ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Tiga hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim terancam dipecat melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam waktu dekat.
Salah satu yang akan kena peÂnalti adalah DD, yakni hakim yang bertugas di Pengadilan NeÂgeri Kupang dan saat ini pindah tugas ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mengapa DD akan dipecat? Hakim yang satu ini, bisa jadi, tiÂdak tahan godaan uang. Saat meÂnangani perkara korupsi di PeÂngaÂdilan Negeri Kupang, DD diÂduÂga menerima uang dan tiket peÂsaÂwat dari terdakwa. DD diÂreÂkoÂmenÂdasikan Komisi Yudisial (KY) untuk diberhentikan permanen.
“Dari KY ada rekomendasi agar Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan satu hakim secara tetap, yaitu DD. Dia hakim dari Kupang yang terima tiket peÂsawat dan uang dari terdakwa. DD sekarang bertugas di YogÂyaÂkarta,†ujar Wakil Ketua Komisi YuÂdisial Imam Anshori Saleh keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dijelaskan Imam, DD menaÂngani sebuah perkara korupsi di Pengadilan Negeri Kupang. Saat itulah DD diduga menerima uang serta tiket pesawat dari tersangka.
“Iya, DD itu adalah hakim yang menangani perkara korupsi. Kasus itu diadili di pengadilan negeri, bukan di Pengadilan TiÂpikor,†ujarnya.
Dalam perkara itu, terdakwa yang memberikan uang kepada DD didakwa melakukan tindak piÂdana korupsi uang pemÂbaÂnguÂnan. “Terdakwa diduga menilep uang proyek pembangunan. Itu saja yang saya tahu. Selebihnya saya tidak buka,†ujar Imam.
Kata Imam, dalam menangani perkara yang bukan kasus korupsi pun, DD tidak sungkan bertemu terdakwa di luar sidang. SeÂhingÂga, diduga, sudah banyak perÂbuÂatan hakim DD yang termasuk pelanggaran disiplin berat.
Perbuatan DD itu, menurutnya, tidak hanya melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, teÂtapi sudah terindikasi tindak piÂdana. Namun, urusan pidana seÂlanjutnya menjadi proses terÂsendiri, bukan dalam ranah KY.
“Urusan pidananya itu terserah MA, apa cukup diadili dari segi etik atau dipidanakan. Ranah KY hanya pengawasan dan pemÂbeÂriÂan sanksi yang menyangkut etika. KY tidak berwenang adukan peÂlangÂgaran pidananya,†ujar Imam.
Rekomendasi KY untuk pemeÂcatan kepada hakim DD saja. SeÂdangkan dua hakim lainnya yang juga terancam dipecat adalah reÂkomendasi MA.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar merinci, daÂlam waktu dekat ini akan ada siÂdang MKH untuk tiga hakim. YakÂni, hakim di Pengadilan NeÂgeri Yogyakarta DD, hakim di PeÂngaÂdilan Negeri Jawa Barat DN dan hakim di Pengadilan Negeri Aceh JP. Rekomendasi untuk mereka adalah pemberhentian tetap.
Menurut Asep, majelis hakim yang akan menyidangkan tiga hakim tersebut sudah ditetapkan. Sekadar mengingatkan, MKH terdiri dari tiga hakim MA dan empat dari KY. “Waktu pasti siÂdangnya masih dikoordinasikan KY dan MA, tetapi dalam waktu dekat ini,†ujarnya.
Kata dia, tiga hakim itu diduga melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman periÂlaku hakim. “Makanya rekoÂmenÂdaÂsinya pemberhentian tetap. Dari tiga hakim itu, satu orang adalah rekomendasi dari KY dan dua orang dari MA,†ujar Asep.
Ketua Makamah (MA) Agung HariÂfin Tumpa mengatakan, MA akan melakukan upaya yang tegas dan sesuai koridor dalam pengawasan haÂkim. Tiga hakim yang sudah maÂsuk ke tangan MA itu pun seÂdang dipersiapkan unÂtuk segera masuk ke sidang MaÂjelis KeÂhormatan Hakim.
“Tahun ini ada dua atau tiga hakim yang akan dipecat. SatuÂnya atas rekoÂmenÂdasi KY,†ujar TumÂpa seusai mengikuti pelanÂtikan hakim agung di Gedung MahÂkaÂmah Agung, Rabu (9/11).
Menurut Tumpa, MA akan meÂnindak hakim-hakim yang berÂsalah dan memberikan sanksi seÂsuai jenis kesalahan yang terbukti dilakukan. “Ada sanksi admiÂnisÂtratif, ada yang di-nonÂpaÂluÂkan dan ada juga yang diberhentikan. Yang ditindak tahun ini tidak sampai 50 hakim. Dibanding taÂhun lalu ada sampai 115 hakim. Mudah-mudahan tidak kian berÂtambah hakim yang bermasalah,†harap Tumpa.
Mesti Terbuka Kepada Publik
Benjamin Mangkoedilaga, Bekas Hakim Agung
Pemecatan tiga hakim yang terbukti melakukan pelangÂgaÂran berat disambut baik bekas hakim agung Benjamin MangÂkoedilaga.
“Bagus itu. Memang harus teÂgas terhadap hakim-hakim yang nakal. Tetapi, proses perÂsidangan MKH-nya harus terÂbuka,†ujarnya ketika dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Benjamin, pemeÂcaÂtan hakim bermasalah meÂruÂpakÂan salah satu terapi yang saÂngat penting untuk menjaga keÂluhuran dan kehormatan hakim dan peradilan. “Semua perilaku mereka dan pemberian sanksi pemberhentian itu harus diÂumumkan kepada publik agar menimbulkan efek jera. Itu sangat penting,†ujarnya.
Menurut dia, jika memang ada unsur pidana yang terbukti diÂlakukan hakim, maka tidak cuÂkup hanya dilakukan pemeÂcatan. Tetapi juga harus diproÂses secara hukum pidana dan diÂpenjarakan.
“Tidak cukup hanya sanksi peÂmecatan kalau terbukti meÂlaÂkukan tindak pidana. Hakim itu pun harus tetap diproses pidaÂna,†kata Benjamin.
Bahkan, setiap hakim yang terjerat kasus korupsi dan sudah diproses hukum, bila sudah meÂmiliki putusan hukum tetap maka segeralah dipecat. “MiÂsalÂnya, hakim Syarifuddin yang saat ini sedang diproses hukum KPK, posisinya masih non-aktif, sampai ada keputusan huÂkum tetap. Nah, kalau terbukti, maka dia harus segera diberÂhenÂtikan dari hakim,†ujar Benjamin.
Dia mengingatkan, terkadang sanksi biasa tidak akan efektif bagi perilaku nakal hakim. KaÂrena itu, Benjamin mengajak seÂmua pihak, termasuk media masÂsa agar melakukan proses peÂmanÂtauan dan pengawasan terÂhadap perilaku aparatur hukum. Tidak hanya pada hakim tetapi juga kepada penyidik dan jaksa.
“Polisi dan jaksa juga ada yang ‘miring’. Tidak cukup peÂngawasan biasa, harus dapat menimbulkan efek jera. Semua pihak harus mengawasi, terÂmaÂsuk pers harus terus lakukan peÂngaÂwasan. Itu perlu untuk menanamkan kepada hakim agar menjaga perilaku dan keluhurannya sebagai hakim,†nasihat Benjamin.
Proses Pidananya Juga Mesti Jalan
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR SyaÂriÂfudÂdin Suding menyataÂkan, pemÂberian sanksi tegas keÂpada setiap hakim yang terbukti meÂlakukan pelanggaran, meÂmang sangat diperlukan.
Selain itu, katanya, semua proses yang terÂjadi dalam seÂtiap persidangan perÂlu diawasi dan diperiksa seÂcara detail, agar kesalahan tidak hanya diÂtimpakan pada satu atau dua pihak saja.
Suding mengingatkan, peÂneÂrapan sanksi tegas tidak hanya untuk hakim yang bersalah, teÂtapi juga pada penyidik dan peÂnuntut yang terbukti melaÂkukan pelanggaran.
“Karena itu, kita haÂrus meÂlihat proses proyustisia secara menyeluruh. Jangan sepotong-sepotong. Perlu juga diperiksa, apakah para jaksa dan para penyidik kita sudah proÂfeÂsional? Kami sering menÂdaÂpat laporan dari daerah bahwa baÂnyak jaksa dan penyidik yang melakukan transaksi-transaksi kasus. Mereka-mereka itu pun perlu dipecat,†ujarnya.
Menurut dia, proses penyidiÂkan dan penyusunan dakwaan juga kerap terjadi peÂnyeÂleÂweÂngan. “Kalau polisi dan jaksa tidak profesional atau bahkan melakukan desain-desain kaÂsus dan transaksi-transaksi, maÂka mereka pun harus diÂhukum,†katanya.
Untuk pengawasan perilaku haÂkim, katanya, Komisi YuÂdiÂsial (KY) mesti meningkatkan kinerjanya. “Dalam hal peÂngaÂwaÂsan hakim, KY sudah meÂmiÂliki kewenangan yang bagus. Jika memang ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka hakim yang berÂsangkutan pantas diberikan sanksi,†ujarnya.
Bukan hanya dalam hal peÂlanggaran kode etik, menurut Suding, bila memang ada bukti yang akurat bahwa seorang haÂkim ikut melakukan deal-deal atau transaksi dalam sebuah perÂkara, maka proses peÂmecaÂtan dan proses pidanaÂnya harus diterapkan. “Jika sudah ada pelanggaran berat, maka sidang Majelis KeÂhormatan Hakim harus digelar,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23