RMOL. Jam dinding menunjukkan pukul 15.00 WIB. Tiga hakim berpakaian toga duduk setia di kursinya masing-masing di ruang sidang VIII Pengadilan Pajak. Ketua majelis hakim lalu meminta dua pihak yang berseteru memasuki ruang sidang.
Penggugat PT Inti Karya Persada. Sementara tergugat DiÂrektorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dua orang perwakilan penggugat menempati di meja kiri ruang siÂdang. Tiga perwakilan tergugat meÂnempati meja di seberangnya.
Pihak penggugat diberi kesemÂpatan pertama untuk meÂnyamÂpaiÂkan gugatan. Mereka keberatan deÂngan penetapan pajak yang diÂbuat Ditjen Pajak. Sekitar sÂeÂpuÂluh menit berkas gugatan dibaÂcaÂkan tanpa pengeras suara.
Selesai, giliran tergugat diberi keÂsempatan menyampaikan keÂsemÂpatan menanggapi gugatan terÂsebut. Tak sampai sejam, siÂdang ditutup karena tergugat maÂsih perlu mempelajari gugatan itu.
Begitulah suasana persidangan di lantai 9 Gedung Sutikno, KomÂplek Kementerian Keuangan di Jalan Dr Wahidin Nomor 1, JaÂkarÂta Pusat, Selasa lalu.
Pengadilan Pajak merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2002. Pengadilan ini hanya ada di ibu kota negara, Jakarta. PeÂngaÂdilan Pajak menempati lantai 5 sampai 10 Gedung Sutikno.
“Bila ada sengketa pajak yang terjadi di daerah, maka proses perÂÂsidangan dilakukan di PengaÂdilan Pajak yang ada di Jakarta,†kata Arief Setiawan, Kepala BaÂgian YuÂrisprudensi dan PeÂngoÂlahan Data Sekretariat PeÂngaÂdilan Pajak.
Sesuai namanya, pengadilan ini menyidangkan kasus sengketa pajak. Wajib pajak yang keÂbeÂraÂtan dengan penetapan pajak atau bea yang dikeluarkan Ditjen PaÂjak maupun Ditjen Bea dan Cukai bisa memperkarakannya di sini.
Mekanismenya wajib pajak mendaftarakan gugatan ke lantai lima Gedung Sutikno. Setelah itu, penggugat melengkapi berkas gugatan. Proses ini bisa berlangÂsung tiga bulan.
Setelah berkas perkara lengÂkap, hakim memanggil pengÂguÂgat dan tergugat untuk menjalani persidangan. Panggilan perÂsiÂdaÂngan paling lama enam bulan seÂjak berkas dinyatakan lengkap.
Persidang digelar dengan diÂawali pembacaan berkas gugatan. Penggugat lalu menyampaikan bukti-bukti untuk membantah jumÂlah perhitungan pajak yang diÂkeluarkan Ditjen Pajak. SeÂbaÂlikÂnya, pihak tergugat juga harus menyampaikan bukti-bukti bahÂwa perhitungannya sudah benar.
Pemeriksaan perkara paling lama 12 bulan. Setelah itu majelis hakim memutuskan menerima gugatan penggugat atau meÂnolakÂnya. Setiap hari Pengadilan Pajak menerima pendaftaran 36 perkara sengketa pajak. Selama Oktober 2011, pengadilan ini menerima pendaftaran 797 gugatan.
Perkara itu disidangkan 51 haÂkim yang dibagi ke dalam 17 maÂjelis. Setiap majelis terdiri dari satu hakim ketua dan dua angÂgota. “Semua hakim memiliki speÂsialisasi pajak,†terang Arief.
Lantaran ruang sidang yang terÂsedia hanya 10, kata dia, maÂjelis kerap antre untuk meÂnyiÂdangÂkan perkara. Persidang digeÂlar Senin sampai Kamis pukul 9 pagi sampai 4 sore. “Hari Jumat diÂgÂunakan untuk pembinaan hakim.â€
Hingga September 2011, ada 8.516 perkara yang belum diseÂlesaikan Pengadilan Pajak. “JumÂlah tersebut merupakan akumuÂlasi dari tahun-tahun sebelumÂnya,†katanya.
Tak mengherankan bila banyak perkara yang menumpuk di pengadilan. Bila dihitung-hitung mulai pendaftaran sampai putuÂsan bisa lebih 1,5 tahun.
Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Winarto Suhendro mengÂklaim jumlah perkara ditangani dan diputus Pengadilan Pajak seÂmakin meningkat setiap tahun.
Perkara yang masuk pengaÂdiÂlan pun semakin banyak. Pasca terÂkuaknya praktik mafia pajak yang dilakukan Gayus TamÂbuÂnan, petugas pemeriksa pajak taÂkut menerima keberatan yang diajukan wajib pajak.
“Daripada menerima keberatan wajib pajak lebih baik meÂnoÂlakÂnya. Sehingga kasusnya mengalir ke Pengadilan Pajak,†kata Winarto.
Ia mengusulkan, untuk meÂnguÂrangi sengketa yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak perlu dibuat unit khusus yang menangani keberatan pajak. Selama ini, keÂberatan atas penetapan pajak ditangani Direktorat Keberatan di Ditjen Pajak.
Unit ini sebaiknya dikeluarkan dari Ditjen Pajak dan ditemÂpatÂkan di bawah Menteri Keuangan. Tujuannya agar tak terpengaruh deÂngan pola pikir Ditjen Pajak.
“Selama ini, Ditjen Pajak dihaÂruskan memenuhi target peneÂriÂmaan pajak yang terus naik. PeÂnerimaan negara adalah yang terpenting. Akibatnya, mereka akan selalu mencari koreksi atas Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan wajib pajak,†kata Winarto.
Koreksi ini belum tentu ditÂeÂriÂma wajib pajak. Apalagi antara aparat pajak dengan wajib pajak kerap berbeda penafsiran meÂngeÂnai pelaksanaan ketentuan perÂpajakan.
“Akhirnya dapat terjadi sengÂkeÂta karena ada perbedaan penafÂsiran, metode, pembuktian dan seÂbab-sebab lain seperti integÂriÂtas, kaÂpasitas, visi misi dari piÂhak-pihak terkait tersebut,†ujarnya.
Kebanyakan Hakimnya Eks Pejabat Kemenkeu
Hakim yang direkrut untuk meÂnangani perkara di PengaÂdilan Pajak diseleksi bersama Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung (MA).
“Semua hakim memiliki speÂsialisasi pajak,†kata Arief SeÂtiawan, Kepala Bagian YurisÂprudensi dan Pengolahan Data Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dia menjelaskan para hakim berasal dari kalangan akaÂdeÂmisi, pensiunan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, dan kalangan umum. Mereka diseleksi lewat tiga tahap.
Seperti pengadilan lainnya, pengawasan dan pembinaan hakim-hakim Pengadilan PaÂjak merupakan tanggung jaÂwab MA.
Sementara untuk urusan orÂganisasi, administrasi dan keÂuangan tanggung jawab Setjen Kementerian Keuangan.
Menurut Arif, MA dan KoÂmisi Yudisial (KY) bisa turun melakukan pemeriksaan bila ada dugaan hakim pajak meÂlaÂkuÂkan pelanggaran kode etik.
Hasil pemeriksaan lalu diseÂrahkan ke Kementerian KeÂuangan. Kementerian-lah yang akan menjatuhkan sanksi.
“Sejauh ini belum ada satuÂpun hakim Pengadilan PaÂjak yang diberi sanksi karena meÂlanggar kode etik,†kata dia.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan memperkuat pengadilan pajak. Pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan pengadilan yang bersih.
“Kami juga berupaya memÂperÂbaiki sumber daya manusia dan kode etik,†kata Agus.
Ruang sidang di Pengadilan Pajak bakal dilengkapi kamera CCTV, ruangan hakim disÂteÂrilkan dan putusan akan diÂpubÂlikasikan. [rm]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17