Berita

Bahaya Kalau Mantu Ical Tetap Dipaksakan jadi Bos KNPI

SELASA, 08 NOVEMBER 2011 | 21:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Calon Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia baru bisa ditetapkan sebagai ketua umum kalau berhasil mengantongi suara 50 persen plus satu dalam Kongres. Hal itu sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga KNPI Pasal 4 ayat 3 point F.

"Dia (Taufan Eko Nugroho) belum bisa ditetapkan (sebagai ketua umum) karena tidak mencapai 50 persen plus satu," kata salah seorang presidium sidang pada Kongres KNPI Senin-Jumat (24-28/10), Ahmad Yohan, kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi (Selasa, 8/11).

Hal itu ia katakan menanggapi pernyataan Ketua Presidium Sidang Najamudin Ramly kemarin, bahwa Taufan sah sebagai ketua umum. Karena pihaknya berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 4 ayat 3 yang menyebutkan, untuk dapat dipilih menjadi ketua umum KNPI, selain memenuhi Pasal 4 ayat 2, calon ketua umum juga harus memenuhi syarat antara lain didukung sekurang-kurangnya 20 persen suara peserta.


Dalam kongres tersebut terdapat 10 kandidat. Yaitu, Taufan Rotorasiko, Sahrin Hamid, Doly Kurnia, Sultan Najamudin, Ariza Sabana, Shoim, SJ Arifin,Arip Mustopa, Cupli Risman dan Nuzran Joher. Pada pemilihan putaran pertama, Taufan mendapatkan 68 suara; Ariza 25 suara; Doly Kurnia 23 suara; Sahrin Hamid 22 suara; serta kandidat lain hanya memiliki suara rata-rata di bawah 10 suara dari 161 suara.

Melanjutkan keterangannya, Ahmad menjelaskan, bila hanya ada satu calon yang memperoleh suara di atas 20 persen, akan digelar kembali pemilihan yang diikuti kandidat yang tidak memenuhi suara minimal 20 persen. Nah, calon yang berhasil meraup suara pada angka tersebut, akan diadu kembali dengan Taufan memperebutkan minimal suara 50 persen plus satu untuk kemudian ditetapkan sebagai ketua umum.

"Tapi karena sidang tidak kondusif, langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang. Kemarin, saya juga menyampaikan keberatan sebagai salah seorang pimpinan sidang kepada Ketua presidium agar proses Kongres ini disempurnakan," akunya.

Karena itulah, Ahmad menyarankan agar kongres dilanjutkan kembali sesuai dengan aturan yang disepakati di KNPI. Agar siapa pun yang terpilih menjadi ketua umum yang mendapat legitimasi dari semua kalangan yang menjadi bagian dari KNPI.

"Sehingga KNPI ini benar-benar tidak rusuh lagi lah. Kalau kita kan yang penting, semua mekanisme dan tata tertib dijalankan dengan baik. Karena kita ingin KNPI sebagai wadah berhimpun ini benar-benar kuat," ungkapnya.

Dia mengingatkan, jangan karena hanya kepentingan orang-orang tertentu lalu berani melanggar AD/ART dan tata tertib yang telah disepakati. Karena itu, menurutnya, bila menantu Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie itu tetap dipaksakan menjadi ketua umum hal itu akan berbahaya.

"Dalam demokrasi itu bukan soal siapa yang paling banyak bersuara, kemudian dia yang dimenangkan. Tapi ada mekanisme, ada aturan yang harus disepakati. Jangan sampai pendapat orang yang berpijak pada aturan itu diabaikan, hanya karena ada mayoritas yang memutuskan. Ini lah saya kira tirani mayoritas dan itu berbahaya bagi KNPI. Dan inilah yang membuat KNPI tidak pernah solid," tandasnya. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya