Berita

Publika

Bertabur Remisi di Republik Koruptor

SELASA, 08 NOVEMBER 2011 | 11:35 WIB

KONTROVERSI pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal moratorium pemberian remisi bagi koruptor, tentunya bukan sekedar slip of the tongue yang menuai kontraproduktif.

Pernyataan seorang pejabat publik seperti itu semakin mempertontotan kepada publik betapa kepakarannya diragukan, apalagi setelah mendapat reaksi di berbagai kalangan. Bahkan, tanpa perasaan bersalah dan malu, kata moratorium kemudian dianulir dengan istilah "pengetatan" pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi, narkoba dan terorisme.

Sebagai seorang yang berlatarbelakang akademisi dan penggiat anti korupsi track record Denny Indrayana hanyalah biasa-biasa saja, tidak ada yang istimewa. Belakangan setelah masuk dalam lingkaran kekuasan, mulai menimbulkan persoalan seperti dalam kasus Gayus Tambunan, pembentukan Tim Delapan dan sebagainya.


Bahkan, pengangkatan dirinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM juga menimbulkan kontroversi. Ibaratnya, menduduki "kursi haram" karena proses pengangkatannya telah melanggar Peraturan Presiden No.47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, khususnya Pasal 70 ayat 3 yang menyebutkan. Pejabat karir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I A.

Sedangkan Denny Indrayana belum pernah menduduki jabatan struktural setingkat eselon I A. Untuk mengamankan posisi tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden No 76/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang diterbitkan pada 13 Oktober 2011 lalu. Ironis memang.

Karena itu, kebijakan moratorium pasti menimbulkan kontroversi. Oleh sebagian masyarakat yang muak dengan prilaku para koruptor yang sudah merampok uang negara, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bisa dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelaku koruptor seringkali mendapat perlakuan istimewa, berbeda dengan pelaku tindak pidana kriminal lainnya.

Berdasarkan data ICW (Indonesia Corruption Watch) dalam dua tahun terakhir, Pengadilan Tipikor daerah telah membebaskan 40 terdakwa korupsi, 4 di Bandung, 1 Semarang, 21 Surabaya dan terakhir pembebasan 14 anggota DPRD Kutai Kertanegara yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana operasional penunjang kegiatan anggaran APBD 2005. Kondisi ini cukup memprihatinkan, bahkan di tingkat pusat sekalipun baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih belum mampu membuktikan kinerjanya untuk menyeret para pelaku korupsi yang masih berkeliaran.

Karena itu, kebijakan Depkum HAM mengkaji pemberian remisi bukan prestasi Menkum HAM Amir Syamsudin, melainkan pekerjaan rumah dari mantan Menkum HAM Patrialis Akbar yang sudah memiliki prioritas untuk melakukan kajian secara komprehensif pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sebagai respon dan kritikan masyarakat.

Apa yang sedang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM saat ini, hanyalah menari di atas genderang kebijakan sebelumnya, bahkan bisa diprediksi tidak akan mampu berbuat apa-apa, karena penempatan posisi Menkum HAM sangat tendensius dan politis. Padahal, di masa Orde Baru, Departemen Kehakiman, kemudian berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM, merupakan lembaga strategis dalam upaya menegakkan supremasi hukum. [***]
 

Rusmin Effendy, SH
Penulis adalah Direktur Eksekutif Komisi Kebijakan Publik dan tinggal di Jakarta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya