Berita

ahmad yani/ist

PEMBUBARAN PENGADILAN TIPIKOR?

Ahmad Yani: Tugas Hakim Bukan Memenjarakan Orang

SENIN, 07 NOVEMBER 2011 | 13:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Vonis bebas yang diputuskan hakim di sejumlah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai daerah tidak bisa jadi alasan untuk membubarkan pengadilan tersebut, seperti yang ramai dibicarakan banyak kalangan belakangan ini.

"Kenapa tidak diteliti dulu. Kenapa dia bisa bebas. Apa yang salah. Jangan-jangan perkara itu tidak layak dibawa ke pangadilan karena ada upaya kriminaliasi dari Kepolisian dan Kejaksan," kata anggota Komisi III DPR dari Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online, (Senin, 7/11).

Apa yang disinyalir politisi PPP, bahwa boleh saja kasus itu dilayak dibawa pengadilan, terbukti pada kasus yang menjerat anggota DPRD Kutai Kertanegara yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Kalimantan Timur Kamis lalu (2/11).


"Itu bukan kasus. Karena itu anggota DPRD menerima uang tunjangan berdasarkan keputusan bupati. Oleh BPK masa anggarannya tidak cocok, salah alokasi anggaran. Diperintahkan BPK untuk mengembalikan. Itu sesuai dengan UU Keuangan Negara," ungkapnya.

Karena itu, dia menilai, kasus yang menjerat 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara itu memang tidak layak dibawa ke Pengadilan. Karena itu bukan kasus korupsi.  

"Bagi orang yang memahami keuangan negara, tidak ada korupsi. Uang sudah dikembalikan dalam masa waktunya. Keuangan negara itu perintah untuk mengembalikan ada pada proses penyidikan baik di BPK atau Pengadilan," beber Yani.

Karena itulah dia menyayangkan kasus itu dipaksakan dibawa ke pengadilan. Lebih parah lagi, sebut Yani, kasus yang menjerat puluhan anggota DPRD itu dipecah-pecah penanganannya karena terkesan menjadi banyak.

"Seolah-olah Kejaksaan membawa perkaranya tidak satu. Padahalkan substansinya satu. Tapi dipecah-pecah supaya kelihatan banyak. Dan itu bebas semua. Makanya banyak yang menilai, kok banyak sekali yang dibebaskan. Wong itu satu kasus kok," tegasnya.
 
Karena dia menilai, lebih lembaga terkait mengevaluasi kenapa putusan itu bisa bebas. Jangan sampai kata Yani dengan mengutip pepatah Melayu, muka buruk cermin disalahkan. Karena kata dia, tugas hakim bukan untuk memenjarakan orang.

"Tugas hakim itu bukan untuk memenjarakan orang. Tugas hakim memeriksa satu perkara, kalau memang bersalah dihukum. Kalau korupsi, kalau besar, dihukum mati bila perlu. Kalau kalau jaksa tidak dapat membuktikan dalam dakwaannya, wajib untuk dibebaskan. Kalau tetap dihukum itulah namanya peradilan sesat," tandasnya. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya