Berita

yunus hussein/ist

Ahmad Yani Beberkan Alasan Dukung Bambang, Hehamahua, Yunus, Adnan, dan Abraham

SENIN, 07 NOVEMBER 2011 | 11:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Lima calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, Yunus Hussein, Adnan Pandupraja dan Abraham Saman sejalan dengan gagasan dan ide awal Partai Persatuan Pembangunan saat mencetuskan kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama, yaitu soal filosofi kehadiran KPK.  "KPK ini hadir sebagai trigger mechanism terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang institusi penegak hukum belum optimal," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 7/11).

Karena itu, kata Yani, kelima Capim sepakat bahwa dalam melaksanakan tupoksinya, KPK harus mengacu pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 UU KPK, yaitu tidak boleh hanya fokus pada bidang penindakan saja. Sebab ada empat hal lain yang harus dilakukan KPK, selain penindakan, yaitu pencegahan, monitoring, supervisi, dan koordinasi. Koordinasi dan supervisi amanat pasal 50 UU KPK.


Menurut Yani, kalau Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai dengan apa yang diinginkan dalam pemberantasan korupsi, tidak masalah kalau KPK ditiadakan. Kalaupun tetap ada, jelasnya, KPK cukup difungsikan pada bidang koordinasi dan supervisi.

"Kedua, kita ingin KPK ini fokus. Karena kita tetap menginginkan KPK di pusat untuk mengobrak abrik kasus-kasus yang tidak mungkin ditembus oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Seperti kasus-kasus mafia pertambangan, Migas, batu bara. Dan kedua menembus pajak. Obok-oboklah itu pajak. Kita kualifikasinya di sumber pendapatan negara," jelasnya.

Kalaupun mau menyosor aspek pengeluaran negara, sebut Yani, KPK fokus pada kementerian yang memiliki anggaran cukup besar. Nah, PPP mendukung lima nama tersebut, karena kelimanya sepakat dengan apa yang menjadi keinginan PPP tentang arah kerja KPK. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya