Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Koruptor Pantas Diperketat Pemberian Bebas Bersyarat

SENIN, 07 NOVEMBER 2011 | 08:30 WIB

RMOL.Langkah pemerintah memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor, teroris, dan pelaku narkoba, didukung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

“Mengenai pengetatan pem­berian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan te­roris secara prinsip itu bagus. Memang pantas itu dilakukan. Saya sangat setuju kebijakan pe­merintah tersebut,” papar Mah­fud MD, kepada Rakyat Mer­deka, Jumat (4/11).

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan koruptor merusak masa depan bangsa. Tega memis­kinkan jutaan rakyat. Makanya, perlu diberi hukuman berat. Ini demi memperbaiki bangsa ke depan.

“Soal hukumnya memang bisa diperdebatkan. Tapi tak ada isi undang-undang secara terang-terangan dilanggar kebijakan ter­sebut,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ada­lah hak narapidana?

Kalau dikatakan kebijakan itu melanggar undang-undang, rasa­nya tidak juga. Undang-undang memang mengatakan remisi dan pembebasan bersyarat merupa­kan hak narapidana. Tapi menurut undang-Undang juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur de­ngan peraturan pemerin­tah (PP). Di dalam PP itu dikata­kan salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat harus mem­­­perhatikan rasa keadilan masyarakat.

Bisa disebutkan lebih kon­krit aturannya?

Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 menyatakan bahwa remisi, pem­bebasan bersyarat dan asimilasi diatur dengan PP Nomor 28 Ta­hun 2006 yang pasal 43 ayat (5) menyatakan, syarat untuk pelak­sanaan hak tersebut mem­perhati­kan rasa keadilan masya­rakat. Nah, untuk mengakomo­dasi rasa keadilan itu pemerintah bisa mem­buat kebijakan transisi untuk memperketat pemberian hak itu.

Mengapa harus transisi?

Kalau mau permanen harus de­ngan perubahan undang-undang. Memperketat itu bukan berarti meniadakan. Tapi me­nyeleksi secara sungguh-sungguh demi rasa keadilan masyarakat.

Bagaimana mengukur rasa keadilan itu?

Memang rasa keadilan itu yang bisa diperdebatkan secara hu­kum. Sebab, ukurannya terlalu abstrak. Tapi dari sana bisa masuk kebijakan pemerintah untuk me­lakukan pengetatan dan mora­torium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Untuk jangka panjang, remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris itu perlu di­hapus. Namun sebagai langkah transisi, kebijakan moratorium yang dilakukan pemerintah tidak melanggar hukum. Alasannya, ketentuan PP tentang rasa kea­dilan itu. Tapi kebijakan transisi itu tidak boleh terlalu lama.

Ini berarti perlu diubah un­dang-undangnya?

Ya. Kalau mau meniadakan hak remisi dan pembebasan ber­syarat bagi napi harus melalui perubahan undang-undang. Se­bab hak itu diatur di dalam undang-undang, sehingga penia­daan­nya juga harus dengan perubahan undang-undang.

Ada yang menuding ini se­rangan balik koruptor?

Saya tidak tahu apakah itu serangan balik para koruptor atau bukan. Namun saya heran, ke­napa ada yang marah kepada pe­jabat anti korupsi. Padahal, ko­rupsi itu membahayakan kita sebagai bangsa.

Kebijakan itu dinilai diskri­minatif, sebab Agus Condro di­berikan bebas bersyarat, ko­men­­tar Anda?

Saya kira ini sudah tepat. Tidak ada diskriminasi. Agus Condro yang telah menolong membong­kar korupsi sebagai wistle blo­wer, hak pembebasan bersyarat­nya diberikan. Ini maksudnya memenuhi rasa keadilan ma­syarakat.

Meski begitu, saya mengusul­kan kebijakan pengetatan seperti ini hanya kebijakan transisi. Se­baiknya penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat bagi ko­ruptor dan teroris itu diperma­nenkan saja.

Anda yakin kebijakan ini bisa efektif?

Saya yakin efektif untuk mem­buat orang lebih takut melakukan korupsi. Kalau gampang diberi­kan remisi dan bebas bersyarat, nanti tidak takut melakukan ko­rupsi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya