Mahfud MD
Mahfud MD
RMOL.Langkah pemerintah memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor, teroris, dan pelaku narkoba, didukung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
“Mengenai pengetatan pemÂberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teÂroris secara prinsip itu bagus. Memang pantas itu dilakukan. Saya sangat setuju kebijakan peÂmerintah tersebut,†papar MahÂfud MD, kepada Rakyat MerÂdeka, Jumat (4/11).
Menurut Mahfud, apa yang dilakukan koruptor merusak masa depan bangsa. Tega memisÂkinkan jutaan rakyat. Makanya, perlu diberi hukuman berat. Ini demi memperbaiki bangsa ke depan.
“Soal hukumnya memang bisa diperdebatkan. Tapi tak ada isi undang-undang secara terang-terangan dilanggar kebijakan terÂsebut,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bukankah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adaÂlah hak narapidana?
Kalau dikatakan kebijakan itu melanggar undang-undang, rasaÂnya tidak juga. Undang-undang memang mengatakan remisi dan pembebasan bersyarat merupaÂkan hak narapidana. Tapi menurut undang-Undang juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur deÂngan peraturan pemerinÂtah (PP). Di dalam PP itu dikataÂkan salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat harus memÂÂÂperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Bisa disebutkan lebih konÂkrit aturannya?
Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 menyatakan bahwa remisi, pemÂbebasan bersyarat dan asimilasi diatur dengan PP Nomor 28 TaÂhun 2006 yang pasal 43 ayat (5) menyatakan, syarat untuk pelakÂsanaan hak tersebut memÂperhatiÂkan rasa keadilan masyaÂrakat. Nah, untuk mengakomoÂdasi rasa keadilan itu pemerintah bisa memÂbuat kebijakan transisi untuk memperketat pemberian hak itu.
Mengapa harus transisi?
Kalau mau permanen harus deÂngan perubahan undang-undang. Memperketat itu bukan berarti meniadakan. Tapi meÂnyeleksi secara sungguh-sungguh demi rasa keadilan masyarakat.
Bagaimana mengukur rasa keadilan itu?
Memang rasa keadilan itu yang bisa diperdebatkan secara huÂkum. Sebab, ukurannya terlalu abstrak. Tapi dari sana bisa masuk kebijakan pemerintah untuk meÂlakukan pengetatan dan moraÂtorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Untuk jangka panjang, remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris itu perlu diÂhapus. Namun sebagai langkah transisi, kebijakan moratorium yang dilakukan pemerintah tidak melanggar hukum. Alasannya, ketentuan PP tentang rasa keaÂdilan itu. Tapi kebijakan transisi itu tidak boleh terlalu lama.
Ini berarti perlu diubah unÂdang-undangnya?
Ya. Kalau mau meniadakan hak remisi dan pembebasan berÂsyarat bagi napi harus melalui perubahan undang-undang. SeÂbab hak itu diatur di dalam undang-undang, sehingga peniaÂdaanÂnya juga harus dengan perubahan undang-undang.
Ada yang menuding ini seÂrangan balik koruptor?
Saya tidak tahu apakah itu serangan balik para koruptor atau bukan. Namun saya heran, keÂnapa ada yang marah kepada peÂjabat anti korupsi. Padahal, koÂrupsi itu membahayakan kita sebagai bangsa.
Kebijakan itu dinilai diskriÂminatif, sebab Agus Condro diÂberikan bebas bersyarat, koÂmenÂÂtar Anda?
Saya kira ini sudah tepat. Tidak ada diskriminasi. Agus Condro yang telah menolong membongÂkar korupsi sebagai wistle bloÂwer, hak pembebasan bersyaratÂnya diberikan. Ini maksudnya memenuhi rasa keadilan maÂsyarakat.
Meski begitu, saya mengusulÂkan kebijakan pengetatan seperti ini hanya kebijakan transisi. SeÂbaiknya penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koÂruptor dan teroris itu dipermaÂnenkan saja.
Anda yakin kebijakan ini bisa efektif?
Saya yakin efektif untuk memÂbuat orang lebih takut melakukan korupsi. Kalau gampang diberiÂkan remisi dan bebas bersyarat, nanti tidak takut melakukan koÂrupsi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28