ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus pengadaan alat sistem informasi perpajakan pada 2006 yang terindikasi korupsi. Alhasil, tim yang terdiri dari 15 personel dan diketuai jaksa Edi Rakamto itu, melakukan penggeledahan di empat tempat dan menetapkan dua tersangka dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejagung Noor Rochmad, kedua tersangka itu ialah Bahar dan Pulung Soeharto. Penetapan status tersangka terÂhadap Bahar berdasarkan surat perintah Nomor 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011. Penetapan tersangka terÂhaÂdap Pulung sesuai surat perintah Nomor 153/f2/fd1/11/2011, terÂtanggal 3 November 2011.
“SuÂdah ditetapkan tersangkaÂnya dua orang, yakni Bahar dan Pulung Soeharto,†kata Noor.
Noor menjelaskan, Bahar meÂrupakan Ketua Panitia Pengadaan Sistem Informasi Manajemen. Pulung adalah Pejabat Pembuat Komitmen. “Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diÂlakukan penggeledahan di seÂjumlah titik,†tambahnya.
Tapi, Noor mengaku belum taÂhu angka pasti dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Angka kerugian itu, katanya, seÂdang ditelisik para jaksa yang meÂÂnangani kasus ini.
Kedua terÂsangÂka itu pun beÂlum ditahan. AlaÂsanÂnya, penyidik akan menÂÂjadÂwalÂkan pemeriksaÂan keÂdua tersangka itu terlebih daÂhulu. “TiÂdak semua penetapan terÂsangka harus diÂserÂtai penaÂhanan,†ujarnya.
Selanjutnya, Noor bercerita bahÂwa penggeledahan dilakukan tim satuan khusus yang diketuai jaksa Edi Rakamto. Tim tersebut berisi 15 personel dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Jampidsus). “Jam 12 siang, tim berangkat untuk melakukan penggeledahan di empat tempat.â€
Menurutnya, penggeledahan itu sudah mengantongi izin, seÂsuai surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 18/pen/2011/PN Jaksel tanggal 3 November 2011 dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1443/pen/p10/PN Jakbar.
“Karena penggeledahan itu haÂÂrus izin ke pengadilan setemÂpat,†ucap Noor.
Penggeledahan dilakukan di empat tempat, yakni kantor pusat Ditjen Pajak, kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di JaÂkarta Barat dan dua rumah Bahar di Jalan Madrasah, Gandaria, JaÂkarta Selatan serta Komplek CiÂnere, Depok, Jawa Barat. “SeÂmuanya sudah kami teliti dan kami geledah,†imbuhnya.
Dari penggeledahan itu, peÂnyidik menemukan beberapa doÂkumen serta surat-surat yang diÂduga berkaitan dengan kasus ini. Ditemukan pula beberapa dokuÂmen yang dicari, tapi sudah diÂpinÂdahkan dari kantor pusat DitÂjen Pajak ke kantor pajak Jakarta Barat. “Dokumen itu terkait peÂngadaan barang sistem informasi tersebut. Yang lain masih diÂinÂvenÂtarisir penyidik,†katanya.
Di Jalan Ketimun Nomor 115, Blok A, Perumahan Cinere Estate yang merupakan rumah Bahar, penyidik menyita sejumlah baÂrang seperti laptop, tiga flashdisk dan sejumlah buku tabungan. Namun, tersangka sedang tidak di rumahnya saat penggeledahan. Di rumah itu hanya ada beberapa pemÂbantu dan tukang yang seÂdang merenovasi rumah.
Menurut Noor, kedua tersangÂka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Keppres Nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Modusnya, sebagian baÂrang tidak sesuai dengan spek dan sebagian lagi fiktif,†katanya.
Kapuspenkum menambahkan, kasus tersebut belum berhenti sampai dua tersangka ini. SoalÂnya, penyidik masih meÂngemÂbangÂkan perkara tersebut.
“Kami akan kaji lebih dalam supaya kasus ini menjadi terang benderang,†ujar Noor.
Menanggapi kasus ini, Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pihak berÂwaÂjib agar segera tuntas,†kata DiÂrektur Penyuluhan dan BimÂbiÂngan PelaÂyanan Hubungan MaÂsyarakat DitÂjen Pajak Dedi RuÂdaidi saat jumÂpa pers di Gedung Ditjen Pajak.
Dedi menyatakan, kasus ini murni bukan perkara perpajakan, tapi pengadaan barang. “Tidak seÂdikit pun kami resistance terÂhadap proses hukum ini. Justru kaÂmi dukung, karena kami seÂdang berbenah,†ujarnya.
BPK Endus Penyimpangan Rp 12 Miliar
Reka Ulang
Kasus ini bermula dari temuan BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyimÂpaÂngan pengadaan sistem informaÂsi perpajakan di Ditjen Pajak taÂhun anggaran 2006. Total angÂgaran peÂngadaan ini sekitar Rp 43 miÂliar. Dugaan penyimpaÂngannya seÂkitar Rp 12 miliar.
Dua minggu lalu, Kejaksaan Agung meningkatkan kasus terÂsebut ke tahap penyidikan tanÂpa tersangka. “Dari hasil peÂnyeÂÂliÂdiÂkan, kami tingkatkan ke peÂÂnyiÂdiÂkan, tapi belum ditenÂtuÂkan terÂsangkanya,†kata DiÂrekÂtur PeÂnyidikan bagian Pidana Khusus Arnold Angkouw di Gedung Kejagung, Jakarta, KaÂmis (3/11).
Arnold menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik tenÂtu berusaha mengumpulkan alat-alat bukti. Namun, pihak-pihak terÂkait pengadaan sistem inforÂmasi ini, tidak kooperatif saat diÂminta meÂnyerahkan seÂjumlah doÂkumen.
“Kami tidak bisa menunggu lama. Makanya, kami melakukan peÂnyitaan dan penggeledahan. Kami turunkan tim, dan ternyata doÂkumennya sudah dipindahkan dari kantor pusat pajak ke kantor pelayanan pajak Jakarta Barat,†jelas Arnold.
Melihat pemindahan doÂkuÂmen itu, penyidik semakin cuÂriga ada penyimpangan dalam pengadaan sistem informasi ini.
“Sesuai UnÂdang-Undang, jakÂsa mempunyai weÂwenang meÂlaÂÂkuÂkan penggeÂleÂdahan, menyiÂta, kaÂrena itu bagian pengumÂpulan alat bukti. Alat bukti itu yang kami pakai, apakah ada peÂlangÂgaran pidananya.â€
Menurut Arnold, hasil audit BPK menunjukkan, setidaknya terdapat penyelewengan dana sebesar Rp 12 miliar dari total proÂyek Rp 43 miliar. BPK meÂnilai, pengadaan sistem informasi ini setengah fiktif. “Antara lain mengenai alat-alat yang tidak ada wujudnya,†katanya.
Pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak ini, lanjut Arnold, awalnya berjalan baik. Namun, saat pengadaan tambahan, diduga terjadi penggelembungan harga.
“Nah, pengadaan tambahan ini, diÂubah jenisnya dalam proses leÂlang, sehingga tidak connect deÂngan yang sudah ada, padahal meÂrekÂnya sama supaya dia terÂsambung,†terang Arnold
Akibatnya, pihak rekanan DitÂjen Pajak dalam pengadaan ini, yakni PT BHP diuntungkan. DiÂduga terjadi pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dan Keppres Nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Ingatkan Kejagung Agar Tak Mangkrak
Marwan Batubara, Direktur LSM IRES
Direktur Eksekutif LSM InÂdonesian Resource Studies (IRES) Marwan Batubara meÂnilai, Ditjen Pajak mesti diÂreÂformasi total untuk mengÂhiÂlangÂkan reaksi negatif masyarakat keÂpada lembaga ini. Terlebih, setelah Kejaksaan Agung (KeÂjagung) menetapkan dua peÂjabat Ditjen Pajak sebagai terÂsangka kasus pengadaan sistem inforÂmasi perpajakan.
“Setelah kasus Gayus, tadiÂnya saya berharap tidak ada lagi perkara korupsi di Ditjen Pajak. Ini tanda bahwa peÂngaÂwÂasan di Ditjen Pajak leÂmah. Sebab, jika pengaÂwaÂsanÂnya bagus, tentu kasus seperti ini tidak terjadi,†katanya.
Marwan kemudian mendesak KeÂjagung agar segera memÂbongÂkar, adakah oknum-oknum Ditjen Pajak, mulai dari pegaÂwai bawah sampai pejabat tingÂginya yang menerima fee tiÂdak wajar dari dugaan korupsi ini.
Marwan mengingatkan, KeÂjaÂÂgung agar serius membawa perÂkara tersebut ke pengadilan. JaÂngan hanya heboh di awal, tapi ujung-ujungnya perkara tersebut mangkrak, seperti seÂjumlah kasus korupsi yang diÂtaÂngani Kejagung.
Lantaran itu, dia meÂnyaÂranÂkan KPK untuk mensupervisi penanganan kasus ini. Apalagi, katanya, saat ini masyarakat lebih percaya KPK ketimbang lembaga penegak hukum lain. “Mungkin hasilnya nanti berÂbeda jika KPK yang turun taÂngan,†ucapnya.
Sedangkan hakim, lanjutnya, bisa memberikan hukuman dua kali lipat terhadap pejabat DitÂjen Pajak yang terbukti terlibat perkara ini. Sebab, katanya, huÂkuman ringan hanya menambah rentetan kasus korupsi di Ditjen Pajak. “Sudah saatnya yang terÂbukti korupsi dihukum lebih beÂrat dari biasanya,†katanya.
Terlepas dari kasus pengaÂdaÂan sistem informasi ini, Marwan menyarankan aparat penegak hukum membongkar mafia paÂjak dengan menggali inforÂmaÂsi dari orang-orang yang terÂkait kasus perpajakan, seperti Gayus Tambunan. Sebab, kataÂnya, keÂmungkinan besar orang seperti Gayus mengetahui siapa saja yang terlibat.
Orang-orang yang terkait kaÂsus perpajakan, lanjut Marwan, adalah sumber informasi untuk mengurai dan membongkar maÂfia pajak. “Tak terkecuali proÂyek peÂngaÂdaan sistem informasi ini. Saya baru tahu kalau ini berÂmaÂsalah setelah mendengar adanya laporan dari BPK,†ujar bekas anggota DPD itu.
Tersangka Korupsi Mestinya Ditahan
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin mengÂhargai Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua tersangka kasus pengadaan sisÂtem informasi Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka itu, meÂnurutnya, dapat dijadikan moÂdal untuk mendongkrak citra KeÂjagung yang tengah terpuruk. Asalkan, kasus ini nanti tidak mangkrak, seperti sejumlah perÂkara korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Adhyaksa.
“Kepercayaan masyarakat akan kembali jika Kejagung mampu menuntaskan berbagai kaÂsus yang ditanganinya, terÂutama kasus korupsi,†katanya.
Namun, Didi menyayangkan kenapa Kejagung tidak langÂsung menahan kedua tersangka kasus ini. Sudah sepatutnya, kata dia, tersangka segera diÂtahan. “Supaya tidak bisa kabur. Saya khawatir mereka kabur,†ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Dia juga meminta Kejagung menemukan tersangka lain kasus tersebut. “Soalnya, keÂmungÂkinan keterlibatan petingÂgi Ditjen Pajak dalam kasus ini, terbuka lebar,†kata anak MenÂteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini.
Didi menambahkan, empat langkah yang bisa dilakukan KeÂjagung untuk mengusut tunÂtas perkara ini. “Fokus, tranÂsÂpaÂran kepada masyarakat, punya keberanian mengusut pejabat tinggi dan independen mÂengaÂtasÂnamakan keadilan,†tandasnya.
Dia yakin Kejagung dapat mengusut tuntas perkara ini, asalkan lembaga yang dikoÂmanÂdoi Basrief Arief itu, menÂjalankan empat poin tersebut.
Didi juga meminta Ditjen PaÂjak berbenah diri dengan meÂmeÂcat siapa pun yang melakukan peÂlanggaran, terlebih korupsi. “SeÂharusnya mereka malu dan menÂjadikan kasus ini pelajaran suÂpaya tidak terulang,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47