Berita

Aziz Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Aziz Syamsuddin: Evaluasi Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Dilakukan Secara Menyeluruh

SABTU, 05 NOVEMBER 2011 | 08:41 WIB

RMOL.Komisi III DPR belum berpikir melakukan revisi Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 terkait Pengadilan Tipikor di daerah.

“Wacana perubahan itu belum ada di DPR. Kami harus melihat perkembangan situasi dan kon­disi di masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diberitakan, Ketua Mah­kamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta seluruh Pengadi­lan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) di daerah, dibu­bar­kan saja. Se­bab, kinerjanya lebih buruk dari Pengadilan Umum. Ini menga­caukan sistem hukum yang sudah ada.

Salah satu alasan pembubaran itu, lanjut Mahfud, maraknya vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipi­kor di daerah.

Aziz Syamsuddin selanjutnya mengatakan, pernyataan Ketua MK tersebut patut dihormati. Ta­pi DPR belum bersikap. Masih menunggu bagaimana sebenar­nya aspirasi masyarakat.

“Yang jelas, kami tetap me­nga­wasi proses yang berkembang di Pengadilan Tipikor di daerah,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa DPR tidak resah dengan banyaknya putusan bebas yang di­lakukan majelis hakim Penga­dilan Tipikor di daerah?

Selama ini banyak yang mem­protes karena majelis hakim me­mutus bebas terhadap sejumlah terdakwa perkara korupsi.

Sebenarnya putusan bebas itu wajar saja. Dalam berperkara pas­ti ada yang menang dan kalah. Hakim yang memutuskan sebuah perkara, itu harus kita hormati.

Ini dinilai tidak sesuai de­ngan agenda pemberantasan korupsi?

Pengadilan Tipikor di daerah dibuat untuk efektivitas agar ti­dak semua perkara disidang­kan di Jakarta. Pemikirannya bagus. Kalau kemudian banyak per­kara yang divonis bebas. Itu masalah lain.

Kondisi ini hendaknya dijadi­kan analisa dan introspeksi bagi penegak hukum dalam membuat berkas perkara. Apabila benar-benar tidak kuat, jangan dipak­sakan naik ke pengadilan.

Apa yang perlu dianalisa dan introspeksi?

Yang harus diinstrospeksi me­ngenai proses dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang  di­jalankan selama ini sudah sesuai dengan fakta dan data. Jangan-jangan perkara itu dipaksakan.

Bagaimana dengan sistem pengawasan Pengadilan Tipi­kor di daerah?

Pengawasan itu dilakukan Ko­misi Yudisial, Mahkamah Agung, dan DPR. Proses pengawasan terhadap Pengadilan Tipikor ter­sebut terus dilakukan dari waktu ke waktu.

Bagaimana pengawasan yang dilakukan DPR?

Kita terus melakukan penga­wa­­san. Jangan sampai para hakim da­lam memutuskan perkara di luar ketentuan hukum acara dan di luar fakta hukum yang ber­kembang di dalam persidangan. Itu komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan.

Intinya, seorang hakim harus bisa memutuskan perkara de­ngan keyakinan dan keadilan berda­sarkan fakta hukum. Ke­mudian berdasarkan dokumen-dokumen serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sistem rekrutmen hakim Pe­ngadilan Tipikor dinilai be­lum pas, bagaimana komen­tar Anda?

Sudah ada mekanisme yang diatur Mahkamah Agung dan  Komisi Yudisial mengenai sistem rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor.

Proses seleksi itu sudah ada awal hingga akhir. Kemudian  melibatkan banyak pihak, ter­masuk Komisi Yudisial.

Mengapa bekas terdakwa bisa menjadi hakim Pengadilan Tipikor?

Masalah ini hendaknya tidak terulang lagi. Secara umum, se­mua proses seleksi sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Secara teknis tidak ada masalah.

Namun  ke depan perlu dilihat apakah ada hal-hal yang perlu di­perbaiki terkait dengan sistem tersebut. Perbaikan dilakukan demi mendapatkan seorang ha­kim yang kredibel.

Kapan Komisi III DPR mela­kukan evaluasi terkait kebera­daan Pengadilan Tipikor di daerah?

Keberadaan Pengadilan Tipi­kor di daerah baru berjalan. Kalau   cocok, ya tidak masalah. Kita li­hat saja per­kemba­ngan­nya.

Kami menginginkan apabila evaluasi itu dilaksanakan, ya perlu dilakukan secara menye­lu­ruh. Ini untuk mendapatkan hasil evaluasi yang kompre­hensif. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya