Berita

Aziz Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Aziz Syamsuddin: Evaluasi Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Dilakukan Secara Menyeluruh

SABTU, 05 NOVEMBER 2011 | 08:41 WIB

RMOL.Komisi III DPR belum berpikir melakukan revisi Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 terkait Pengadilan Tipikor di daerah.

“Wacana perubahan itu belum ada di DPR. Kami harus melihat perkembangan situasi dan kon­disi di masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diberitakan, Ketua Mah­kamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta seluruh Pengadi­lan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) di daerah, dibu­bar­kan saja. Se­bab, kinerjanya lebih buruk dari Pengadilan Umum. Ini menga­caukan sistem hukum yang sudah ada.

Salah satu alasan pembubaran itu, lanjut Mahfud, maraknya vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipi­kor di daerah.

Aziz Syamsuddin selanjutnya mengatakan, pernyataan Ketua MK tersebut patut dihormati. Ta­pi DPR belum bersikap. Masih menunggu bagaimana sebenar­nya aspirasi masyarakat.

“Yang jelas, kami tetap me­nga­wasi proses yang berkembang di Pengadilan Tipikor di daerah,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa DPR tidak resah dengan banyaknya putusan bebas yang di­lakukan majelis hakim Penga­dilan Tipikor di daerah?

Selama ini banyak yang mem­protes karena majelis hakim me­mutus bebas terhadap sejumlah terdakwa perkara korupsi.

Sebenarnya putusan bebas itu wajar saja. Dalam berperkara pas­ti ada yang menang dan kalah. Hakim yang memutuskan sebuah perkara, itu harus kita hormati.

Ini dinilai tidak sesuai de­ngan agenda pemberantasan korupsi?

Pengadilan Tipikor di daerah dibuat untuk efektivitas agar ti­dak semua perkara disidang­kan di Jakarta. Pemikirannya bagus. Kalau kemudian banyak per­kara yang divonis bebas. Itu masalah lain.

Kondisi ini hendaknya dijadi­kan analisa dan introspeksi bagi penegak hukum dalam membuat berkas perkara. Apabila benar-benar tidak kuat, jangan dipak­sakan naik ke pengadilan.

Apa yang perlu dianalisa dan introspeksi?

Yang harus diinstrospeksi me­ngenai proses dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang  di­jalankan selama ini sudah sesuai dengan fakta dan data. Jangan-jangan perkara itu dipaksakan.

Bagaimana dengan sistem pengawasan Pengadilan Tipi­kor di daerah?

Pengawasan itu dilakukan Ko­misi Yudisial, Mahkamah Agung, dan DPR. Proses pengawasan terhadap Pengadilan Tipikor ter­sebut terus dilakukan dari waktu ke waktu.

Bagaimana pengawasan yang dilakukan DPR?

Kita terus melakukan penga­wa­­san. Jangan sampai para hakim da­lam memutuskan perkara di luar ketentuan hukum acara dan di luar fakta hukum yang ber­kembang di dalam persidangan. Itu komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan.

Intinya, seorang hakim harus bisa memutuskan perkara de­ngan keyakinan dan keadilan berda­sarkan fakta hukum. Ke­mudian berdasarkan dokumen-dokumen serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sistem rekrutmen hakim Pe­ngadilan Tipikor dinilai be­lum pas, bagaimana komen­tar Anda?

Sudah ada mekanisme yang diatur Mahkamah Agung dan  Komisi Yudisial mengenai sistem rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor.

Proses seleksi itu sudah ada awal hingga akhir. Kemudian  melibatkan banyak pihak, ter­masuk Komisi Yudisial.

Mengapa bekas terdakwa bisa menjadi hakim Pengadilan Tipikor?

Masalah ini hendaknya tidak terulang lagi. Secara umum, se­mua proses seleksi sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Secara teknis tidak ada masalah.

Namun  ke depan perlu dilihat apakah ada hal-hal yang perlu di­perbaiki terkait dengan sistem tersebut. Perbaikan dilakukan demi mendapatkan seorang ha­kim yang kredibel.

Kapan Komisi III DPR mela­kukan evaluasi terkait kebera­daan Pengadilan Tipikor di daerah?

Keberadaan Pengadilan Tipi­kor di daerah baru berjalan. Kalau   cocok, ya tidak masalah. Kita li­hat saja per­kemba­ngan­nya.

Kami menginginkan apabila evaluasi itu dilaksanakan, ya perlu dilakukan secara menye­lu­ruh. Ini untuk mendapatkan hasil evaluasi yang kompre­hensif. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya