Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsuddin
RMOL.Komisi III DPR belum berpikir melakukan revisi Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 terkait Pengadilan Tipikor di daerah.
“Wacana perubahan itu belum ada di DPR. Kami harus melihat perkembangan situasi dan konÂdisi di masyarakat,†ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diberitakan, Ketua MahÂkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta seluruh PengadiÂlan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) di daerah, dibuÂbarÂkan saja. SeÂbab, kinerjanya lebih buruk dari Pengadilan Umum. Ini mengaÂcaukan sistem hukum yang sudah ada.
Salah satu alasan pembubaran itu, lanjut Mahfud, maraknya vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan TipiÂkor di daerah.
Aziz Syamsuddin selanjutnya mengatakan, pernyataan Ketua MK tersebut patut dihormati. TaÂpi DPR belum bersikap. Masih menunggu bagaimana sebenarÂnya aspirasi masyarakat.
“Yang jelas, kami tetap meÂngaÂwasi proses yang berkembang di Pengadilan Tipikor di daerah,†tandas politisi Partai Golkar itu.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa DPR tidak resah dengan banyaknya putusan bebas yang diÂlakukan majelis hakim PengaÂdilan Tipikor di daerah?
Selama ini banyak yang memÂprotes karena majelis hakim meÂmutus bebas terhadap sejumlah terdakwa perkara korupsi.
Sebenarnya putusan bebas itu wajar saja. Dalam berperkara pasÂti ada yang menang dan kalah. Hakim yang memutuskan sebuah perkara, itu harus kita hormati.
Ini dinilai tidak sesuai deÂngan agenda pemberantasan korupsi?
Pengadilan Tipikor di daerah dibuat untuk efektivitas agar tiÂdak semua perkara disidangÂkan di Jakarta. Pemikirannya bagus. Kalau kemudian banyak perÂkara yang divonis bebas. Itu masalah lain.
Kondisi ini hendaknya dijadiÂkan analisa dan introspeksi bagi penegak hukum dalam membuat berkas perkara. Apabila benar-benar tidak kuat, jangan dipakÂsakan naik ke pengadilan.
Apa yang perlu dianalisa dan introspeksi?
Yang harus diinstrospeksi meÂngenai proses dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang diÂjalankan selama ini sudah sesuai dengan fakta dan data. Jangan-jangan perkara itu dipaksakan.
Bagaimana dengan sistem pengawasan Pengadilan TipiÂkor di daerah?
Pengawasan itu dilakukan KoÂmisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan DPR. Proses pengawasan terhadap Pengadilan Tipikor terÂsebut terus dilakukan dari waktu ke waktu.
Bagaimana pengawasan yang dilakukan DPR?
Kita terus melakukan pengaÂwaÂÂsan. Jangan sampai para hakim daÂlam memutuskan perkara di luar ketentuan hukum acara dan di luar fakta hukum yang berÂkembang di dalam persidangan. Itu komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan.
Intinya, seorang hakim harus bisa memutuskan perkara deÂngan keyakinan dan keadilan berdaÂsarkan fakta hukum. KeÂmudian berdasarkan dokumen-dokumen serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sistem rekrutmen hakim PeÂngadilan Tipikor dinilai beÂlum pas, bagaimana komenÂtar Anda?
Sudah ada mekanisme yang diatur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai sistem rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor.
Proses seleksi itu sudah ada awal hingga akhir. Kemudian melibatkan banyak pihak, terÂmasuk Komisi Yudisial.
Mengapa bekas terdakwa bisa menjadi hakim Pengadilan Tipikor?
Masalah ini hendaknya tidak terulang lagi. Secara umum, seÂmua proses seleksi sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Secara teknis tidak ada masalah.
Namun ke depan perlu dilihat apakah ada hal-hal yang perlu diÂperbaiki terkait dengan sistem tersebut. Perbaikan dilakukan demi mendapatkan seorang haÂkim yang kredibel.
Kapan Komisi III DPR melaÂkukan evaluasi terkait keberaÂdaan Pengadilan Tipikor di daerah?
Keberadaan Pengadilan TipiÂkor di daerah baru berjalan. Kalau cocok, ya tidak masalah. Kita liÂhat saja perÂkembaÂnganÂnya.
Kami menginginkan apabila evaluasi itu dilaksanakan, ya perlu dilakukan secara menyeÂluÂruh. Ini untuk mendapatkan hasil evaluasi yang kompreÂhensif. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20