Berita

Maqdir Ismail/ist

MORATORIUM REMISI

Kebijakan Menteri Amir Syamsuddin Tetap Dipersoalkan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 07:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Baharuddin Aritonang bisa bebas bersyarat disebabkan pada 30 Oktober 2011 sudah keluar dari LP Salemba.

Karena memang, dalam SK pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM ter tanggal 12 Oktober itu, terpidana terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan gubernur Bank Indonesia Miranda S. Gultom pada tahun 2004 lalu itu bisa keluar pada tanggal 30 Oktober tersebut.

Hal ini berbeda dengan terpidana lainnya dalam kasus yang sama, misalnya Paskah Suzetta, yang sama-sama politisi Golkar. Paskah baru berencana keluar dari LP Cipinang pada tanggal 31 Oktober.  Bertepatan dengan dilaksanakannya kebijakan kebijakan moratorium remisi untuk koruptor melalui surat edaran PAS-HM.01.02-42 yang diterbitkan pada 31 Oktober 2011. Karena itulah, Paskah tidak bisa bebas.


"Yang saya tahu dari kelompok mantan anggota DPR dari Golkar mereka sudah dapat bebas bersyarat. Hanya saja Pak Paskah tidak langsung dilaksanakan pada 30 Oktober. Sedangkan yang menjalani hukuman di Salemba langsung pada tanggal 30 Oktober," jelas  Maqdir Ismail pengacara Baharuddin Aritonang kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Tapi, meski kliennya sudah bebas, pengacara senior ini tetap mempersoalkan kebijakan Menteri Amir Syamsuddin tersebut. Karena kebijakan itu tidak berdasarkan atas hukum.

"Kebijakan itu menurut saya adalah bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan, terutama  untuk beberapa orang yang telah menerima  keputusan tentang bebas bersyarat yang kemudian dibatalkan tanpa ada ketentuan yang menjadi dasar pembatalan," tandasnya. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya