RMOL.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada Paskah Suzetta. Menurut mereka, kebijakan itu tidak ada kaitannya secara politis.
â€Ini kebijakan secara umum bahwa kami melakukan pengeÂtatan pemberian remisi dan pemÂbebasan bersyarat. Ini sejalan deÂngan peraturan perundang-unÂdangan dan keinginan masyaÂrakat,’’ tandas Wakil Menteri HuÂkum dan Hak Asasi Manusia (MenÂkumÂham) Denny Indrayana kepada di Jakarta, Rakyat MerÂdeka, Selasa (1/11).
“Kami menangkap aspirasi masyarakat yang tidak ingin reÂmisi dan pembebasan bersyarat terlalu mudah diberikan,†tamÂbah Sekretaris Satgas PembeÂrantasan Mafia Hukum itu.
Denny mengakui, kebijakan yang dikeluarkan kementerianÂnya menimbulkan pro dan konÂtra. Menurutnya, itu hal yang wajar. Namun, piÂhaknya terus berÂkomitÂmen menÂjaÂlankan keÂbijakan terÂsebut demi rasa keÂadilan masyaÂrakat.
Denny mengakui, kebijakan yang dikeluarkan kementerianÂnya menimbulkan pro dan konÂtra. Menurutnya, itu hal yang wajar. Namun, piÂhaknya terus berÂkomitÂmen menÂjaÂlankan keÂbijakan terÂsebut demi rasa keÂadilan masyaÂrakat.
“Kebijakan itu akan kami perÂtanggungjawabkan. Kami laksaÂnakan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab,’’ ujar Denny.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa dasar dibuatnya kebijaÂkan tersebut?Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini persoalan kebangsaan yang sangat mengganggu. MaÂkaÂnya, upaya pemberantasan koÂrupsi harus dilakukan dengan caÂra luar biasa.
Pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan dua cara besar, pecegahan dan penindakan. KeÂduanya harus bisa mengirimkan pesan kepada pelaku korupsi atau orang yang coba-coba korupsi agar tidak berpikir untuk korupsi.
Apa kebijakan ini berlaku seÂcara umum?Oh ya. Pemberian remisi, pemÂbebasan bersyarat, bahkan asimiÂlasi kepada warga binaan dan terpidana perlu dilakukan deÂngan kriteria, syarat dan meÂkanisme yang tepat.
Makanya saya dan MenkumÂham sampai pada kesimpulan, perlu ada pengetatan-pengetatan lagi terhadap kriteria, syarat, dan mekanisme yang tepat dalam pemberian hak-hak terpidana koÂrupsi, teroris, dan narkoba.
Alasan apa lagi yang memÂbuat remisi untuk koruptor perÂlu diperÂketat?Pertama, ada kecenderungan vonis bagi terpidana kasus koÂrupsi semakin rendah. Kedua, ada indikasi-indikasi penyimpangan terhadap pemberian remisi, pemÂbebasan bersyarat, dan asimilasi. Makanya, pengetatan pemberian hak-hak itu sudah kami putuskan dan kami jalankan.
Bukankah remisi dan pemÂbebasan bersyarat itu merupaÂkan hak terpidana?Berhak bukan berarti wajib diÂberikan, ada mekanismenya, ada persyaratannya yang diatur deÂngan jelas. Kewenangan untuk menyetujui atau tidak, ada pada KemenÂkumÂham.
Selama ini ada yang salah paÂham, kebijakan ini dianggap mengÂhilangkan hak-hak narapiÂdana. Padahal, kenyataannya tiÂdak demikian. Pemberian reÂmisi, pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi dengan sangat ketat. Apabila syaratnya diperÂketat, di mana letak maÂsalahnya.
Apa syaratnya?Seperti yang disampaikan saÂya dan pak menteri (MenhukÂham Amir Syamsuddin-red), diberiÂkan keÂpada pelaku pelapor atau peÂlaku yang bekerja sama, seperti Agus Condro. Kami tidak hanya beriÂkan remisi dan pemÂbebasan berÂÂsyarat. Tapi saya dan Pak Amir menelpon dia meÂnguÂcapÂkan seÂlamat. Sebab, meÂnuÂrut kaÂmi, Agus Condro contoh baik peÂlaku pelapor.
Ada yang menilai ini diÂangÂgap diskriminasi?Kami tidak bicara orang per orang. Kami bicara kebijakan. KeÂbijakan berlaku sejak dikeluarÂkan hingga ke depan. Kenapa Agus Condro diberikan hak itu, karena dia sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan mekanisme yang kami anggap tepat untuk meÂÂnerima remisi dan pemÂbeÂbasÂan bersyarat.
Bagaimana dengan syarat maÂsa hukuman?Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 memang memÂbedaÂkan syarat pemberian reÂmisi, pembebasan bersyarat keÂpaÂda terpidana narkoba, teroris, dan korupsi. Kalau terpidana umum minimal menjalani enam buÂlan. Khusus terpidana narÂkoÂba, teroÂrisme dan korupsi haÂrus menjaÂlani 1/3 masa tahanan. Jadi meÂmang dari dulu ada perÂbedaan syarat pemberian hak-hak keÂpaÂda pelÂaku kejahatan terorganisir seÂperti teÂrorisme, narkoba, dan korupsi. Sekarang kami perketat lagi.
Kebijakan ini demi penÂciÂtraÂan saja?Ini murni demi keadilan maÂsyarakat. Orang mau bicara dan meresponnya seperti apa, itu hak meÂreka. Kami bekerja saja dan serahkan kepada masyarakat.
Risiko pengambilan kebijakan ini ada. Ini bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi. Dari dulu saya dan Pak Amir SyamÂsuddin konsisten dalam upaÂya pemberantasan korupsi. SeÂkarang kami punya keweÂnaÂngan dan amanah untuk menjaÂlanÂkan agenda itu.
[rm]