Berita

amir syamsuddin/ist

Tak Cukup Somasi, Menteri Amir Diancam akan Diseret ke Pengadilan

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 08:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Baharuddin Aritonang, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dipastikan sudah mendapatkan pemberitahuan dari Kepala Lapas Salemba dan SK Dirjen Pemasyarakatan bila memang sudah keluar dari LP Salemba dengan alasan bebas bersyarat.

Karena itu, pengacara politikus Golkar itu akan bereaksi bila keputusan Dirjen itu dianulir oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hanya karena kebijakan moratorium remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor.

"Mesti dilakukan tindakan hukum. Bukan hanya somasi, bila perlu di bawa ke PTUN. Itu juga bisa dilakukan oleh yang lain," kata pengacaranya, Maqdir Ismail kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.


Dia menjelaskan, kalaupun pemerintah mau menjalankan kebijakan tersebut, harus dicabut UU, PP, Keputusan Menkumham dan SK Dirjen Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak narapidana. Jadi sepanjang peraturannya belum diubah, narapidana berhak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.  

"Karena ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Kalau bicara hukum, tidak bisa ujug-ujug," tegasnya.

Saat ditanyakan tanggapan soal kebijakan itu untuk meningkatkan efek jera, Maqdir menegaskan, seseorang kalau sudah diadili, dihukum, itu artinya sudah selesai, tidak bisa lagi diotak-atik, atau hukuman ditambah.

"Kecuali ada putusan pengadilan bahwa seseorang tidak mendapatkan hak cuti atau bebas bersyarat atau asimilasi. Jadi tidak bisa semaunya menteri. Orang itu dihukum sesuai dengan kesalahan. Apalagi yang tidak dituntut oleh jaksa, itu tidak bisa," tegasnya. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya