RMOL.Arofik membuka-buka halaman buku besar di hadapannya. Ia memperhatikan satu per satu nama yang tertulis di situ. Ada 52 nama.
“Lagi mengecek nama-nama yang sudah tercatat di buku penÂdaftaran sambil menunggu orang yang mau mendaftar,†kata petuÂgas pendaftaran Panitia Seleksi Calon Komisi Kepolisian NasiÂoÂnal (Kompolnas) ini.
Saat Rakyat Merdeka datang ke Kompolnas Senin lalu (31/10) tak terlihat orang yang datang untuk mendaftar. “Kemungkinan maÂsyarakat banyak yang belum tahu bila waktu pendaftaran diperÂpanÂjang,†kata Arofik.
Pendaftaran dibuka sejak 10 Oktober dan ditutup 28 Oktober. Sampai penutupan tercatat 52 orang yang mendaftar. Mereka berÂasal dari berbagai latar beÂlakang. Di antaranya, akademisi, kepolisian, tokoh masyarakat dan wartawan.
Lantaran dianggap hanya sediÂkit yang mendaftar, Panitia akhirÂnya memÂperpanjang masa penÂdafÂtaran hingga 18 November 2011. “Kami berharap semakin banyak masyarakat yang daftar, apalagi waktunya sudah diperÂpanjang,†harap Arofik.
Masa jabatan anggota KomÂpolÂnas berakhir Mei 2012. Jauh-jauh hari, SBY telah menerbitkan PeÂraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang pembentukÂan PaÂnitia Seleksi.
Dalam Perpres yang diteken 21 SepÂtember 2011, Presiden meÂnunÂjuk 11 orang untuk duduk seÂbagai Panitia Seleksi. Mereka yakÂni Prof Kusparmono Irsan (ketua), Prof Achmad Ali (wakil ketua), dan Adnan Pandu Praja (sekretaris). Beranggotakan KomÂjen Fajar Prihantoro, Prof Sarlito W Sarwono, Prof Barda Nawawi, Prof Bachtiar Aly, Irjen (purn) Ronny Lihawa, Irjen (purn) Aryanto Sutadi, Fachry Ali, dan Mas Achmad Santosa.
Orang yang berminat jadi angÂgota Kompolnas bisa datang ke Sekretariat Pansel di gedung KomÂpolnas di Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Kebayoran Baru, JaÂkarta Selatan. Memasuki halaÂman gedung Kompolnas langÂsung disambut spanduk putih yang dipasang dip agar.
“Panitia seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional meÂngundang warga negara Republik Indonesia terbaik menjadi angÂgoÂta Kompolnas. Pendaftaran dibuÂka mulai 10 Oktober 2011 s/d 28 Oktober 2011,†demikian tulisan di spanduk berukuran besar itu.
Bila masuk dari Jalan Tirtayasa VII, tempat pendaftaran berada di bagian belakang gedung. Namun tempat itu lebih dekat ditempuh dari tempat parkir gedung PerguÂruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Di atas pintu masuk gedung dipasang tulisan “Kompolnas†dengan lambang burung garuda di atasnya. Hanya sebagian pintu yang dibuka.
Masuk ke dalam terlihat meja panjang di bagian kiri. Meja kayu ini dilengkapi delapan kursi lipat. Di sinilah tempat pendaftaran calon anggota Kompolnas.
Empat kursi disediakan untuk peÂtugas dan sisanya untuk penÂdaftaran. Kursi-kursi itu di susun berhadap-hadapan dipisahkan oleh meja.
Di atas meja diletakkan dua paÂpan nama dari kertas bertuliskan “Pendaftaran†dan “PemÂberÂkaÂsanâ€. Sebuah vas dengan bunga imitasi juga ditaruh di atas meja untuk mempercantik.
Di belakang meja pendaftaran terdapat sebuah ruangan. UkuÂrannya cukup luas. Pintunya dari kaca gelap. Di pintu itu ditempel kertas bertuliskan “Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnasâ€.
Di bawahnya kembali ditempel selembar kertas. Isinya tugas yang dilakukan staf pendaftaran.
Tugas staf pendaftaran adalah menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima kepada pendaftar. Staf pendaftaran juga harus mencatat jati diri pendaftar secara lengkap. Mulai nama, alaÂmat, nomor KTP, nomor telepon yang bisa dihubungi, nomor fax hingga alamat e-mail.
Staf juga diminta meneliti berÂkas pendaftaran apakah sudah lengÂkap atau belum. Hasil peneÂlitian berkas pendaftar harus diÂlaÂporkan ke Pansel. Bila belum lengÂkap, pendaftar diminta meÂlengkapi dan diserahkan kepada petugas pendaftaran.
Staf pendaftaran juga harus membuat berita acara ketika muÂlai tugas maupun ketika hendak lepas tugas di buku register.
Menurut Arofik, ada 10 orang yang ditugaskan sebagai staf pendaftaran. Mereka bertugas bergiliran. Dua orang setiap piket. Waktu piket mulai pukul 07.30 samÂpai 16.00 WIB mulai 6 OkÂtober sampai 31 Oktober.
Masuk ke dalam ruang Pansel yang berukuran 3x6 meter terlihat empat meja kerja. Dua di antaÂraÂnya dilengkapi dengan komputer. Beberapa lemari dan filling caÂbinet memenuhi dinÂding ruangan
Arofik menjelaskan, maÂsyaÂrakat yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohari dari dokter, berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.
Pendaftar yang berasal dari unÂsur kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana dengan berÂpengalaman kerja paling kurang 15 tahun.
Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi perÂsyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemaÂsyaÂrakatan lingkup nasional paling kurang lima tahun.
Surat permohonan pendaftaran harus disertai materai Rp 6.000 dan diterima oleh panitia. PenÂdaftar boleh datang sendiri atau diwakilkan.
Arofik menjelaskan, petugas akan memberikan tanda terima kepada pendaftaran yang telah menyerahkan berkas persyaratan.
“Bagi pendaftar yang belum melengkapi berkasnya tetap meÂnerima tanda terima. Tapi dengan caÂtatan harus melengkapi berÂkasÂnya sebelumnya pendaftaran ditutup,†jelasnya.
Pendaftaran yang sudah meÂmenuhi persyaratan atau lolos seleksi administratif akan diÂpangÂgil untuk mengikuti seleksi beriÂkut. “Seminggu sebelum peÂlakÂsanaan tahapan seleksi kami akan hubungi pendaftar,†kata Arofik.
Sekretaris Pansel Adnan PanÂduÂpraja mengatakan pendaftaran diperpanjang karena orang yang mendaftar sedikit. Hingga peÂnuÂtupan, hanya 52 orang yang menÂdaftar. “Padahal target kami ingin sebanyak-banyaknya.â€
Ia menduga pendaftar seleksi sedikit karena kurangnya soÂsialisasi. Dengan perpanjangan masa pendaftaran, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi agar bisa menjaring pendaftar lebih banyak.
Pansel Jemput Bola Calon Tetap Ikuti Seleksi
Perpanjangan masa penÂdaftaran ini juga dimanÂfaatkan Panitia Seleksi untuk melakuÂkan jemput bola. Orang-orang yang dianggap memiliki keÂmampuan akan diminta ikut mendaftar.
Namun Adnan Pandupraja engÂgan membuka siapa saja orang yang diminta mendaftar. “Itu rahasia. Soalnya orang-orang dijemput bola belum tenÂtu lolos karena masih terganÂtung hasil tesnya. Kalau nggak jadi kan, kasihan mereka,†katanya.
Dia menjelaskan, ada beberaÂpa tahap seleksi. Diawali seÂleksi berkas atau administrasi. Calon yang lolos tahap ini berÂhak mengikuti pembuatan maÂkaÂlah. Selanjutnya uji terÂtulis dan tes assessment. Seleksi taÂhap akhir adalah wawancara.
Pansel akan mengajukan 12 nama calon kepada presiden. Selanjutnya, presiden akan meÂmilih enam orang untuk meÂngisi posisi anggota Kompolnas periode 2012-2016.
“Kami akan kirim nama-nama yang lolos ke Presiden paÂÂling lambat bulan Maret 2012. Karena anggota lama akan habis masa jabatannya bulan Mei 2012,†kata Adnan.
Kompolnas diisi sembilan orang. Posisi ketua, wakil ketua dan anggota utama merupakan merupakan ex- ditempati MenÂko Polhukam, Mendagri, dan MenÂkum HAM selaku ex-officio.
Adnan mengatakan, anggota Kompolnas saat ini tak bisa ikut mendaftar karena sudah menjaÂbat dua periode. “Jabatan kami sudah diperpanjang oleh preÂsiden beberapa tahun lalu,†kata Sekretaris Kompolnas saat ini.
Ia berharap Kompolnas lebih baik ke depan karena memiliki kewenangan lebih besar. KomÂpolnas kini bisa meminta masuÂkan dari masyarakat, meminta polisi menyidik ulang perkara dan ikut dalam sidang disiplin kepolisian.
Sebelumnya, Kompolnas haÂnya bertugas memberikan peÂrÂtimÂbangan kepada presiden meÂngenai calon kapolri, memÂbeÂriÂkan saran kapolri mengenai perbaikan institusi Polri dan meÂminta penjelasan dari kaÂpolri.
Macan Ompong, Gaji Rp 25 Juta
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku didorong untuk mendaftar seleksi anggota KomÂpolnas. Tapi dia tak berÂminat. Mengapa? Ini alasannya
Menurut Neta, lembaga KomÂpolnas tidak independent. Sebab di dalamnya terhadap tiga pejabat pemerintah yang duÂduk sebagai ex-officio. SelaÂma Kompolnas dipimpin unsur pemerintah, lembaga ini tak akan bisa berbuat banyak.
“Ketua Kompolnas kan meÂwakili pemerintah, tentu akan membelanya. Jadi kalau dia tidak setuju terhadap suatu maÂsalah, anggota yang lain pasti takut untuk mengkritisinya,†katanya.
Selama belum terbebas dari unsur pemerintah, Neta mengiÂbaÂratkan Kompolnas seperti macan ompong. Mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan di tubuh Polri secara menyeÂluÂruh. “Jadi mereka hanya makan gaji buta Rp 25 juta tiap bulan,†katanya.
Neta mendesak agar PeratuÂran Presiden Nomor 17 Tahun 2011 yang mengatur KomÂpolÂnas diubah. Peraturan yang baru diharapkan menghilang unsur pemerintah di Komisi itu. “ApaÂlagi tiga unsur dari peÂmeÂrintah tidak pernah ngantor ke Kompolnas,†katanya.
Bila Kompolnas sudah bersih dari unsur pemerintah, barulah Neta bersedia mendaftar. “KomÂpolnas merupakan salah satu usulan IPW,†tutupnya. [rm]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17