Berita

Komisi Kepolisian Nasi­o­nal (Kompolnas)

On The Spot

Sepi Peminat, Kantor Anggota Kompolnas Sunyi Senyap

Tanggal Pendaftaran Pun Diperpanjang
RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 05:34 WIB

RMOL.Arofik membuka-buka halaman buku besar di hadapannya. Ia memperhatikan satu per satu nama yang tertulis di situ. Ada 52 nama.

“Lagi mengecek nama-nama yang sudah tercatat di buku pen­daftaran sambil menunggu orang yang mau mendaftar,” kata petu­gas pendaftaran Panitia Seleksi Calon Komisi Kepolisian Nasi­o­nal (Kompolnas) ini.

Saat Rakyat Merdeka datang ke Kompolnas Senin lalu (31/10) tak terlihat orang yang datang untuk mendaftar. “Kemungkinan ma­syarakat banyak yang belum tahu bila waktu pendaftaran diper­pan­jang,” kata Arofik.

Pendaftaran dibuka sejak 10 Oktober dan ditutup 28 Oktober. Sampai penutupan tercatat 52 orang yang mendaftar. Mereka ber­asal dari berbagai latar be­lakang. Di antaranya, akademisi, kepolisian, tokoh masyarakat dan wartawan.

Lantaran dianggap hanya sedi­kit yang mendaftar, Panitia  akhir­nya mem­perpanjang masa pen­daf­taran hingga 18 November 2011. “Kami berharap semakin banyak masyarakat yang daftar, apalagi waktunya sudah diper­panjang,” harap Arofik.

Masa jabatan anggota Kom­pol­nas berakhir Mei 2012. Jauh-jauh hari, SBY telah menerbitkan Pe­raturan Presiden Nomor  28 Tahun 2011 tentang pembentuk­an Pa­nitia Seleksi.

Dalam Perpres yang diteken 21 Sep­tember 2011, Presiden me­nun­juk 11 orang untuk duduk se­bagai Panitia Seleksi. Mereka yak­ni Prof Kusparmono Irsan (ketua), Prof Achmad Ali (wakil ketua), dan Adnan Pandu Praja (sekretaris). Beranggotakan Kom­jen Fajar Prihantoro, Prof Sarlito W Sarwono, Prof Barda Nawawi, Prof Bachtiar Aly, Irjen (purn) Ronny Lihawa, Irjen (purn) Aryanto Sutadi, Fachry Ali, dan Mas Achmad Santosa.

Orang yang berminat jadi ang­gota Kompolnas bisa datang ke Sekretariat Pansel di gedung Kom­polnas di Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Kebayoran Baru, Ja­karta Selatan. Memasuki hala­man gedung Kompolnas lang­sung disambut spanduk putih yang dipasang dip agar.

 â€œPanitia seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional me­ngundang warga negara Republik Indonesia terbaik menjadi ang­go­ta Kompolnas. Pendaftaran dibu­ka mulai 10 Oktober 2011 s/d 28 Oktober 2011,” demikian tulisan di spanduk berukuran besar itu.

Bila masuk dari Jalan Tirtayasa VII, tempat pendaftaran berada di bagian belakang gedung. Namun tempat itu lebih dekat ditempuh dari tempat parkir gedung Pergu­ruan Tinggi  Ilmu Kepolisian (PTIK).

Di atas pintu masuk gedung dipasang tulisan “Kompolnas” dengan lambang burung garuda di atasnya. Hanya sebagian pintu yang dibuka.

Masuk ke dalam terlihat meja panjang di bagian kiri. Meja kayu ini dilengkapi delapan kursi lipat. Di sinilah tempat pendaftaran calon anggota Kompolnas.

Empat kursi disediakan untuk pe­tugas dan sisanya untuk pen­daftaran. Kursi-kursi itu di susun berhadap-hadapan dipisahkan oleh meja.

Di atas meja diletakkan dua pa­pan nama dari kertas bertuliskan “Pendaftaran” dan “Pem­ber­ka­san”. Sebuah vas dengan bunga imitasi juga ditaruh di atas meja untuk mempercantik.  

Di belakang meja pendaftaran terdapat sebuah ruangan. Uku­rannya cukup luas. Pintunya dari kaca gelap. Di pintu itu ditempel kertas bertuliskan “Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas”.

Di bawahnya kembali ditempel selembar kertas. Isinya tugas yang dilakukan staf pendaftaran.

Tugas staf pendaftaran adalah menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima kepada pendaftar. Staf pendaftaran juga harus mencatat jati diri pendaftar secara lengkap. Mulai nama, ala­mat, nomor KTP, nomor telepon yang bisa dihubungi, nomor fax hingga alamat e-mail.

Staf juga diminta meneliti ber­kas pendaftaran apakah sudah leng­kap atau belum. Hasil pene­litian berkas pendaftar harus di­la­porkan ke Pansel. Bila belum leng­kap, pendaftar diminta me­lengkapi dan diserahkan kepada petugas pendaftaran.

Staf pendaftaran juga harus membuat berita acara ketika mu­lai tugas maupun ketika hendak lepas tugas di buku register.

Menurut Arofik, ada 10 orang yang ditugaskan sebagai staf pendaftaran. Mereka bertugas bergiliran. Dua orang setiap piket.     Waktu piket mulai pukul 07.30 sam­pai 16.00 WIB mulai 6 Ok­tober sampai 31 Oktober.

Masuk ke dalam ruang Pansel yang berukuran 3x6 meter terlihat empat meja kerja. Dua di anta­ra­nya dilengkapi dengan komputer. Beberapa lemari dan filling ca­binet memenuhi din­ding ruangan

Arofik menjelaskan, ma­sya­rakat yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohari dari dokter, berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Pendaftar yang berasal dari un­sur kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana dengan ber­pengalaman kerja paling kurang 15 tahun.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi per­syaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kema­sya­rakatan lingkup nasional paling kurang lima tahun.

Surat permohonan pendaftaran harus disertai materai Rp 6.000 dan diterima oleh panitia. Pen­daftar boleh datang sendiri atau diwakilkan.

Arofik menjelaskan, petugas akan memberikan tanda terima kepada pendaftaran yang telah menyerahkan berkas persyaratan.

“Bagi pendaftar yang belum melengkapi berkasnya tetap me­nerima tanda terima. Tapi dengan ca­tatan harus melengkapi ber­kas­nya sebelumnya pendaftaran ditutup,” jelasnya.

Pendaftaran yang sudah me­menuhi persyaratan atau lolos seleksi administratif akan di­pang­gil untuk mengikuti seleksi beri­kut. “Seminggu sebelum pe­lak­sanaan tahapan seleksi kami akan hubungi pendaftar,” kata Arofik.

Sekretaris Pansel Adnan Pan­du­praja mengatakan pendaftaran diperpanjang karena orang yang mendaftar sedikit. Hingga pe­nu­tupan, hanya 52 orang yang men­daftar. “Padahal target kami ingin sebanyak-banyaknya.”

Ia menduga pendaftar seleksi sedikit karena kurangnya so­sialisasi. Dengan perpanjangan masa pendaftaran, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi agar bisa menjaring pendaftar lebih banyak.

Pansel Jemput  Bola Calon Tetap  Ikuti Seleksi

Perpanjangan masa pen­daftaran ini juga diman­faatkan Panitia Seleksi untuk melaku­kan jemput bola. Orang-orang yang dianggap memiliki ke­mampuan akan diminta ikut mendaftar.

Namun Adnan Pandupraja eng­gan membuka siapa saja orang yang diminta mendaftar. “Itu rahasia. Soalnya orang-orang dijemput bola belum ten­tu lolos karena masih tergan­tung hasil tesnya. Kalau nggak jadi kan, kasihan mereka,” katanya.

Dia menjelaskan, ada bebera­pa tahap seleksi. Diawali se­leksi berkas atau administrasi. Calon yang lolos tahap ini ber­hak mengikuti pembuatan ma­ka­lah. Selanjutnya uji ter­tulis dan tes assessment. Seleksi ta­hap akhir adalah wawancara.

Pansel akan mengajukan 12 nama calon kepada presiden. Selanjutnya, presiden akan me­milih enam orang untuk me­ngisi posisi anggota Kompolnas periode 2012-2016.

“Kami akan kirim nama-nama yang lolos ke Presiden pa­­ling lambat bulan Maret 2012. Karena anggota lama akan habis masa jabatannya bulan Mei 2012,” kata Adnan.

Kompolnas diisi sembilan orang. Posisi ketua, wakil ketua dan anggota utama merupakan merupakan ex- ditempati Men­ko Polhukam, Mendagri, dan Men­kum HAM selaku ex-officio.

Adnan mengatakan, anggota Kompolnas saat ini tak bisa ikut mendaftar karena sudah menja­bat dua periode. “Jabatan kami sudah diperpanjang oleh pre­siden beberapa tahun lalu,” kata Sekretaris Kompolnas saat ini.

Ia berharap Kompolnas lebih baik ke depan karena memiliki kewenangan lebih besar. Kom­polnas kini bisa meminta masu­kan dari masyarakat, meminta polisi menyidik ulang perkara dan ikut dalam sidang disiplin kepolisian.

Sebelumnya, Kompolnas ha­nya bertugas memberikan pe­r­tim­bangan kepada presiden me­ngenai calon kapolri, mem­be­ri­kan saran kapolri mengenai perbaikan institusi Polri dan me­minta penjelasan dari ka­polri.

Macan Ompong, Gaji Rp 25 Juta

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku didorong untuk mendaftar seleksi anggota Kom­polnas. Tapi dia tak ber­minat. Mengapa? Ini alasannya

Menurut Neta, lembaga Kom­polnas tidak independent. Sebab di dalamnya terhadap tiga pejabat pemerintah yang du­duk sebagai ex-officio.  Sela­ma Kompolnas dipimpin unsur pemerintah, lembaga ini tak akan bisa berbuat banyak.

“Ketua Kompolnas kan me­wakili pemerintah, tentu akan membelanya. Jadi kalau dia tidak setuju terhadap suatu ma­salah, anggota yang lain pasti takut untuk mengkritisinya,” katanya.

Selama belum terbebas dari unsur pemerintah, Neta mengi­ba­ratkan Kompolnas seperti macan ompong. Mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan di tubuh Polri secara menye­lu­ruh. “Jadi mereka hanya makan gaji buta Rp 25 juta tiap bulan,” katanya.

Neta mendesak agar Peratu­ran Presiden Nomor 17  Tahun 2011 yang mengatur Kom­pol­nas diubah. Peraturan yang baru diharapkan menghilang unsur pemerintah di Komisi itu. “Apa­lagi tiga unsur dari pe­me­rintah tidak pernah ngantor ke Kompolnas,” katanya.

Bila Kompolnas sudah bersih dari unsur pemerintah, barulah Neta bersedia mendaftar. “Kom­polnas merupakan salah satu usulan IPW,” tutupnya. [rm]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya