Berita

PASKAH SUZETTA/ist

Paskah Suzetta Bisa Gugat Menteri Amir Syamsuddin

SELASA, 01 NOVEMBER 2011 | 09:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sampai sekarang UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang terpidana berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat belum juga direvisi. Karena itu semua terpidana, termasuk terpidana korupsi dan teroris, berhak untuk mendapatkannya.

"Itu hak prerogatif dia. Tapi jangan sampai tebang pilih. Itu sudah melanggar HAM. Karena remisi dan sebagainya itu merupakan hak dari seorang terpidana, tidak dibedakan dia terpidana apa pun, termasuk terpidana teroris," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Hal itu ia katakan terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor dan teroris. Karena aturan belum juga diubah, menurut Nudirman, Paskah Suzetta bisa menggugat Menteri Amir.


"Bisa saja (Paskah) ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi UU) atau dia melaporkan ada pelanggaran HAM ke pengadilan Indonesia atau pengadilan internasional. Karena pemerintah dianggap melanggar HAM," tandasnya.

Kemarin, terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta mengajukan permohonan bebas bersyarat, karena sudah menjalani masa tahanan dua pertiga. Tapi permohonan itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena sejak awal mengatakan akan memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor dan teroris. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya