Berita

PASKAH SUZETTA/ist

Paskah Suzetta Bisa Gugat Menteri Amir Syamsuddin

SELASA, 01 NOVEMBER 2011 | 09:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sampai sekarang UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang terpidana berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat belum juga direvisi. Karena itu semua terpidana, termasuk terpidana korupsi dan teroris, berhak untuk mendapatkannya.

"Itu hak prerogatif dia. Tapi jangan sampai tebang pilih. Itu sudah melanggar HAM. Karena remisi dan sebagainya itu merupakan hak dari seorang terpidana, tidak dibedakan dia terpidana apa pun, termasuk terpidana teroris," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Hal itu ia katakan terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor dan teroris. Karena aturan belum juga diubah, menurut Nudirman, Paskah Suzetta bisa menggugat Menteri Amir.


"Bisa saja (Paskah) ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi UU) atau dia melaporkan ada pelanggaran HAM ke pengadilan Indonesia atau pengadilan internasional. Karena pemerintah dianggap melanggar HAM," tandasnya.

Kemarin, terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta mengajukan permohonan bebas bersyarat, karena sudah menjalani masa tahanan dua pertiga. Tapi permohonan itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena sejak awal mengatakan akan memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor dan teroris. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya