PASKAH SUZETTA/ist
PASKAH SUZETTA/ist
RMOL. Sampai sekarang UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang terpidana berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat belum juga direvisi. Karena itu semua terpidana, termasuk terpidana korupsi dan teroris, berhak untuk mendapatkannya.
"Itu hak prerogatif dia. Tapi jangan sampai tebang pilih. Itu sudah melanggar HAM. Karena remisi dan sebagainya itu merupakan hak dari seorang terpidana, tidak dibedakan dia terpidana apa pun, termasuk terpidana teroris," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Hal itu ia katakan terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor dan teroris. Karena aturan belum juga diubah, menurut Nudirman, Paskah Suzetta bisa menggugat Menteri Amir.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
UPDATE
Minggu, 26 April 2026 | 08:05
Minggu, 26 April 2026 | 07:36
Minggu, 26 April 2026 | 07:32
Minggu, 26 April 2026 | 07:03
Minggu, 26 April 2026 | 06:42
Minggu, 26 April 2026 | 06:23
Minggu, 26 April 2026 | 06:03
Minggu, 26 April 2026 | 05:48
Minggu, 26 April 2026 | 05:13
Minggu, 26 April 2026 | 05:09