Berita

syarifuddin sudding/ist

Buat Peraturan Secara Lisan, Menteri Amir Diingatkan Indonesia Bukan Negara Monarki

SELASA, 01 NOVEMBER 2011 | 08:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin boleh saja membuat kebijakan moratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor. Tapi dengan syarat, UU Pemasyarakatan dan peraturan pemerintah 26/2008 yang mengatur hal tersebut harus direvisi.

"Nah kalau mau (hal itu dilaksanakan) ubah UU dan peraturan pemerintahnya. Kan aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Saya kira kebijakan itu tidak bisa dilakukan dalam bentuk lisan. Apalagi itu kan hak setiap narapidana," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Karena itu, diingatkannya, Menteri Amir jangan hanya karena ingin mengakomodir suara-suara publik dan melakukan pencitraan, lalu merusak sistem hukum yang ada. Karena bisa berakibat fatal, kalau memang sebuah peraturan hanya dilaksanakan berdasarkan sebuah pernyataan.


"Itu sangat fatal. Emang ini negara monarki. Tidak boleh ada UU hanya berdasarkan aturan lisan. Itu harus dipahami," tegasnya.

Kemarin, terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta mengajukan permohonan bebas bersyarat, karena sudah menjalani masa tahanan dua pertiga. Tapi permohonan itu ditolak oleh Kementerian Hukum HAM, karena sejak awal mengatakan akan memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor dan teroris. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya