Berita

Paskah Suzetta

On The Spot

Batal Bebas, Paskah Dikirimi Pakaian Lagi

Baju Kotornya Diambil, Dicuci di Rumah
SELASA, 01 NOVEMBER 2011 | 03:13 WIB

RMOL. Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM yang baru menerapkan moratorium remisi maupun pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi. Bekas Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta pun batal bebas.

Adalah Singap Panjaitan yang mengungkapkan rencana kebe­basan Paskah. Singap adalah pe­nga­cara Paskah.

Dalam hitung-hitungan Si­ngap, seharusnya kliennya sudah bisa bebas 30 Oktober. Sebab, su­dah menjalani dua per tiga masa hukuman sehingga berhak men­dapatkan pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Paskah divonis 16 bulan penjara dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur se­nior Bank Indonesia. Ia mulai menjalani penahanan pada 28 Ja­nuari 2011. Jika dihitung, Paskah sudah sembilan bulan mendekam di penjara.

Rakyat Merdeka pun menyam­ba­ngi Rutan Cipinang, tempat Pas­kah menjalani hukuman, ke­marin. Menginjakkan kaki di sini terlihat penjenguk yang berkum­pul di depan loket.

Setiap penjenguk sebelum ber­temu tahanan maupun narapidana terlebih dulu melapor ke loket. Pe­tugas loket meminta penjenguk menyerahkan KTP untuk ditukar dengan formulir.

Fomulir ini wajib diisi, ter­utama nama pen­jenguk dan ta­hanan maupun na­rapidana yang hendak dikun­jungi. Setelah diisi, formulir di­kem­balikan ke pe­tugas.

Selanjutnya, pengunjuk kem­bali antre untuk dipanggil petu­gas. Mereka yang namanya di­panggil diizinkan masuk ke da­lam rutan.

Beberapa jam di tempat ini, Rak­yat Merdeka tak menemukan satu pun keluarga atau pengacara Pas­kah yang datang menjemput.

Hingga siang, belum ada ke­pas­tian mengenai pembebasan Pas­kah. Namun beberapa warta­wan media cetak dan elektronik yang terlihat sabar menunggu di depan Rutan Cipinang.

Lantaran tak ada kejelasan me­ngenai status Paskah, Rakyat Mer­deka mengunjungi rumah pri­­badinya di Jalan Mendawai No 9, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Menginjakkan kaki di tempat ini, suasana rumah terlihat sangat sepi.

Gerbang besi sebagai akses masuk ke dalam peka­rang­an tampak tertutup rapat. Ger­bang model lawas ini dikunci de­ngan menggunakan gembok dari dalam.

Kondisi gerbang ini tampak sudah diselimuti karat. Untuk menghalangi pandangan, di balik gerbang setinggi dua meter ini dipasangi plat plastik.

Rumah Paskah terdiri dari dua lantai. Dindingnya dicat warna putih. Namun sudah tampak ku­sam ditutupi debu.

Atapnya ditutupi genteng war­na cokelat. Warnanya tampak sudah kusam dimakan usia. Kon­disi yang sama juga terlihat pada bagian plafon. Terbuat dari triplek bercat putih, lapisan luar­nya mengelupas. Kondisi itu semakin mengambarkan ru­mah ini tak dirawat dengan baik.

Mengintip dari celah kecil di gerbang, pintu garasi tampak sedikit terbuka. Tapi tak terlihat ak­tivitas apapun di dalam pe­ka­rangan rumah. Suasananya he­ning. Tak terdengar suara apapun dari dalam.

Tak berapa lama, Suzuki Vitara ber­nomor polisi D 1310 E tampak merapat ke rumah ini. Mobil di parkir persis di depan gerbang. Mesinnya dibiarkan menyala.

Tak sampai semenit, pria ber­celana pendek keluar dari dalam rumah. Ia kemudian memberikan bungkusan plastik kepada se­orang pria yang duduk di bel­akang jok supir. Tanpa buang waktu, sopir menekan gas dalam-dalam. Mobil pun berlalu dengan cepat.

Rakyat Merdeka sempat berta­nya kepada pria bercelana pendek itu. “Memang benar ini rumah Pak Paskah. Tapi beliau jarang tidur di sini. Cuma sekadar dijadikan ala­mat aja. Bapak dan keluar­ga­nya lebih banyak tinggal di Ban­dung,” ujar Barnas, penjaga rumah.

Ia menuturkan, sejak jadi menteri, Paskah dan ke­luarganya jarang menempati ru­mah ini. Apalagi sejak Paskah ter­jerat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan ditahan di Rutan Cipinang. Istrinya memilih tinggal di Bandung.

Barnas mengatakan, tak ada ada acara apapun di rumah ini yang berhubungan dengan pe­nyam­butan bebasnya Paskah. Bahkan, kata dia, rumah ini selalu sepi sejak sebulan terakhir.

“Nggak ada acara apa-apa buat nyambut kebebasan bapak. Nggak ada orang di rumah juga. Kondisinya kosong. Yang tinggal di sini cuma saya dan adik saya. Orangnya yang datang pakai mobil tadi,” ujarnya.

Menurut Barnas, adiknya da­tang untuk mengantarkan pakaian kotor Paskah. “Tadi adik saya da­tang mau ngambil baju bersih ba­pak buat dianterin ke rutan. Se­lama di tahanan, pakaian kotor­nya di­cuci di sini. Nanti yang bersih diantar ke rutan,” ujarnya.

Agus Condro Minta Pindah Lapas Dan Bebas Bersyarat

Simpang-siur mengenai sta­tus Paskah akhirnya terjawab. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil­nya, Denny Indrayana menga­ta­kan mulai memberlakukan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ke­pada narapidana kasus korupsi.

Denny menegaskan Paskah tak akan mendapat remisi mau­pun pembebasan bersyarat. Me­nurut bekas Staf Khusus Pre­siden Bidang Hukum ini, hanya Agus Condro yang berhak mendapat pembebasan ber­syarat saat ini.

Agus Condro adalah politisi PDIP yang membongkar skan­dal suap pemilihan deputi gu­bernur senior BI yang digelar 2004 lalu. Ia ikut dijatuhi hu­kum­an 15 bulan penjara.  

Sebelumnya, Agus meng­aju­kan permohonan dipindahkan ke lembaga pemasyarakata yang tak jauh dari kampung ha­la­mannya, Batang, Jawa Te­ngah. Permintaan ini dika­bul­kan. Permohonan pembebasan bersyarat yang dia ajukan juga dikabulkan.

Paskah juga mengajukan permohonan yang sama ke ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemen­terian Hukum dan HAM. “Yang ber­sangkutan me­mang sudah ajukan pembe­basan ber­syarat. Tetapi, masih kita kaji ulang,” kata Akbar Hadi Pra­bo­wo, juru bicara Ditjen Pe­ma­sya­rakatan. Ia pun memas­tikan Paskah masih berada di dalam rutan.

Ketika ditanya apakah peng­kajian ini dilakukan karena ada instruksi Wakil Menteri Denny Indrayana agar membatasi remisi dan pembebasan ber­sya­rat, Akbar tak menampiknya. “Iya, itu mungkin salah satu ala­sannya.”

Akbar juga belum dapat me­mastikan jadwal pem­bebasan Paskah. “Saya belum mem­pu­nyai data lengkapnya,” kata dia.

Selain Paskah, pengajuan pem­bebasan bersyarat politisi PDIP Panda Nababan masih da­lam proses pengkajian.   [rm]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

Penyelundupan BBL Senilai Rp13,2 Miliar Berhasil Digagalkan di Batam

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39

Perkuat Konektivitas, Telkom Luncurkan Layanan WMS x IoT

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13

Pesan SBY ke Bekas Pembantunya: Letakkan Negara di Atas Partai

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49

Wasit Ahmed Al Kaf Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21

Fraksi PKS Desak Pemerintah Berantas Pembeking dan Jaringan Judol

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00

Jenderal Maruli Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Ada Gangguan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47

Telkom Kembali Masuk Forbes World’s Best Employers

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

AHY Punya Kedisiplinan di Tengah Kuliah dan Aktivitas Menteri

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38

Mantan Panglima Nyagub, TNI AD Tegaskan Tetap Netral di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17

Selengkapnya