Berita

syahganda nainggolan/ist

Gaji Karyawan di Papua Harus Disamakan dengan Gaji Buruh Freeport di Amerika

SELASA, 01 NOVEMBER 2011 | 07:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. PT. Freeport Indonesia harus menaikkan gaji pekerjanya. Gaji karyawan PT Freeport di Indonesia, khususnya, di Papua harus setara dengan gaji pekerja PT. Freeport yang ada di luar negeri.

"Gaji buruh harus dinaikkan setara dengan gaji buruh Freeport yang ada di Amerika Utara dan Amerika Selatan yang mencapai sampai sekitar 10-17 dollar per jam. Kenapa di kita cuman satu dollar buruh," kata mantan Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98, Syahganda Nainggolan kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.

Tak hanya itu, dan ini yang paling penting, pembagian royalti perusahaan asal Amerika Serikat itu juga harus dinaikkan. Itu harus dibahas dalam renegosiasi kontrak karya, yang sudah mulai digagas pemerintah. "Royalti dia harus diperbesar dari sekitar 3,5 persen sekarang itu dinaikkan lagi," jelasnya.


Bila dua hal di atas sudah dilakukan dan dijalankan oleh perusahaan tambang tersebut, PT Freeport tak perlu lagi mengeluarkan biaya pengamanan kepada Polri. Apalagi memang, pemberian biaya pengamanan itu tidak dibolehkan, karena memang sudah ditanggung oleh negara. Kalau PT Freeport tetap mendanai Polri dalam mengamankan usahanya, Polri dikuatirkan akan bertugas menjaga kepentingan Freeport bukan kepentingan negara.

"Kalau dia dikasih makan oleh Freeport, maka dia berkerja untuk Freeport. Maka dia menindas buruh gitu loh," ungkapnya.

Untuk itulah, Ketua Dewan Direktur Sabang Merauke Circle ini mendesak KPK harus segera memanggil pihak Kepolisian untuk mengusut pemberian dana tersebut. Karena unsur negara tidak menerima apa pun dari swasta dengan alasan apa pun. "Itu bisa gratifikasi," tandasnya.

Kamis lalu, Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan pembayaran PT Freeport royalti hanya sebesar 1 persen. Hal itu, katanya tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu seharusnya pembayaran royalti kepada negara minimal 37,5 persen. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya