Berita

Komisi Yudisial

X-Files

KY Pelototi 100 Halaman Putusan Bebas Mochtar

Bentuk Tim Beranggotakan 12 Orang
MINGGU, 30 OKTOBER 2011 | 07:35 WIB

RMOL. Komisi Yudisial telah menerima salinan putusan bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochammad pada Rabu, 26 Oktober 2011. Salinan putusan yang diterima KY dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu, akan diteliti 12 anggota tim ahli yang terdiri dari bekas hakim, akademisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, salinan putusan yang akan diteliti itu tebalnya sekitar 100 halaman. Namun, dia belum mengetahui secara pasti kapan tim tersebut akan mulai bekerja.

Selain itu, kata Imam, KY tidak akan mengkaji soal putusan, melainkan hanya mengkaji hu­kum acaranya. “Misalnya, ada ti­daknya keterangan saksi yang di­abaikan oleh majelis hakim atau pelanggaran kode etik lainnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Imam menambahkan, setelah tim ahli sampai pada kesimpulan, langkah selanjutnya ialah pem­bentukan tim panel KY untuk me­nguji lebih dalam hasil penelitian itu. Namun, dia tak menyebutkan se­cara rinci berapa lama waktu yang dibutuhkan tim ahli untuk sampai pada kesimpulan.

“Po­kok­nya nanti saat tim panel ter­bentuk, hanya terdiri dari tiga orang komisioner KY,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Imam, jika tim panel menemukan pelang­ga­ran kode etik, langkah berikutnya ialah membawa putusan itu ke rapat pleno. Saat pleno inilah re­komendasi KY akan terbit.

“Kalau melanggar, ya kami rekomendasikan untuk diberi sanksi. Baik itu sanksi berat maupun ringan,” katanya seraya menargetkan, kasus tersebut akan selesai dalam 90 hari.

Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, KY telah me­ngum­pulkan data seputar sidang per­kara tersebut. “Setelah putusan dipelajari, nantinya disandingkan dengan hasil telaah KY atas pro­ses persidangan yang terjadi. Se­mua mekanisme ini dilakukan untuk mengetahui, apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ucapnya.

Namun, Asep mengingatkan, yang dilakukan KY bukan untuk menilai benar atau salah putusan majelis hakim Pengadilan Tipi­kor Bandung. “Intinya, kami te­tap meneliti pelanggaran kode etik,” tandasnya.

Ditanya berapa lama pro­ses eksaminasi yang dilaku­kan KY dalam menelusuri ada atau ti­daknya pelanggaran kode etik itu, Asep menjawab, pihak­nya hanya membutuhkan waktu 90 hari kerja. “Itu di luar pe­me­rik­saan, karena tergantung ba­nyak sedi­kitnya yang perlu di­min­tai kete­rangan,” ucap bekas Direktur LSM Indonesian Legal Round­table (ILR) ini.

Selain telah menerima salinan pu­tusan bebas Mochtar, lanjut Asep, pihaknya juga telah me­ngi­rimkan surat ke Pengadilan Ne­geri Tanjungkarang guna men­da­pat­kan salinan putusan vonis be­bas yang diberikan kepada Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Te­ngah Andy Achmad Sampurna Jaya.

Sambil menunggu salinan pu­tu­san bebas dari PN Tanjung­karang, kata Asep, KY me­la­ku­kan analisis berbagai macam in­for­masi seputar proses persi­da­ngan kedua pejabat daerah Lam­pung itu. “Informasinya kami per­oleh dari masyarakat dan inves­ti­gasi yang dilakukan KY,” katanya.

Khusus untuk bebasnya kedua pejabat daerah Lampung itu, Asep menyatakan, KY telah mem­bentuk tim investigasi. Me­nurutnya, tim itu terdiri dari be­berapa Komisioner KY. Namun, dia tak menjelaskan siapa saja anggotanya. “Sudah dibentuk sejak Senin lalu,” ujarnya.

Namun, menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Moch­tar Mochammad.

“Sedang dievaluasi, tapi sam­pai saat ini belum ada dugaan pe­langgaran,” katanya, di sela sela acara pelatihan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Pe­radilan (Balitbangkumdil) MA.

Kuasa hukum Mochtar Mocha­mmad, Sirra Prayuna meminta KY tak hanya mengeksaminasi putusan bebas kliennya. Sirra berharap, KY mau mengeksa­mi­nasi pula sejumlah vonis bebas yang diberikan pe­ngadilan Tipikor di berbagai tem­pat.

“Coba bandingkan dengan Pe­ngadilan Tipikor Surabaya yang ada 116 perkara korupsi yang ma­suk, 77 perkara dalam pro­ses, dan 22 diputus bebas. Ba­gaimana si­kap KY dengan hal itu, kok tam­pak diam saja,” katanya ketika di­hu­bungi Rakyat Mer­deka, kemarin.

Sirra merasa Mochtar telah men­jadi bulan-bulanan sejumlah lembaga penegak hukum yang tidak menyukai kliennya itu be­bas murni. Padahal, kata dia, ter­dakwa yang diduga terlibat ko­rupsi bukan hanya kliennya.

“Lagi pula kalau namanya in­vestigasi itu seharusnya di­la­ku­kan sejak awal persidangan. Ti­dak serta merta melihatnya dari pu­tusan hakim. Sebab, yang na­manya putusan itu ialah suatu pro­duk hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dia mengimbau KY untuk me­lakukan eksaminasi juga terhadap sejumlah putusan bebas yang di­berikan kepada terdakwa lain di sejumlah pengadilan Tipikor. Jika tidak, Sirra menilai KY tebang pi­lih dalam mengusut suatu per­kara. “Tak fair dong kalau hanya klien kami yang putusannya diperiksa. Periksa pula majelis hakim lainnya,” pintanya.

Ingatkan KY Agar Objektif

Ahmad Kurdi Moekri, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Kurdi Moekri men­du­kung langkah Komisi Yudisial (KY) mengeksaminasi putusan bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochammad. Asal­kan, yang dilakukan KY tidak me­nyimpang dari batas-batas hukum yang telah disepakati.

Menurutnya, proses eksa­mi­nasi merupakan salah satu cara yang baik untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik majelis hakim yang me­nyidangkan perkara Mochtar.

“Kalau memang ada laporan yang masuk dan sudah ada sa­linan putusannya, silakan saja di­lakukan. Kami harap KY melakukannya secara objektif,” katanya.

Moekri menambahkan, vonis bebas yang saat ini marak ter­jadi sudah semestinya ditelisik secara profesional oleh KY. Se­hingga, kata dia, masyarakat ti­dak menaruh rasa curiga yang berlebih terhadap lembaga pera­dilan di Tanah Air saat ini.

“Masyarakat tentu akan terus menanyakan jika perkara ini tidak diusut secara tuntas. Ani­mo masyarakat kita saat ini kan tengah bergejolak,” ucapnya.

Namun, politisi PPP ini tak mempercayai sepenuhnya bah­wa vonis bebas terhadap Moch­tar adalah murni kesalahan ma­jelis hakim. Soalnya, kata dia, dalam suatu persidangan itu ada tiga tokoh besar yang sangat ber­peran atas putusan hakim.

“Pertama itu jelas hakimnya, kedua jaksa dan ketiga pe­nga­cara. Jadi, tak serta merta itu ke­salahan hakim, bisa juga pihak lainnya,” tandasnya.

Karena itu, Moekri meminta Komisi Kejaksaan pun turun tangan menyoroti dakwaan jak­sa pada perkara ini. Dengan de­mikian, kata dia, tuduhan seper­ti ini tak mengarah hanya kepa­da majelis hakimnya.

Sebab, lanjutnya, saat ini tu­duhan negatif hanya me­ngarah ke­pada majelis hakim Pe­nga­di­lan Tipikor Bandung.

“Siapa tahu karena KPK itu kan tidak ada SP3. Jadi, mereka me­ma­k­sa­kan diri untuk mem­buat dak­waan, padahal bukti-bukti yang disajikan sangat le­mah,” ucap­nya.

Tantangan Bagi KY dan KPK

Soekotjo Soeparto, Bekas Komisioner KY

Bekas Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubu­ngan Antar Lembaga, Soekotjo Soeparto berpendapat, lembaga peradilan bukanlah tempat untuk menghukum seseorang. Menurutnya, lembaga peradilan merupakan tempat untuk men­cari keadilan.

Lantaran itu, Soekotjo me­minta sejumlah pihak tidak te­rus menerus meneriaki secara ne­gatif lembaga peradilan saat ini. “Kalau toh majelis hakim memberikan vonis bebas, itu per­lu diteliti dengan cermat. Bisa saja dakwaan jaksanya le­mah atau ada hal-hal lain yang membuat hati nurani hakim con­dong menilai lemah dak­waan,” katanya.

Soekotjo menilai, vonis be­bas yang diberikan majelis ha­kim suatu pengadilan terhadap seorang terdakwa, tak bisa se­lalu dikatakan sebagai suatu ma­salah. Tapi, Soekotjo tetap menyarankan bekas lem­ba­ga­nya itu untuk mengeksaminasi setiap putusan bebas yang ter­jadi di sejumlah pengadilan.

“Itu justru tantangan bagi KY untuk menunjukkan kinerjanya saat ini. Saya pikir ini juga tan­tangan buat KPK untuk me­mantau para hakim dari prak­tik penyuapan,” ucapnya.

Sebagai bekas salah satu pung­­gawa KY, Soekotjo men­ce­ritakan sedikit mengenai pe­ngalamannya selama lima tahun di KY. Dia mengaku, tidak mu­dah untuk meneliti putusan ha­kim yang memberikan vonis be­bas terhadap terdakwa kasus ko­rupsi. Karena itu, dia me­minta KY tak perlu tergesa-gesa dalam menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.  

Dia juga meminta Mah­ka­mah Agung untuk melakukan pem­bi­naan terhadap para ha­kim di se­luruh lembaga pera­di­lan ting­kat manapun. Sebab, kata dia, tanpa adanya pem­bi­na­an yang intensif dari MA, maka lem­ba­ga pe­radilan tidak bisa menjadi tem­pat untuk men­­cari keadilan. “Su­dah saat­nya semua pihak merasa pe­duli dengan lembaga peradilan kita saat ini,” katanya.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya