Mahfudz Siddiq
Mahfudz Siddiq
RMOL. Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa serius menelusuri kasus penipuan SMS premium. Setelah ditemukan pelakunya, DPR merekomendasikan agar diproses secara hukum.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, kepada Rakyat Merdeka di JaÂkarta, Kamis (27/10).
“Kami serius mengungkap praktik penipuan dengan modus SMS premium. Cara kotor seperti ini sudah meresahkan masyaÂrakat,†tandasnya.
Mahfudz mengungkapkan, tiÂdak menutup kemungkinan piÂhak operator seluler juga dituntut seÂcara hukum bila terbukti meÂngetahui dan membiarkan prakÂtek penipuan tersebut.
“Pembentukan Panja ini bukan main-main, kami serius mengÂungÂkap pelaku penipuan SMS,†ujar politisi PKS itu.
Berikut kutipan selengkapnya;
Pembentukan panja ini haÂnya sekadar gagah-gagahan saja?
Oh tidak. Kami memang ingin membongkar siapa pelaku peniÂpuan SMS premium tersebut. Ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat pengguna telepon genggam tentang pencurian pulsa atau pengurangan pulsa yang meÂreka alami. Apalagi kasus ini terÂnyata sudah berÂlangÂÂsung lama. Tentu wajib diÂketahui siapa peÂlakunya.
Apa aparat hukum tidak cuÂkup menelusuri kasus ini?
Pemerintah memang sudah mengambil langkah-langkah unÂtuk menyelesaikan masalah ini. Tapi DPR sebagai penyalur aspiÂrasi masyarakat, tentu bisa saja membuat Panja Mafia Pulsa agar penyelesaian masalah ini bisa lebih cepat dan tepat.
Kapan panja mulai bekerja?
Panja ini sudah terbentuk. EfekÂtif bekerja saat masa sidang depan. Sebab, 28 Oktober 2011 DPR sudah mulai reses.
Siapa saja yang dipanggil?
Pertama, konsumen. Kami akan mengumpulkan info lebih lengkap mengenai modus kasus itu. Kedua, pihak operator seÂluler. Secara teori dan praktik tidak mungkin jasa-jasa layanan itu tidak diketahui operator seluler.
Ketiga, pihak konten provider. Keempat, pihak pemerintah seÂbagai regulator.
Apa pemerintah lalai melaÂkuÂkan pengawasan?
Kami akan menanyakan meÂngenai regulasi. Sejauh mana peraturan-peraturan tentang teÂlekomunikasi, khususnya jasa telepon seluler. Apa menjamin hak-hak konsumen agar tidak dirugikan.
Kemudian mengenai fungsi kontrol pemerintah, dalam hal ini Badan Regulasi TelekomuÂnikasi Indonesia (BRTI). Kan mereka yang mengontrol benÂtuk-bentuk peÂnyimÂpangan yang dilakukan opeÂrator maupun konÂten provider.
Apa sudah dilakukan pemeÂtaan masalahnya?
Pemetaan masalahnya ada di tiga pihak, yaitu operator seluler, konten provider, dan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan BRTI. Sebab, ada beberapa celah regulasi yang bisa dimanipulasi dan disalahgunakan. Selain itu, aspek kontrol dan sanksi yang masih lemah.
Pemetaan masalahnya ada di tiga pihak, yaitu operator seluler, konten provider, dan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan BRTI. Sebab, ada beberapa celah regulasi yang bisa dimanipulasi dan disalahgunakan. Selain itu, aspek kontrol dan sanksi yang masih lemah.
Kalau berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I DPR, masalahnya seÂperti apa?
Laporannya masih sporadis. Tapi dari bahan yang dikumpulÂkan sudah bisa diidentifikasi poÂla-polanya, dan perkiraan nilai kerugian konsumen.
Pengguna telepon seluler saÂngat besar sekitar Rp 120 juta peÂlanggan. Apabila ada yang meÂlansir nilai kerugian sampai Rp 100 miliar per bulan, itu saÂngat mungkin.
Bagaimana kalau aparat huÂkum tidak menindaklanjuti teÂmuan Panja?
Kalau Panja menemukan bukÂti-bukti ada penipuan, saya kira aparat hukum harus meninÂdakÂlanjutinya. Sebab, ini terkait duÂgaan tindak pidana.
Panja Mafia Pulsa ini output-nya rekomendasi yang sifatnya regulasi perbaikan. Kemudian rekomendasi dari aspek kontrol. Artinya, mekanisme kontrol seÂperti apa yang harus diperbaiki dan diperkuat antara BRTI, opeÂrator seluler, dan konten proÂvider. [rm]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34