Berita

Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji)

Bisnis

Aspanji Keluhkan Perpres yang Hambat Penyerapan Anggaran

SABTU, 22 OKTOBER 2011 | 00:20 WIB

RMOL.Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) meng­anggap Perpres No. 54 ta­hun 2010 tentang Pedoman Pe­ngadaan Barang dan Jasa Peme­rintah ter­lalu rumit, sehingga meng­hambat penyerapan angga­ran di pusat maupun daerah. Karena itu, perlu ada perbaikan agar penyerapan anggaran dapat lebih cepat.

Menurut Sekjen Aspanji Effendi Sianipar, pe­nerapan Per­pres terse­but di lapa­ngan memakan waktu lama, yakni 40 hari hanya untuk proses tender dan anuising (penin­jauan lapangan). Peraturan seha­rusnya membuat proses tender tidak rumit dan kriterianya lebih jelas, sehingga mudah di­iem­ple­mentasikan tanpa mengurangi prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik.

Pemerintah diminta segera mem­perbaiki peraturan tersebut, te­ru­tama terkait syarat legal dan izin-izin, termasuk izin usaha se­baik­­nya dibuat lebih sederhana lagi.

“Sekarang itu, do­ku­men tender yang harus disiap­kan penyedia jasa mencapai 500 lembar. Pada­hal sebenarnya tidak perlu seba­nyak itu, bahkan untuk ikut proses tender sampai selesai hanya mem­butuhkan 15 hari saja,” ujarnya.

Pasca kasus korupsi wisma atlet Palembang, Aspanji  meng­ins­truksikan anggotanya untuk tidak mento­lelir pelelangan yang tidak sesuai ketentuan. “Prinsip kami sudah jelas, se­mua pihak yang ikut proses lelang harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dan ber­kom­petisi,” ujar Effendi.

Ketua Umum Aspanji Aip Syarifuddin menambahkan, As­panji siap memberikan masukan terhadap perbaikan Perpres untuk menyederhanakan proses tender. Namun jika pemerintah bersi­keras tetap memaksakan Perpes, bahkan akan meningkatkan men­jadi undang-undang, Aspanji akan me­laporkan ke Mahkamah Kons­titusi agar dapat ditinjau ulang.

Menurut Aip, proses tender yang panjang dan rumit hanya akan me­nimbulkan persekong­kolan dalam pelaksanaan tender de­ngan pem­beri kerja. Pihak As­panji sen­diri terus membina anggo­tanya untuk ikut tender dengan mematuhi norma dan etika serta menjunjung kompetisi yang sehat di kalangan pelaku usaha. [rm]



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya