Berita

dudung p/ist

KPK Belum Mau Sebut Angie Cs Jadi Tersangka

JUMAT, 21 OKTOBER 2011 | 15:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari pemberi suap dalam hal ini PT Duta Graha Indah Tbk, maupun dari penerima suap masih diselidiki oleh penyidik KPK.

"Masih terus dilakukan penyelidikan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 21/1 0).

Khusus untuk Nazaruddin, berkasnya masih digarap penyidik. Dan dalam waktu secepatnya, kata Johan, akan segera dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Tak tertutup kemungkinan mucul tersangka baru dalam proses pendalaman yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus yang telah membuat bekas bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan bekas Sesmenpora non aktif Wafid Muharam  sebagai tersangka itu.

Saat diminta menjelaskan apakah kemungkinan tersangka baru tertuju pada nama Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, serta Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, Johan belum bisa memastikannya. "Untuk saat ini belum. Tunggu saja hasil pengembangan kasusnya," demikian Johan.

Nazaruddin pernah menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 9 miliar terkait proyek wisma atlet kepada Angie untuk diteruskan kepada kolega-koleganya di Partai Demokrat. Antara lainnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.

Sementara keterlibatan dan peran Dudung dalam kasus ini juga tampak terang. Dalam surat dakwaan El Idris, disebutkan bahwa hasil negosiasi antara Idris, Dudung, Rosa dan Muhamad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang kepada sejumlah pihak dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar sebagai 'imbalan' karena telah membantu pemenangan PT DGI dalam proyek tersebut. Adapun rincian pembagian uang tersebut, Muhammad Nazaruddin sebesar 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan 0,5 persen, Sesmenpora (Wafid Muharam) 2 persen.

Disebut-sebut, Dudung yang menyuruh El Idris untuk menyerahkan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar bersama Rosa kepada Sesmenpora Wafid Muharam di kantornya, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Dudung juga disebut-sebut menemui dan menyerahkan langsung jatah uang kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
[dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya