Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
RMOL. Selain bikin jera pelaku korupsi, aparat penegak hukum harus serius mengembalikan kerugian negara yang telah digarong koruptor. Apalagi, kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi sangat besar, misalnya yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor RochÂmad, selama periode Januari-September 2011, Kejagung telah menyelamatkan uang negara seÂbesar Rp 68.459.714.548 dan 2.920.56 dolar AS dari tangan pelaku korupsi.
Noor Rochmad menjelaskan, jumlah uang tersebut berasal dari 1.051 kasus korupsi yang masih dalam penyidikan (DIK) dan 856 perkara korupsi yang tengah daÂlam penuntutan (TUT).
“Itu reÂsuÂme perkara tindak piÂdaÂna koÂrupsi yang periode JaÂnuari-September 2011 yang diÂtangani Pidsus Kejaksaan seluruh Indonesia. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sampai akhir tahun ini,†kata Noor RochÂmad di Jakarta, kemarin.
Tak hanya itu, tambahnya, sepanjang Januari-September 2011 Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sebeÂsar Rp 34,8 triliun dalam gugatan class action atau gugatan perÂwakilan kelompok yang terjadi di Maluku.
“KejakÂsaan juga telah melakuÂkan peÂmulihan keÂuangan negara sebeÂsar Rp 68.982.730.637,62 dari perkara perÂdata dan tata usaha negara yang dialami oleh sejumÂlah BUMN dan KementeÂrian. SeÂluruhnya diselamatkan KeÂÂjakÂsaÂan dalam kapasitas sebaÂgai Jaksa Pengacara Negara,†tegasnya.
Dikatakan, rincian pemulihan keÂuangan negara yang diperoÂleh yakni, 42 Surat Kuasa Khusus (SKK) saat Kejaksaan mewakili pemerintah sebagai pihak pengÂgugat dan tergugat dalam perkara perdata, 1.686 SKK dalam PeÂmuÂlihan dan Perlindungan Hak (PPH) dan 84 Pendapat Hukum Kejaksaan bagi Departemen dan BUMN (Legal Opinion).
“Jumlah itu menggambarkan bahwa badan publik semakin baÂnyak mengetahui bahwa KeÂjakÂsaan bisa mewakili pemerintah, baik BUMN maupun departemen yang mengalami masalah perÂdata,†jelasnya,
Selain itu, masih kata Noor RochÂÂmad, dalam rangka meÂngeÂfektifkan penerimaan negara dari bukan pajak, Kejaksaan juga teÂrus berupaya untuk menÂcari jalan keluar agar ada tamÂbaÂhan peneÂrimaan keuangan neÂgara bukan pajak. Yaitu, dengan dibentuknya satgas khusus peÂnyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi.
Dijelaskan Noor Rochmad, berdasarkan Keputusan Nomor: Kep-X-308/C/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010, Jaksa Agung telah membentuk satgas khusus baÂrang rampasan dan barang sita eksekusi yang tugasnya melaÂkuÂkan penanganan dan penyeÂleÂsaiÂan barang rampasan serta barang hasil sita eksekusi atas barang-barang milik terpidana untuk peÂnyelesaian atau pelunasan utang uang pengganti atau pelunasan uang pengganti.
Hasil kerja Satgas sepanjang Januari-September 2011, jelas Noor Rochmad, telah berhasil menyelesaikan barang rampasan dan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah di Indonesia dan dari beberapa perÂkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp 140.903.167.000 dan uang tunai Rp 3.531.000.000. “Semuanya telah disetor ke kas negara,†katanya.
Menurutnya, sampai sekarang Satgas terus bekerja. “Tim yang telah dibenÂtuk tersebut masih terus meÂnguÂpaÂyakan inventarisir barang ramÂpasan dan sita terÂsebut untuk daÂpat dilakukan peÂleÂlangan agar bisa disetor ke negara bukan paÂjak. Mereka (satÂgas) terus beÂkerja dan mengkoordinir ekseÂkusi di seÂluruh Indonesia,†tanÂdasnya.
Kejagung Nggak Usah Besar Kepala
Marwan Batubara, Direktur LSM IRES
Direktur LSM Indonesian Resource Studies (IRES) MarÂwan Batubara berharap KejakÂsaan Agung (Kejagung) tak beÂsar kepala lantaran meÂngemÂbalikan duit negara seÂbesar Rp 34,8 triliun pada tahun ini.
Soalnya, masih banyak perÂsoalan yang lebih besar, yakni mengejar sejumlah buronan yang kabur ke luar negeri serta menyita seluruh asetnya.
“Mereka masih punya tugas mengejar sejumlah buronan luar negeri seperti pada kasus BLBI. Karena itu, saya minta Kejagung bisa mencari para buÂronan itu ketimbang meÂnyeÂlaÂmatÂkan uang negara itu,†katanya.
Ketika ditanya, apakah peÂngembalian uang negara itu tiÂdak penting, Marwan menÂjawab hal itu penting. Hanya, Marwan sangat tidak setuju jika Korps Adhyaksa mengabaikan sejumlah kasus lainnya yang maÂsih mangkrak di lembaga terÂsebut. “Tetap kejar para buroÂnan itu. Temukan mereka, tangÂkap dan bawa pulang ke IndoÂnesia,†ucapnya.
Dia pun mengimbau KejaÂgung untuk mengubah perilaku alias melakukan reformasi biÂrokrasi pasca disetujuinya reÂmuÂnerasi oleh DPR. MenurutÂnya, Kejagung harus mengubah tiga hal, yaitu pola pikir, periÂlaku dan kinerja para jaksa.
“Saya rasa tiga hal itu yang harus dilakukan. Tapi, memang harus dimulai dari pimpinan atasnya dulu, karena bawahan pasti akan mencontoh pimÂpiÂnannya,†tandasnya.
Marwan meminta Kejagung menciptakan perubahan yang sigÂnifikan dalam penegakan huÂkum, khususnya penanganan kaÂsus korupsi. Soalnya, kata dia, kinerja Kejagung saat ini tergolong biasa-biasa saja. AlÂhasil, lanjut dia, reformasi biÂrokÂrasi yang didengung-deÂngungkan juga belum berjalan maksimal.
“Mereka harus memperketat rekruitmen jaksa dan memÂbeÂrikan penghargaan kepada jaksa yang berprestasi. Kemudian tidak segan-segan memberikan sanksi kepada jaksa yang meÂlanggar aturan,†ucapnya.
Bawa Pulang Dong Aset Koruptor di Luar Negeri
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
ANGGOTA Komisi III DPR Achmad Basarah menilai, KeÂjaksaan Agung (Kejagung) mesÂti menunjukkan taringnya daÂlam upaya penegakan hukum.
Menurutnya, lembaga yang dikomandoi Basrief Arief itu perlu meningkatkan pengemÂbaÂlian uang negara, sehingga bisa lebih besar dari Rp 34,8 triÂliun. “Sebaiknya tren ini diÂtingÂkatkan Kejagung sebagai salah satu lemÂbaga penegak hukum,†katanya.
Basarah mengatakan, DPR akan selalu mendukung langkah Kejagung selama Korps AdhyakÂsa mengatasnamakan keÂadilan dan penegakan hukum. MenuÂrutÂnya, Kejagung harus bisa menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang mumpuni di Tanah Air. “Terlebih setelah adanya remunerasi ini. Kami di DPR tak ingin mendengar kata gagal lagi dalam penegakan huÂkum,†ucapnya.
Meski begitu, politisi PDIP ini berharap Kejagung tak meÂrasa puas dengan kinerjanya yang sudah mengembalikan duit negara sebesar Rp 34,8 triÂliun. Menurutnya, masih baÂnyak tugas berat yang harus diÂseÂlesaikan oleh Korps AdhyakÂsa itu. “Termasuk pengusutan kaÂsus lama yang belum terÂtangani serta membawa pulang aset para koruptor yang kabur ke luar negeri,†tandasnya.
Basarah mengimbau KejaÂgung untuk melanjutkan reforÂmasi birokrasi yang selama ini terus diserukan. Soalnya, kata dia, reformasi birokrasi tidak akan tercipta manakala sumber daya manusia di dalamnya maÂsih lemah.
“Tentunya harus diÂperkuat dulu internalnya. DeÂngan beÂgitu, apa yang dicita-citaÂkan KeÂjagung akan dengan mudah terwujud,†katanya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47