Berita

indra g/istimewa

Bank Indonesia

Menjaga Nilai Tukar Rupiah

Oleh: Indra Gunawan Sutarto*
SELASA, 18 OKTOBER 2011 | 06:52 WIB

BANK Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating) dan rejim devisa bebas yang dianut Indonesia, tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah menjadi tugas yang maha berat untuk dijalankan.

Tugas menjadi semakin berat terutama dengan kondisi pasar valuta asing domestik yang dangkal, tipis, dan cenderung selalu dalam keadaan kelebihan permintaan terhadap mata uang dolar AS (excess demand). Dengan kondisi pasar yang belum berkembang, sentimen negatif yang muncul baik dari dalam negeri, seperti kerusuhan tahun 1998, maupun dari luar negeri, seperti krisis keuangan di AS tahun 2008 akibat kebangkrutan Lehman Brothers atau krisis utang di Eropa tahun 2011, akan secara langsung menimbulkan fluktuasi nilai tukar rupiah secara berlebihan.

Nilai tukar yang fluktuatif akan mempengaruhi para pelaku ekonomi, terutama eksportir dan importir, didalam pengambilan keputusan bisnisnya, sehingga pada akhirnya dapat berpengaruh negatif terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Dalam menjaga stabilitas mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain, Bank Indonesia melakukan berbagai upaya kebijakan ekonomi, dimana salah satu kebijakan penting yang dilakukan adalah intervensi atau sterilisasi valas. Sterilisasi valas dilakukan untuk meredam pergerakan nilai tukar rupiah yang fluktuatif secara berlebihan atau yang biasa disebut volatilitas, dan bukan untuk menggerek harga ke level tertentu.

Disamping itu, sterilisasi valas juga dilakukan untuk memberikan sinyal kepada pelaku pasar bahwa Bank Indonesia berada di pasar, sehingga diharapkan dapat mengurangi kepanikan di pasar valas dan mengeliminasi herd behaviour yang terjadi ketika pasar dalam keadaan jittery.

Kebijakan penting lain yang dilakukan Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan regulasi. Upaya ini penting untuk dilakukan dalam rangka mengurangi perilaku spekulatif yang terjadi di pasar valuta asing, karena melalui regulasi transaksi valas yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi harus berdasarkan kegiatan ekonomi dan wajib disertai dengan dokumen pendukung. Dengan demikian, transaksi valuta asing yang dilakukan dapat dibatasi lebih kepada genuine demand, dibandingkan transaksi yang bersifat spekulatif yang tidak berdasarkan kegiatan ekonomi.

Upaya lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan Bank Indonesia didalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah adalah dengan melakukan pemantauan (monitoring) terhadap pasar keuangan secara ketat sehingga tekanan aliran dana (capital flows) dapat diketahui secara dini. Pemantauan pasar dapat dilakukan secara offsite melalui sistem pelaporan maupun secara onsite melalui pemeriksaan kepada pelaku pasar (khususnya perbankan nasional). Disamping itu, upaya ini dilengkapi dengan persuasi dan edukasi kepada para pelaku pasar agar aliran pasokan dan permintaan di pasar valas tetap terjaga.

Dengan mekanisme stabilisasi nilai tukar rupiah yang dilakukan Bank Indonesia ini diharapkan stabilitas nilai tukar dapat tercapai dan terjaga.

* Analis Bank Indonesia


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya