Cirus Sinaga
Cirus Sinaga
RMOL. Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan, jaksa Cirus Sinaga tengah menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Oktober nanti. Cirus mengaku pasrah menghadapi vonis itu dan tengah mempersiapkan diri untuk pengajuan banding.
Kuasa hukum Cirus, ParÂlinÂdungan Sinaga membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Soalnya, pihaknya saÂngat pesimis Cirus akan diberiÂkan kelonggaran hukuman oleh majelis hakim yang diketuai AlÂbertina Ho.
“Upaya banding sedang kami suÂsun, belum seratus persen seÂlesai. Kami masih membutuhkan bukti-bukti baru untuk meÂnguatÂkan argumen saat banding nanti,†katanya ketika dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Parlindungan, dakÂwaÂan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan bahwa Cirus merekayasa pasal korupsi Gayus adalah suatu tuduhan yang salah. Dia malah menuding perbuatan itu merupakan asumsi yang diÂperintahkan AKP Sri Sumartini, salah satu penyidik Polri yang menangani kasus Gayus.
“Penambahan Pasal 372 tenÂtang penggelapan adalah inisiatif pribadi Sri kepada Cirus. Jadi, buÂkan Cirus yang merekayasa pasal itu,†belanya.
Dia juga menjabarkan baÂgaiÂmana Sri ditelepon jaksa Fadil agar penyidik menambahkan paÂsal penggelapan ke dalam berkas GaÂyus. Menurutnya, dengan adaÂÂnya penambahan, maka perÂkara yang diÂangkat akan beruÂbah, dari perÂkara mafia pajak seÂnilai Rp 28 miÂliar, menjadi perÂkara pajak PT MeÂgah Citra Jaya seÂnilai Rp 370 juta saja.
“Esoknya, ada penambahan peÂmeriksaan terhadap sopir GaÂyus untuk kepentingan kasus transÂfer PT Megah ke rekening Gayus. Tapi dari rangkaian itu, tidak ada bukti yang menyebut pembicaraan Sri dengan Fadil berdasar perÂminÂtaan terdakwa,†ucapnya.
Tetapi, penasehat hukum Cirus meÂngakui bahwa memang ada dua surat P21 dengan tersangka GaÂyus. DiÂmana, keduanya diÂtanÂdatangani oleh Direktur PraÂpeÂnuntutan (Dir PraÂtut) pada Jaksa Agung Muda TinÂdak Pidana Umum (JamÂpiÂdum).
“Memang benar ada dua surat P21 yang ditandatangani Dir Pratut. Tetapi, surat yang satu beÂlum dicap, sehingga berdasarkan keterangan jaksa Ika Savitri, surat tersebut tidak pernah dikeÂluarÂkan. Sebaliknya, disimpan di daÂlam laci meja tulis sampai saat ini,†tuturnya. Sedangkan, lanÂjutÂnya, surat P21 yang satunya sudah dicap. Surat tersebutlah yang dikirim ke kepolisian.
Ketika ditanya perihal kondisi Cirus sebelum vonis dibacakan, Parlindungan menilai kesehatan kliennya sudah membaik. Hanya saja, kata dia, saat ini Cirus masih seÂring terlihat lemas. “Mungkin kaÂrena banyak piÂkiÂran. Tapi, seÂcara fisik saya meÂlihatnya sudah agak sehat tuh,†tandasnya.
Dalam sidang pada Kamis 29 September 2011, JPU menuntut Cirus dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. JPU mengataÂkan, pertimbangan yang memÂbeÂratÂkan tuntutan adalah karena seÂbagai aparat penegak hukum, CiÂrus harusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku dan bukan bertindak tidak sesuai ketentuan.
“Terdakwa juga tidak tampak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan,†kata jaksa Nasril.
Menurut Jaksa, Cirus terbukti meÂnghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepiÂhak, pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus diÂsangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh CiÂrus, Gayus juga dijerat pasal pengÂgelapan. Hal itu diduga dilaÂkukan agar kasus Gayus bisa ditaÂngani Bagian Pidana Umum.
Rangkaian persidangan Cirus sebentar lagi akan sampai pada putusan majelis hakim. Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho sudah mengetuk palu tiga kali saat pembacaan duplik milik CiÂrus di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 13 Oktober 2011.
ArÂtiÂnya, Cirus tinggal mengÂhitung hari untuk vonis. “Sidang akan ditunda dan diÂlangsungkan Selasa 25 Oktober jam 9 pagi,†kata hakim yang memÂvonis GaÂyus terbukti bersaÂlah dalam kasus mafia pajak ini.
Tak Percaya Hanya Cirus Yang Terlibat
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif LSM IRES
Direktur Eksekutif LSM Indonesian Resource Studies (IRES) Marwan Batubara meÂngimbau Kejaksaan Agung berÂbenah diri untuk membersihkan lembaga tersebut dari jeratan mafia hukum. Soalnya, mafia hukum akan terus bermunculan manakala tidak ada langkah peÂngawasan konkret di kejaksaan.
“Khususnya Jaksa Agung Muda yang mempunyai peran mengawasi para jaksa. Saya harap mereka mau mengambil inisiatif untuk menjalankan peÂrubahan birokrasi di kejakÂsaÂan,†kata Marwan.
Dalam penanganan perkara Cirus, Marwan meminta supaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun aparat penegak hukum yang diÂduga memanipulasi kasus huÂkum, tidak bisa dibiarkan lolos begitu saja. “Terlebih Cirus ini meÂrupakan seorang aparat peÂnegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dan bukan melanggar hukum,†ujarnya.
Namun, Marwan masih tidak percaya jika yang terlibat dalam kasus penghilangan pasal koÂrupsi Gayus ini hanya Cirus. Dia menggarisbawahi, ada siÂnyalemen kuat keterlibatan aparat penegak hukum lainnya dalam perkara tersebut.
Hal ini terlihat dari dugaan keterlibatan oknum kepolisian, hakim mauÂpun pengacara yang berseÂkongÂkol memanfaatkan kasus Gayus untuk memetik keuntungan pribadi.
“Sesuai dakwaan JPU, kita bisa lihat itu semua. Bagaimana peran si anu dan si anu dalam menghilangkan pasal korupsi Gayus. Karena itu, penindakan secara proporsional dan transÂpaÂran dibutuhkan agar peÂngungÂkapan kasus ini bisa menÂjadi parameter dalam menÂjaÂdiÂkan hukum sebagai panglima di Indonesia,†katanya.
Kendati begitu, Marwan saÂngat setuju Cirus diberikan huÂkuÂman dua kali lipat lebih berat ketimbang tuntutan JPU, jika meÂmang terbukti bersalah. “SoalÂnya, Cirus aparat penegak hukum. Dia mengerti hukum, tidak pantas kalau melanggar hukum,†tandasnya.
Hakim Harus Munculkan Efek Jera Bagi Jaksa
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta maÂjelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berani memberikan huÂkuman yang berat kepada jaksa Cirus Sinaga jika terbukti meÂnyusun skenario menghapus pasal korupsi Gayus Tambunan.
Jika terbukti, katanya, hukuÂman yang diberikan bisa jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa enam tahun penjara. “KaÂsus ini termasuk kategori abuse of power. Sudah semestinya yang bersangkutan dijatuhi huÂkuman yang sangat berat kalau terbukti bersalah. Hal ini penÂting untuk menghindari adanya Cirus jilid II,†katanya.
Basarah menambahkan, jakÂsa penuntut umum (JPU) saat menuntut Cirus dengan enam taÂhun penjara sudah sangat meÂyakinkan. Karena itu, dia menÂdorong hakim supaya tidak ragu menjatuhkan vonis berat terhadap Cirus.
“Minimal setara dengan apa yang dituntut jaksa. Masyarakat sudah gerah dengan kondisi mempermainkan pasal seperti ini,†ujarnya.
Politisi PDIP ini mengingatÂkan kepada seluruh lembaga peÂnegak hukum tentang arti penÂting sebuah ketegasan dalam menÂtaati instrumen hukum. “Perkara Cirus ini berimplikasi nÂeÂgatif terhadap sistem peraÂdiÂlan yang kredibel dan berÂmarÂtabat, serta memperburuk citra kejaksaan di hadapan rakyat,†tandasnya.
Basarah menambahkan, siÂkap tegas hakim dalam memuÂtus perkara Cirus tanggal 25 OkÂtober nanti akan sangat memÂpengaruhi psikologis para jaksa supaya tak lagi main-main dalam melaksanakan keweÂnaÂngan yang dimiliki.
Putusan haÂkim ini, menurut dia, semesÂtiÂnya menimbulkan efek jera bagi para jaksa. “SeÂbab, jika para jaksa terÂkonÂtaÂmiÂnasi nafsu dan mempermainkan huÂkum, maka sulit bagi kita untuk menegakkan hukum yang adil,†tandasnya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47