M Jasin
M Jasin
RMOL. DPR diminta tidak membonsai kewenangan KPK. Sebab, kalau itu dilakukan yang untung koruptor.
“Kami tidak mampu membeÂrantas korupsi lagi kalau keweÂnangan dibonsai. Yang untung koruptor,’’ tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, DPR sudah mulai mengambil kuda-kuda untuk menggodok revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tenÂtang KPK. Revisi yang dilaÂkukan atas inisiatif DPR ini beÂrenÂcana memangkas sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK.
Sejumlah kewenangan yang akan dipangkas adalah penyaÂdapan, penghentian penyidikan kaÂsus, kewenangan satu atap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
M Jasin selanjutnya mengataÂkan, ada oknum DPR yang ingin kembali ke sistem lama dan meÂmangkas kewenangan KPK. Sebab, kepentingan mereka terÂganggu.
“Banyak wakil rakyat ditaÂngani KPK, namun mereka tidak bisa tawar-menawar deÂngan KPK. Hal itu memÂbuat beberapa orang di SenaÂyan ingin meÂngebiri KPK,†tuÂturnya.
Berikut kuÂtiÂpan seÂlengÂkapÂnya;
Kalau keÂwengan KPK diÂbonÂsai, siapa yang paling diruÂgiÂkan?
Ya, rakyat kecil. Sebab, hak-hak meÂreka dikoÂrupÂsi. SeÂhaÂÂrusÂnya keÂwenaÂngannya tetap saja seperti sekaÂrang.
Undang-undang KPK didisain deÂngan sejumlah keÂweÂnangan khusus, karena lembaga antiÂkoÂrupsi ini memang mempunyai tugas besar.
Bagaimana soal keÂwenangan peÂnyaÂdapan, kenapa mau diÂreÂvisi?
Penyadapan perlu diperkuat dengan Undang-Undang PenyaÂdaÂpan, bukan dihapuskan. KoÂrupsi kan kejahatan luar biasa dan modusnya sangat dinamis. Kalau kewenangan KPK terÂhadap peÂnyadapan dihilangkan, transaksi suap akan merajalela tanpa ada yang mampu menÂdeteksi. Tidak akan ada lagi tangkap tangan kasus suap meÂnyuap, seperti yang beberapa kali dilakukan KPK.
Yang diwacanakan adalah pengaturan penyadapan, bukan penghapusan. Misalnya, KPK harus izin ke pengadilan sebeÂlum melakukan penyadapan. Tanggapan Anda?
Kalau minta izin pengadilan, itu nggak efektif. Saya kira nggak perlu minta izin. PeÂnyadapan yang dilakukan KPK selama ini kan diÂaudit dan meÂÂlalui standar operasi yang berÂsifat raÂhasia.
Jika penyadapan harus menÂdapat izin pengadilan, maka salah satu upaya penegakan hukum terÂganggu. Bayangkan, jika peÂnyaÂdapan dilaÂkukan dini hari atau tengah maÂlam, melewati jam kerja. Nah, kalau proses itu dilaÂkukan, pelakunya keburu pergi.
DPR berencana memangkas kewenangan satu atap, tanggaÂpan Anda?
Selama ini mekanisme satu atap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dimiliki KPK sangat efektif. Mekanisme itu memungkinkan pembahasan perkara digarap bersama, seÂhingga penangananya cepat selesai.
Dilakukannya pembahasan bersama sejak awal penanganan perkara, menyebabkan adanya kesamaan pandang. Tidak bolak balik P 21 ke P 19, seperti keÂjakÂsaan dan kepolisian.
Tidak ada bolak balik P 21 ke P 19 juga berkorelasi dengan kiÂnerja. Buktinya, 99 persen perÂkara korupsi yang dituntut KPK berhasil.
Apakah penanganan perkara di KPK masih efektif kalau boÂleh menghentikan penyidikan deÂngan mengeluarkan SP3?
Sejak awal, KPK sengaja tidak diberi wewenang menerbitkan SPR. Tidak adanya pemberian weÂwenang itu agar KPK terhinÂdar dari bentuk-bentuk tawar meÂnawar kasus. Itulah background filosofinya. [rm]
Sejak awal, KPK sengaja tidak diberi wewenang menerbitkan SPR. Tidak adanya pemberian weÂwenang itu agar KPK terhinÂdar dari bentuk-bentuk tawar meÂnawar kasus. Itulah background filosofinya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20