Berita

MA Santosa/ist

Walau Ditangkal, Petinggi Greenpeace Bisa Masuk Indonesia

SABTU, 15 OKTOBER 2011 | 18:12 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi telah menangkal kehadiran aktivis Greenpeace dari Inggris, Andy Tait. Tetapi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, dikabarkan memberikan perlindungan ketika Andy menginjakkan kaki di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu pagi (15/10).

Mas Achmad Santosa saat berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi kembali untuk dimintai konfirmasi mengenai kabar itu.

Sebelumnya, diperoleh kabar yang mengatakan Mas Achmad Santosa yang biasa disapa Ota membantah dirinya memberikan perlindungan untuk Andy. Menurut Ota, dirinya hanya fly over di Halim Perdanakusuma.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Andy tiba di Indonesia karena mengubah nama dari dari Andrew John Tait menjadi Andrew Ross Tait. Tetapi pemalsuan itu diketahui petugas Imigrasi di Halim Perdanakusuma.

Namun, menurut informasi itu, Ota meminta petugas Imigrasi membebaskan Andy karena Andy akan menghadiri sebuah konferensi di Jambi. Paspor Andi difotokopi sebelum akhirnya dia terbang dengan menggunakan charter flight.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib mengecam bila Ota memang membekingi Andy Tait.

Itu merupakan kesalahan fatal karena penangkalan Andy ke Indonesia sesuai UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Sebelum ini, Kantor Imigrasi juga mendeportasi Direktur Eksekutif cabang Inggris John Bernard Sauven.

"Tindakan ini di luar kewenangan. Dia (Ota) tidak dibenarkan melakukan intervensi pihak Imigrasi. Apalagi orang yang masuk dalam daftar tangkal itu membahayakan keamanan negara," tegas politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada wartawan (Sabtu, 15/10).

“Dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Satgas Mafia Pemberantasan Hukum. Jika ditemukan pelanggaran, Mas Achmad Santosa bisa dilaporkan ke aparat hukum," kata dia lagi.

Secara terpisah, pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis juga menyesalkan hal ini.

"Seharusnya Satgas Mafia Hukum meluruskan hukum," ujar Margarito, Sabtu (15/10). Tindakan seperti ini, sebutnya, sama dengan menjual negara kepada pihak lain. Bila benar memberikan perlindungan untuk Andy Tait, menurut Margarito, sudah sepatutnya Mas Achmad Santosa dipecat Presiden SBY.

"Kalau itu benar, Presiden SBY tidak usah ragu lagi," demikian Margarito. [guh]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya