Berita

MA Santosa/ist

Walau Ditangkal, Petinggi Greenpeace Bisa Masuk Indonesia

SABTU, 15 OKTOBER 2011 | 18:12 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi telah menangkal kehadiran aktivis Greenpeace dari Inggris, Andy Tait. Tetapi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, dikabarkan memberikan perlindungan ketika Andy menginjakkan kaki di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu pagi (15/10).

Mas Achmad Santosa saat berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi kembali untuk dimintai konfirmasi mengenai kabar itu.

Sebelumnya, diperoleh kabar yang mengatakan Mas Achmad Santosa yang biasa disapa Ota membantah dirinya memberikan perlindungan untuk Andy. Menurut Ota, dirinya hanya fly over di Halim Perdanakusuma.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Andy tiba di Indonesia karena mengubah nama dari dari Andrew John Tait menjadi Andrew Ross Tait. Tetapi pemalsuan itu diketahui petugas Imigrasi di Halim Perdanakusuma.

Namun, menurut informasi itu, Ota meminta petugas Imigrasi membebaskan Andy karena Andy akan menghadiri sebuah konferensi di Jambi. Paspor Andi difotokopi sebelum akhirnya dia terbang dengan menggunakan charter flight.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib mengecam bila Ota memang membekingi Andy Tait.

Itu merupakan kesalahan fatal karena penangkalan Andy ke Indonesia sesuai UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Sebelum ini, Kantor Imigrasi juga mendeportasi Direktur Eksekutif cabang Inggris John Bernard Sauven.

"Tindakan ini di luar kewenangan. Dia (Ota) tidak dibenarkan melakukan intervensi pihak Imigrasi. Apalagi orang yang masuk dalam daftar tangkal itu membahayakan keamanan negara," tegas politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada wartawan (Sabtu, 15/10).

“Dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Satgas Mafia Pemberantasan Hukum. Jika ditemukan pelanggaran, Mas Achmad Santosa bisa dilaporkan ke aparat hukum," kata dia lagi.

Secara terpisah, pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis juga menyesalkan hal ini.

"Seharusnya Satgas Mafia Hukum meluruskan hukum," ujar Margarito, Sabtu (15/10). Tindakan seperti ini, sebutnya, sama dengan menjual negara kepada pihak lain. Bila benar memberikan perlindungan untuk Andy Tait, menurut Margarito, sudah sepatutnya Mas Achmad Santosa dipecat Presiden SBY.

"Kalau itu benar, Presiden SBY tidak usah ragu lagi," demikian Margarito. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya