Berita

Patrialis Akbar

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Aparat Intelijen Sembarangan Diancam Hukuman 10 Tahun

RABU, 12 OKTOBER 2011 | 07:35 WIB

RMOL. Setelah terkatung-katung sembilan tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan, kemarin. Banyak kalangan merasa khawatir dengan UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak mem­bentuk pandangan negatif.

“Undang-undang ini baik bagi masyarakat, karena memberikan batas dan wewenang aparat inte­lijen,” ujar Patrialis Akbar, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, disahkannya RUU Intelijen menimbulkan po­lemik di masyarakat. Organisasi pemantau pelaksanaan HAM, Imparsial, menilai RUU Intelijen Negara masih bermasalah. Mulai dari pembatasan paradigma dan perlindungan HAM, pembagian kewenangan interogasi dan pe­nyadapan oleh Polri dan BIN, hingga pada pasal yang dianggap memberikan perlindungan oleh negara atas kerja intelijen di la­pangan.

Patrialis selanjutnya mengata­kan, UU Intelijen memberikan pa­yung hukum bagi aparat inte­lijen untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas terorisme.

“Aparat intelijen tidak akan sembarangan dalam menjalankan tugasnya. Apabila sembarangan diancam hukuman 10 tahun,’’ kata Patrialis.

Berikut kutipan selengkapnya;


Apa ada jaminannya?

Intinya kita ti­dak ingin intelijen menyahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Ma­ka­nya, kita berikan dan perjelas cara kerja intelijen se­perti apa. Intelijen ti­dak boleh mela­ku­kan sesuatu di luar sistem yang ada.

Apa yang di­la­kukan intelijen, ada aturannya. Jadi keberadaan un­dang-undang intelijen ini ber­manfaat bagi bangsa dan negara kita.

    

Apa kebebasan pers tidak te­rancam?

Kebebasan pers tidak ada ma­salah. Silakan saja pers memberi­takan sebuah peristiwa. Memang pers atau siapapun tidak boleh membongkar rahasia negara kita. Misalnya, pers mengetahui ke­kuatan militer kita, lalu dibocor­kan, itu kan tidak boleh.

Saya rasa ini sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ada beberapa hal yang tidak boleh disampaikan kepada masyarakat luas.


Batasan mana yang rahasia negara dan mana yang tidak?

Saya rasa masyarakat sudah pa­ham mengenai batasan itu. Mi­salnya jangan kita memberitakan sesuatu yang berkaitan dengan negara kita kepada negara lain. Seperti persenjataan, kekuatan militer kita, tempat-tempat stra­tegis, dan beberapa senjata yang tidak boleh diketahui khalayak ramai.

Sesuai perundang-undangan saja, dan saya yakin pers memi­liki rasa cinta yang tinggi ter­hadap ne­gara ini, sama seperti aparat intelijen kita.


Dengan UU itu, apa ada ja­mi­nan te­rorisme dapat dibe­ran­tas?

Paling tidak de­ngan disahkan­nya RUU Intelijen, ada upaya memberikan landasan hukum bagi aparatur intelijen untuk ber­jalan, ber­gerak lebih luas dan dijamin oleh hukum.


Bagaimana dengan penga­wa­san aparat intelijen?

DPR akan membentuk tim khu­sus untuk mengawasi inteli­jen. Undang-undang ini sangat bagus dan harus disosialisasikan. Saya berharap masyarakat tidak memiliki pandangan negatif.

Misalnya apabila aparat in­te­lijen melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan norma dan aturannya yang ada, ancaman hukumannya berat, yaitu 10 tahun.


O ya, bagai­mana de­ng­an RUU KY yang sudah disah­kan?

Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial su­dah bisa ber­­gerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.


O ya, bagai­mana de­ng­an RUU KY yang sudah disah­kan?

Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial su­dah bisa ber­­gerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.


Selain itu?

Komisi Yudisial diberikan kesempatan untuk rekrutmen ha­kim ad hoc di Mahkamah Agung, dan diberikan kesempatan mem­buka jaringan di daerah-daerah untuk melaksanakan tugasnya. Makanya tidak mungkin dengan anggota KY sebanyak tujuh orang di pusat bisa melaksanakan tugasnya, bagaimana perpanja­ngan tangannya.


Apa tugas KY masih dalam kode etik hakim saja?

Tugas dan kewenangan KY hanya berkenaan de­ngan kode etik hakim. Tidak boleh masuk pem­bahasan dalam materi per­kara. Sebab, itu kewenangan ha­kim. Tidak boleh diganggu in­dependensinya. Tapi kalau ma­salah kode etik, hakim tidak boleh sembarangan.     [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya