Berita

Patrialis Akbar

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Aparat Intelijen Sembarangan Diancam Hukuman 10 Tahun

RABU, 12 OKTOBER 2011 | 07:35 WIB

RMOL. Setelah terkatung-katung sembilan tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan, kemarin. Banyak kalangan merasa khawatir dengan UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak mem­bentuk pandangan negatif.

“Undang-undang ini baik bagi masyarakat, karena memberikan batas dan wewenang aparat inte­lijen,” ujar Patrialis Akbar, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, disahkannya RUU Intelijen menimbulkan po­lemik di masyarakat. Organisasi pemantau pelaksanaan HAM, Imparsial, menilai RUU Intelijen Negara masih bermasalah. Mulai dari pembatasan paradigma dan perlindungan HAM, pembagian kewenangan interogasi dan pe­nyadapan oleh Polri dan BIN, hingga pada pasal yang dianggap memberikan perlindungan oleh negara atas kerja intelijen di la­pangan.

Patrialis selanjutnya mengata­kan, UU Intelijen memberikan pa­yung hukum bagi aparat inte­lijen untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas terorisme.

“Aparat intelijen tidak akan sembarangan dalam menjalankan tugasnya. Apabila sembarangan diancam hukuman 10 tahun,’’ kata Patrialis.

Berikut kutipan selengkapnya;


Apa ada jaminannya?

Intinya kita ti­dak ingin intelijen menyahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Ma­ka­nya, kita berikan dan perjelas cara kerja intelijen se­perti apa. Intelijen ti­dak boleh mela­ku­kan sesuatu di luar sistem yang ada.

Apa yang di­la­kukan intelijen, ada aturannya. Jadi keberadaan un­dang-undang intelijen ini ber­manfaat bagi bangsa dan negara kita.

    

Apa kebebasan pers tidak te­rancam?

Kebebasan pers tidak ada ma­salah. Silakan saja pers memberi­takan sebuah peristiwa. Memang pers atau siapapun tidak boleh membongkar rahasia negara kita. Misalnya, pers mengetahui ke­kuatan militer kita, lalu dibocor­kan, itu kan tidak boleh.

Saya rasa ini sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ada beberapa hal yang tidak boleh disampaikan kepada masyarakat luas.


Batasan mana yang rahasia negara dan mana yang tidak?

Saya rasa masyarakat sudah pa­ham mengenai batasan itu. Mi­salnya jangan kita memberitakan sesuatu yang berkaitan dengan negara kita kepada negara lain. Seperti persenjataan, kekuatan militer kita, tempat-tempat stra­tegis, dan beberapa senjata yang tidak boleh diketahui khalayak ramai.

Sesuai perundang-undangan saja, dan saya yakin pers memi­liki rasa cinta yang tinggi ter­hadap ne­gara ini, sama seperti aparat intelijen kita.


Dengan UU itu, apa ada ja­mi­nan te­rorisme dapat dibe­ran­tas?

Paling tidak de­ngan disahkan­nya RUU Intelijen, ada upaya memberikan landasan hukum bagi aparatur intelijen untuk ber­jalan, ber­gerak lebih luas dan dijamin oleh hukum.


Bagaimana dengan penga­wa­san aparat intelijen?

DPR akan membentuk tim khu­sus untuk mengawasi inteli­jen. Undang-undang ini sangat bagus dan harus disosialisasikan. Saya berharap masyarakat tidak memiliki pandangan negatif.

Misalnya apabila aparat in­te­lijen melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan norma dan aturannya yang ada, ancaman hukumannya berat, yaitu 10 tahun.


O ya, bagai­mana de­ng­an RUU KY yang sudah disah­kan?

Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial su­dah bisa ber­­gerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.


O ya, bagai­mana de­ng­an RUU KY yang sudah disah­kan?

Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial su­dah bisa ber­­gerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.


Selain itu?

Komisi Yudisial diberikan kesempatan untuk rekrutmen ha­kim ad hoc di Mahkamah Agung, dan diberikan kesempatan mem­buka jaringan di daerah-daerah untuk melaksanakan tugasnya. Makanya tidak mungkin dengan anggota KY sebanyak tujuh orang di pusat bisa melaksanakan tugasnya, bagaimana perpanja­ngan tangannya.


Apa tugas KY masih dalam kode etik hakim saja?

Tugas dan kewenangan KY hanya berkenaan de­ngan kode etik hakim. Tidak boleh masuk pem­bahasan dalam materi per­kara. Sebab, itu kewenangan ha­kim. Tidak boleh diganggu in­dependensinya. Tapi kalau ma­salah kode etik, hakim tidak boleh sembarangan.     [rm]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya