Berita

Patrialis Akbar

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Aparat Intelijen Sembarangan Diancam Hukuman 10 Tahun

RABU, 12 OKTOBER 2011 | 07:35 WIB

RMOL. Setelah terkatung-katung sembilan tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan, kemarin. Banyak kalangan merasa khawatir dengan UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak mem­bentuk pandangan negatif.

“Undang-undang ini baik bagi masyarakat, karena memberikan batas dan wewenang aparat inte­lijen,” ujar Patrialis Akbar, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, disahkannya RUU Intelijen menimbulkan po­lemik di masyarakat. Organisasi pemantau pelaksanaan HAM, Imparsial, menilai RUU Intelijen Negara masih bermasalah. Mulai dari pembatasan paradigma dan perlindungan HAM, pembagian kewenangan interogasi dan pe­nyadapan oleh Polri dan BIN, hingga pada pasal yang dianggap memberikan perlindungan oleh negara atas kerja intelijen di la­pangan.

Patrialis selanjutnya mengata­kan, UU Intelijen memberikan pa­yung hukum bagi aparat inte­lijen untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas terorisme.

“Aparat intelijen tidak akan sembarangan dalam menjalankan tugasnya. Apabila sembarangan diancam hukuman 10 tahun,’’ kata Patrialis.

Berikut kutipan selengkapnya;


Apa ada jaminannya?

Intinya kita ti­dak ingin intelijen menyahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Ma­ka­nya, kita berikan dan perjelas cara kerja intelijen se­perti apa. Intelijen ti­dak boleh mela­ku­kan sesuatu di luar sistem yang ada.

Apa yang di­la­kukan intelijen, ada aturannya. Jadi keberadaan un­dang-undang intelijen ini ber­manfaat bagi bangsa dan negara kita.

    

Apa kebebasan pers tidak te­rancam?

Kebebasan pers tidak ada ma­salah. Silakan saja pers memberi­takan sebuah peristiwa. Memang pers atau siapapun tidak boleh membongkar rahasia negara kita. Misalnya, pers mengetahui ke­kuatan militer kita, lalu dibocor­kan, itu kan tidak boleh.

Saya rasa ini sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ada beberapa hal yang tidak boleh disampaikan kepada masyarakat luas.


Batasan mana yang rahasia negara dan mana yang tidak?

Saya rasa masyarakat sudah pa­ham mengenai batasan itu. Mi­salnya jangan kita memberitakan sesuatu yang berkaitan dengan negara kita kepada negara lain. Seperti persenjataan, kekuatan militer kita, tempat-tempat stra­tegis, dan beberapa senjata yang tidak boleh diketahui khalayak ramai.

Sesuai perundang-undangan saja, dan saya yakin pers memi­liki rasa cinta yang tinggi ter­hadap ne­gara ini, sama seperti aparat intelijen kita.


Dengan UU itu, apa ada ja­mi­nan te­rorisme dapat dibe­ran­tas?

Paling tidak de­ngan disahkan­nya RUU Intelijen, ada upaya memberikan landasan hukum bagi aparatur intelijen untuk ber­jalan, ber­gerak lebih luas dan dijamin oleh hukum.


Bagaimana dengan penga­wa­san aparat intelijen?

DPR akan membentuk tim khu­sus untuk mengawasi inteli­jen. Undang-undang ini sangat bagus dan harus disosialisasikan. Saya berharap masyarakat tidak memiliki pandangan negatif.

Misalnya apabila aparat in­te­lijen melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan norma dan aturannya yang ada, ancaman hukumannya berat, yaitu 10 tahun.


O ya, bagai­mana de­ng­an RUU KY yang sudah disah­kan?

Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial su­dah bisa ber­­gerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.


O ya, bagai­mana de­ng­an RUU KY yang sudah disah­kan?

Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial su­dah bisa ber­­gerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.


Selain itu?

Komisi Yudisial diberikan kesempatan untuk rekrutmen ha­kim ad hoc di Mahkamah Agung, dan diberikan kesempatan mem­buka jaringan di daerah-daerah untuk melaksanakan tugasnya. Makanya tidak mungkin dengan anggota KY sebanyak tujuh orang di pusat bisa melaksanakan tugasnya, bagaimana perpanja­ngan tangannya.


Apa tugas KY masih dalam kode etik hakim saja?

Tugas dan kewenangan KY hanya berkenaan de­ngan kode etik hakim. Tidak boleh masuk pem­bahasan dalam materi per­kara. Sebab, itu kewenangan ha­kim. Tidak boleh diganggu in­dependensinya. Tapi kalau ma­salah kode etik, hakim tidak boleh sembarangan.     [rm]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya