Patrialis Akbar
Patrialis Akbar
RMOL. Setelah terkatung-katung sembilan tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan, kemarin. Banyak kalangan merasa khawatir dengan UU tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak memÂbentuk pandangan negatif.
“Undang-undang ini baik bagi masyarakat, karena memberikan batas dan wewenang aparat inteÂlijen,†ujar Patrialis Akbar, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, disahkannya RUU Intelijen menimbulkan poÂlemik di masyarakat. Organisasi pemantau pelaksanaan HAM, Imparsial, menilai RUU Intelijen Negara masih bermasalah. Mulai dari pembatasan paradigma dan perlindungan HAM, pembagian kewenangan interogasi dan peÂnyadapan oleh Polri dan BIN, hingga pada pasal yang dianggap memberikan perlindungan oleh negara atas kerja intelijen di laÂpangan.
Patrialis selanjutnya mengataÂkan, UU Intelijen memberikan paÂyung hukum bagi aparat inteÂlijen untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas terorisme.
“Aparat intelijen tidak akan sembarangan dalam menjalankan tugasnya. Apabila sembarangan diancam hukuman 10 tahun,’’ kata Patrialis.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa ada jaminannya?
Intinya kita tiÂdak ingin intelijen menyahgunakan kewenangan yang dimilikinya. MaÂkaÂnya, kita berikan dan perjelas cara kerja intelijen seÂperti apa. Intelijen tiÂdak boleh melaÂkuÂkan sesuatu di luar sistem yang ada.
Apa yang diÂlaÂkukan intelijen, ada aturannya. Jadi keberadaan unÂdang-undang intelijen ini berÂmanfaat bagi bangsa dan negara kita.
Apa kebebasan pers tidak teÂrancam?
Kebebasan pers tidak ada maÂsalah. Silakan saja pers memberiÂtakan sebuah peristiwa. Memang pers atau siapapun tidak boleh membongkar rahasia negara kita. Misalnya, pers mengetahui keÂkuatan militer kita, lalu dibocorÂkan, itu kan tidak boleh.
Saya rasa ini sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ada beberapa hal yang tidak boleh disampaikan kepada masyarakat luas.
Batasan mana yang rahasia negara dan mana yang tidak?
Saya rasa masyarakat sudah paÂham mengenai batasan itu. MiÂsalnya jangan kita memberitakan sesuatu yang berkaitan dengan negara kita kepada negara lain. Seperti persenjataan, kekuatan militer kita, tempat-tempat straÂtegis, dan beberapa senjata yang tidak boleh diketahui khalayak ramai.
Sesuai perundang-undangan saja, dan saya yakin pers memiÂliki rasa cinta yang tinggi terÂhadap neÂgara ini, sama seperti aparat intelijen kita.
Dengan UU itu, apa ada jaÂmiÂnan teÂrorisme dapat dibeÂranÂtas?
Paling tidak deÂngan disahkanÂnya RUU Intelijen, ada upaya memberikan landasan hukum bagi aparatur intelijen untuk berÂjalan, berÂgerak lebih luas dan dijamin oleh hukum.
Bagaimana dengan pengaÂwaÂsan aparat intelijen?
DPR akan membentuk tim khuÂsus untuk mengawasi inteliÂjen. Undang-undang ini sangat bagus dan harus disosialisasikan. Saya berharap masyarakat tidak memiliki pandangan negatif.
Misalnya apabila aparat inÂteÂlijen melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan norma dan aturannya yang ada, ancaman hukumannya berat, yaitu 10 tahun.
O ya, bagaiÂmana deÂngÂan RUU KY yang sudah disahÂkan?
Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial suÂdah bisa berÂÂgerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.
Di undang-undang tersebut, Komisi Yudisial suÂdah bisa berÂÂgerak cepat memberikan saksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat dalam waktu 60 hari harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kecuali hukuman dengan tidak mendapatkan pensiun dan pemberhentian tidak hormat, itu dilaksanakan antara MA dan KY.
Selain itu?
Komisi Yudisial diberikan kesempatan untuk rekrutmen haÂkim ad hoc di Mahkamah Agung, dan diberikan kesempatan memÂbuka jaringan di daerah-daerah untuk melaksanakan tugasnya. Makanya tidak mungkin dengan anggota KY sebanyak tujuh orang di pusat bisa melaksanakan tugasnya, bagaimana perpanjaÂngan tangannya.
Apa tugas KY masih dalam kode etik hakim saja?
Tugas dan kewenangan KY hanya berkenaan deÂngan kode etik hakim. Tidak boleh masuk pemÂbahasan dalam materi perÂkara. Sebab, itu kewenangan haÂkim. Tidak boleh diganggu inÂdependensinya. Tapi kalau maÂsalah kode etik, hakim tidak boleh sembarangan. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20