Berita

logo kejaksaan

Hukum

Aspidum Kejati DKI Dilaporkan Ke Jamwas

SELASA, 11 OKTOBER 2011 | 14:46 WIB

RMOL. Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi DKI diadukan korban kasus penipuan senilai Rp 9,5 miliar, Eddy Leo (57) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Efendy, hari ini di kantor Kejaksaan Agung, karena dinilai telah diskriminatif dalam menggunakan wewenangnya.

Menurut Kuasa Hukum Eddy Leo, Anton Indradi, dia melayangkan surat atas sikap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Heru Sriyanto, yang tidak menahan dua tersangka yakni TA dan MS yang telah menipu Eddy Leo.

"Kami kecewa, karena kedua pelaku sudah ditahan di polisi (Polda Metro Jaya) sejak statusnya sebagai tersangka. Namun, saat pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan seharusnya mereka ditahan. Tapi kenyataannya mereka hanya sebagai tahanan kota," ucap Kuasa Hukum Eddy Leo, Anton Indradi, saat mendatangi komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (11/10).


Langkah laporan untuk meminta tindakan tegas dari Jamwas Marwan Effendy kepada Aspidum yang dinilai telah berbuat semena-mena dalam tugasnya selaku penegak hukum.

"Makanya kami melaporkan tindakan Aspidum kepada Jamwas agar mengambil tindakan. Selain itu kami juga melayangkan surat ke Pak Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan semua Jaksa Agung Muda. Selain itu kami juga melayangkan surat ke Komisi III DPR, agar semua paham, karena kami ingin mencari keadilan," ucap Malik, pria yang menjadi jurubicara Eddy Leo.

Kubu Eddy Leo melandasi laporannya pada surat edaran Kejaksaan Agung RI yang mengatur, apabila tersangka telah ditahan oleh penyidik di kepolisian, maka Jaksa harus melanjutkan penahanan tersebut di kejaksaan.

Untuk diketahui, Eddy Leo adalah pengusaha di Jakarta. Dia ditipu oleh sahabatnya, TA dan MS, untuk kerjasama dalam usaha pulsa isi ulang. Sesuai kesepakatan, Eddy pun memberikan bantuan sekitar Rp 9,5 miliar. Kedua tersangka berjanji mengembalikan uang milik Eddy tersebut, tapi kenyataannya tidak.[ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya