Berita

logo kejaksaan

Hukum

Aspidum Kejati DKI Dilaporkan Ke Jamwas

SELASA, 11 OKTOBER 2011 | 14:46 WIB

RMOL. Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi DKI diadukan korban kasus penipuan senilai Rp 9,5 miliar, Eddy Leo (57) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Efendy, hari ini di kantor Kejaksaan Agung, karena dinilai telah diskriminatif dalam menggunakan wewenangnya.

Menurut Kuasa Hukum Eddy Leo, Anton Indradi, dia melayangkan surat atas sikap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Heru Sriyanto, yang tidak menahan dua tersangka yakni TA dan MS yang telah menipu Eddy Leo.

"Kami kecewa, karena kedua pelaku sudah ditahan di polisi (Polda Metro Jaya) sejak statusnya sebagai tersangka. Namun, saat pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan seharusnya mereka ditahan. Tapi kenyataannya mereka hanya sebagai tahanan kota," ucap Kuasa Hukum Eddy Leo, Anton Indradi, saat mendatangi komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (11/10).


Langkah laporan untuk meminta tindakan tegas dari Jamwas Marwan Effendy kepada Aspidum yang dinilai telah berbuat semena-mena dalam tugasnya selaku penegak hukum.

"Makanya kami melaporkan tindakan Aspidum kepada Jamwas agar mengambil tindakan. Selain itu kami juga melayangkan surat ke Pak Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan semua Jaksa Agung Muda. Selain itu kami juga melayangkan surat ke Komisi III DPR, agar semua paham, karena kami ingin mencari keadilan," ucap Malik, pria yang menjadi jurubicara Eddy Leo.

Kubu Eddy Leo melandasi laporannya pada surat edaran Kejaksaan Agung RI yang mengatur, apabila tersangka telah ditahan oleh penyidik di kepolisian, maka Jaksa harus melanjutkan penahanan tersebut di kejaksaan.

Untuk diketahui, Eddy Leo adalah pengusaha di Jakarta. Dia ditipu oleh sahabatnya, TA dan MS, untuk kerjasama dalam usaha pulsa isi ulang. Sesuai kesepakatan, Eddy pun memberikan bantuan sekitar Rp 9,5 miliar. Kedua tersangka berjanji mengembalikan uang milik Eddy tersebut, tapi kenyataannya tidak.[ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya