Berita

tifatul/ist

Menkominfo Sepakat Basmi Penyedot Pulsa Ilegal

SENIN, 10 OKTOBER 2011 | 23:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Menkominfo Tifatul Sembiring sepakat dengan usulan Komisi I DPR RI untuk membasmi jasa-jasa penyedia konten nakal yang menyedot pulsa pengguna handphone secara ilegal. Hal ini disampaikannya seusai rapat dengar pendapat antara Kemenkominfo dengan Komisi I yang digelar hari ini (Senin 10/10).

Kasus penyedotan pulsa handphone sudah sangat meresahkan masyarakat, karena sangat merugikan pengguna handphone. Banyak pihak telah melaporkan kasus sedot pulsa ilegal ini.

"Besok, Selasa (11/10) Kemenkominfo dan BRTI akan bertemu dengan Bareskrim Polri. Kita akan lakukan pengusutan secara hukum, bagi yg terbukti secara nyata melakukan pencurian, akan diproses secara hukum", ujar Tifatul.


Menkominfo juga mengingatkan, bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap jasa-jasa penyedia konten (C/P) yang nakal. Akan tetapi tidak akan gegabah untuk menutup jasa-jasa C/P yang baik dan positif.

"Yang baik-baik tetap diizinkan, sebab hal ini menyangkut industri kreatif dibidang TIK. Jadi ibarat sebuah pasar, kalau ada satu dua pedagang yang nakal, jangan pasarnya yang ditutup", tegas Tifatul.

Untuk lebih serius dalam mengungkap kasus sedot pulsa ilegal ini, maka Kemenkominfo bersama Komisi I DPR RI sepakat membentuk Panja (Panitia Kerja) di Komisi, agar ke depan hal ini dapat dibedah lebih dalam dan dicegah serta tidak terulang lagi.

Secara teknis, ungkap Tifatul nomor-nomor yang sering menyedot pulsa biasanya terdiri dari 4 digit, seperti ABCD. Adapun nomor panjang seperti 08XXXXXXXX sering digunakan untuk penipuan. Masyarakat diminta hati-hati untuk menerima tawaran-tawaran dari C/P.

BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) diminta lebih tegas menerapkan sanksi bagi operator dan jasa penyedia konten yang terbukti melanggar hukum. Sejak pertengahan Juli 2011 lalu, BRTI telah membuka call center pengaduan bebas pulsa di nomor 159. Bagi pengguna jasa handphone yang merasa dirugikan oleh layanan operator telekomunikasi dapat menyampaikan pada nomor tersebut. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya