Berita

presiden sby/ist

GKI Yasmin: Dibutuhkan Reaksi Cepat dan Tegas SBY untuk Cegah Disintegrasi

SENIN, 10 OKTOBER 2011 | 12:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. GKI Yasmin menyesalkan rentetan peristiwa pelarangan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mereka akibat pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto.

Diani Budiarto membangkang terhadap putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia yang menguatkan keabsahan IMB GKI di Taman Yasmin. Bahkan Komisi III DPR sudah memanggil Diani ke Senayan dan memintanya mematuhi ketetapan hukum yang final.

Jemaat GKI Yasmin dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Majelis GKI Yasmin, Pdt Ujang Tanusaputra, meminta Presiden SBY turun tangan dalam kasus yang berlarut-larut itu. Akibat tidak patuhnya Diani kepada putusan MA, selama satu tahun terakhir ini (sejak 11 April 2010) jemaat beribadah di trotoar jalan dekat gereja karena bangunan gereja mereka disegel Pemkot Bogor.


"Apa yang terjadi di Bogor sangat mungkin menyebar di kawasan lain di Indonesia, mencontoh bagaimana Diani Budiarto dibiarkan tidak patuh pada keputusan lembaga negara. Reaksi cepat dan tegas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendisiplinkan Diani Budiarto sangat penting untuk menghindari disintegrasi bangsa," demikian isi pernyataan GKI Yasmin itu, Senin (10/10).

GKI Yasmin menegaskan, akan tetap berjuang sambil berdoa bersama dengan umat lintas iman demi hak konstitusional untuk beribadah tanpa kekerasan.

Seperti diketahui, Walikota Bogor Diani Budiarto bersikeras menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor.

Menurut Jurubicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, putusan MA tersebut menyatakan bahwa perizinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.

Sikap keras Walikota yang melarang jemaat GKI Yasmin beribadah selama dua tahun terakhir ini, membuat GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.

Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.

Bagian kedua yang penting dari jawaban MA adalah, demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sedangkan Walikota Bogor ketika dipanggil Komisi III DPR pada Kamis (15/9) menyatakan kisruh GKI Yasmin terjadi karena jemaat bersikeras tidak mau pindah dari lokasi awal yang dianggapnya tidak layak menjadi lokasi ibadah. Alasannya, penolakan warga, stabilitas keamanan dan dugaan pemalsuan tandatangan warga saat izin mendirikan gereja.

"Jangan campurkan perijinan dengan ibadah, kita siapkan di gedung tidak mau, kok maunya di trotoar, ada apa? Kita sudah siapkan gedungnya," tegas Diani Budiarto.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya