. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI terancam dilaporkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Komisi Kejaksaan. Pelaporan dilatari perubahan status tersangka dari tahanan rutan jadi tahanan kota pada saat tahap dua tanpa persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Aspidum Kejati DKI Heru Sriyanto menepis anggapan terlibat dugaan menyalahgunakan jabatannya. Saat dikonfirmasi, Jumat (8/10), dia menyatakan, tak pernah memberi perlakuan istimewa terhadap seorang tersangka. Ditegaskan, perubahan status tahanan rutan jadi tahanan kota diambil atas usaha menghormati hak tersangka seperti yang diatur dalam KUHP.
“Di berkas perkara tidak disebut ada penahanan. Hak-hak tersangka sudah kita optimalkan,†ujarnya.
Dia menyatakan, penuntut kejaksaan mempunyai hak menentukan arah penyidikan dan penuntutan sesuai aturan undang-undang. Dia menggarisbawahi, sejauh ini dia mengaku telah menangani kasus secara transparan.
“Perkara sudah P21, di berkas juga disebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit, jadi itu haknya tersangka juga,†tandasnya.
Dia menguraikan, pemberian status tahanan kota semata-mata dilatari alasan kemanusiaan. Berdasar catatan medis dari dokter, kedua tersangka harus menjalani pengobatan.
Untuk urusan penahanan tersangka nanti pasti akan dilaksanakan setelah proses penuntutan selesai. Heru membantah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengubah status tahanan.
“Persepsinya kalau polisi tahan, kita tahan. Perkara sudah P-21 dari Agustus, berkasnya juga tidak berubah. P-21 kan sudah valid. Itu kita optimalkan. Jadi jaksa optimalkan persoalan yang ada, pertimbangkan segala sesuatunya,†tambah dia.
Renita Girsang, dari kantor Yan Apul dan Rekan, kuasa hukum Eddy Leo menjelaskan, akan melaporkan Aspidum Kejati DKI, Heru Sriyanto, ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum dan Komisi Kejaksaan.
Penyampaian laporan dilatari kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka TA dan MS pada Edy Leo. “Senin ini kami akan melaporkan Aspidum Kejati DKI ke Kejagung,†tegasnya.
Pengacara yang juga istri korban menyebutkan, laporan dilatari perubahan status dua tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota tanpa alasan jelas usai penyerahan tahap dua. Dalam berkas perkara disebutkan kedua tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan, dua kali dipanggil tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik lalu diperintakan untuk menjemput tersangka di rumahnya pada tanggal 27 September, namun tersangka sudah tidak ada lagi. Sehingga pada 29 September diputuskan apabila kedua tersangka tidak ditemukan juga, maka kedua tersangka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),†katanya.
Ternyata pada saat akan ditetapkan DPO, penyidik mendapat informasi dari Kejati kalau kedua tersangka berada di Kejati, lagi kasak kusuk berusaha bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi, namun tidak diterima.
“Akhirnya pada hari itu kedua tersangka ditangkap di Kejati dan kemudian ditahan di tahanan polda. Sehingga dengan demikian terasa janggal dan mencederai rasa keadilan apabila kemudian setiba di Kejati, status tahanan tersangka dialihkan menjadi tahanan kota,†imbuhnya.
Kejanggalan yang dimaksud adalah, tersangka saat diserahkan oleh penyidik ke jaksa untuk proses tahap dua, dalam keadaan ditahan sejak 29 September hingga 6 Oktober.
Alasan penahanan jelas, yaitu berusaha melarikan diri, menghindar dari upaya pelaksanaan tahap dua. Keterangan dokter di Polda juga menegaskan keduanya dalam keadaan sehat.
“Kedua tersangka juga tidak pernah mengembalikan kerugian yang dialami korban akibat tindakannya,†katanya.
Kejanggalan lainnya, tenggang waktu dari peralihan status menjadi tahanan kota, sangat tidak wajar karena dilakukan pada malam hari dan tidak ada orang lagi yang memantau. Pengalihan itu juga tanpa persetujuan Kajati mengingat dia sedang berada di luar saat pengubahan status tahanan.
“Secara etik, tidak boleh jaksa menerima penasihat hukum tersangka dalam ruang kerjanya, tanpa dihadiri pihak korban. Tindakan itu mudah menimbulkan prasangka-prasangka. Terlebih lagi, teman korban, Malik yang mau bertemu Aspidum untuk menanyakan status tersangka, tidak diizinkan masuk ruangannya dengan kode kedipan mata yang mengartikan jangan masuk ada penasihat hukum kedua tersangka di dalam,†ucapnya.
Polisi Sempat Jemput Paksa Kedua Tersangka
Reka Ulang
Kasus dugaan penyelewengan jabatan yang nyrimpet Aspidum Kejati DKI Heru Sriyanto berawal dari penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penipuan dan penggelapan terjadi dalam kerjasama pembelian pulsa dan voucher antara korban, Eddy Leo dengan tersangka TA dan MS senilai Rp 10 miliar.
Selama kerjasama berlangsung, TA dan MS ternyata tidak menepati klausul kontrak sehingga Eddy Leo memutus kerjasama.
Akibat pemutusan kontrak itu, dua tersangka memiliki selisih kerjasama sebesar Rp 9,5 miliar yang harus dikembalikan pada korban. Karena tidak punya uang, dan lagi dikejar Bank Niaga yang mau melelang 10 aset dua tersangka akibat kredit macet, tersangka membujuk Eddy Leo agar menyelamatkan asetnya di Bank Niaga.
Kedua tersangka juga mengaku memiliki banyak uang dari komisi penjualan tanah di Sudirman, Kuningan, dan lainnya untuk membeli kembali aset-aset itu dari Eddy Leo. MS bahkan menyerahkan cek senilai Rp 30 miliar, yang akhirnya diketahui bodong.
MS juga menunjukkan kepemilikan Draft Bank Garansi senilai Rp 100 miliar yang diterbitkan Bank Mandiri. Setelah di cek, nama orang Bank Mandiri yang menandatangani surat keterangan diterbitkannya Bank Garansi itu bukan karyawan Bank Mandiri.
Korban lalu menebus utang tersangka di Bank Niaga sebesar Rp 12 miliar dan memberikan kompensasi utang tersangka sebesar Rp 4 miliar dengan jaminan 10 aset yang sempat dijadikan jaminan bank berdasarkan PerÂjanjian Jual Beli dan Kuasa Jual. Namun sampai hari ini, aset-aset tidak dapat dikuasai dan dialih namakan kepemilikannya ke korban. Belakangan aset tidak diserahkan meskipun telah disomasi, dan pengalihan nama juga tidak bisa dilakukan karena sertifikat diblokir di BPN oleh tersangka.
Korban kemudian melaporkan TA dan MS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan diberkas dalam LP/662/II/2011/PMJ/Ditreskrim Um, pada 23 Februari 2011. Kasus bergulir, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2011.
Sayang, kedua tersangka tidak kooperatif. Hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 September, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk proses tahap dua. Kepolisian pun melakukan penjemputan paksa pada 27 September di kediamannya, namun hasilnya nihil. Penyidik lalu mewarning jika sampai 29 September tersangka tidak menyerahkan diri, akan dimasukkan dalam DPO alias buron.
Jika Tersangka Sakit Cukup Dibantar Saja
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Golkar Nudirman Munir menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang begitu gampang mengubah status tahanan tersangka. Ironisnya, perubahan status penahanan hanya dilandasi oleh medical record dari kuasa hukum tersangka.
“Seharusnya surat sakit itu ada yang bisa menimbulkan keÂpercayaan bahwa yang bersangkuan bisa dibantar, misalnya rumah sakit Polri atau rumah sakit yang ditunjuk kejaksaan. Tapi kalau keterangannya dari tersangka, ini diragukan kebenaran sakitnya,†kata Nudirman Munir, di Jakarta, kemarin.
Nudirman khawatir sikap jaksa mengubah status tahanan tersangka akan membahayakan kelangsungan penyelidikan kasus tersebut. Apalagi, jika pembantaran tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya.
“Otoritas kewenangan itu menjadi sangat rentan dengan penyimpangan. Disinilah yang membuat penegakan hukum jadi kacau, karena penahanan berdasarkan kemauan aparat penegak hukum. Ini pula yang meÂnimbulkan adanya suap-menyuap karena memang tidak ada pegangan dalam penentuan status penahanan,†jelasnya.
Karena itu, dia berharap Undang-Undang KUHP sekarang direvisi, utamanya yang mengatur soal kewenangan penahanan. Dengan demikian, aparat tidak semaunya melakukan penahanan terhadap seseorang.
‘“Pasal 21 (KUHP) itu tidak ada gunanya, cuma keranjang sampah. Kasus penipuan ratusan miliar kayak Gayus saja itu rentan sekali melarikan diri. Jadi yang berkuasa itu semuanya uang. Sementara kalau tersangka melarikan diri, penegak hukum tidak bisa dihukum. Paling dia buat tim memerintahkan ini, nanti tim yang mengejar. Tapi gimana kalau sudah kabur. Makanya KUHP harus diubah dan proses revisi atas hal ini hendaknya cepat direspon Menkumham,†tambah dia.
Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Komisi Kejaksaan
Halios Hosen, Ketua Komisi Kejaksaan
Ketua Komisi Kejaksaan Halios Hosen mengaku siap menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan oleh jaksa. Dia memastikan, penetapan status tahanan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan yang ada.
“Ya kita tunggu. Kalau ada yang mau lapor langsung, kita tunggu,†kata Halios tadi malam. Halios mengatakan sudah menjadi kewenangan jaksa untuk menetapkan status tahanan pada tersangka begitu berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Namun Halios mengaku belum bisa memberi penilaian apakah tindakan Aspidum Kejati DKI tersebut masih dalam batas kewajaran atau sebaliknya. Seseorang yang sudah ditahan penyidik kemudian status penahanannya berubah ketika masuk kejaksaan ini masih harus diteliti lagi.
“Karena soal tersebut menjadi kewenangan jaksa penuntut kasus tersebut,†tuturnya.
Sementara saat diungkit soal usulan dokter independen untuk mengecek kebenaran sakit tersangka, Halios menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menentukan hal tersebut.
Persoalannya, dia bilang, Komisi Kejaksaan akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim dokter yang menangani tersangka. Baru setelah itu menentukan kesimpulan yang layak menjadi pertimbangan hukum.
“Kecuali ada laporan palsu, pakai surat keterangannya palsu, itu akan menjadi domain saya. Tapi kalau ini masih domainnya dokter yang memberikan keterangan itu,†tambah dia. [rm]