Basrief Arief
Basrief Arief
RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan dua terpidana kasus Bank Century, Hesham Alwaraq dan Rafat Ali Rizvi. Jawaban terkait gugatan Rp 4 triliun ke arbitrase internasional itu akan dilakukan 20 Oktober 2011.
Jaksa Agung Basrief Arief meÂngatakan, penyampaian jawaban atas gugatan Rafat dan Hesham rencananya disampaikan langÂsung olehnya. Selaku jaksa peÂngaÂcara negara, dia mengaku, teÂlah bertemu kuasa hukum pengÂguÂgat. Disampaikan juga, pada pertemuan dengan kuasa hukum penggugat, kedua pihak telah mencapai kesepakatan siapa yang akan ditunjuk sebagai arbiter kasus ini.
“Setelah dilakukan pembicaÂraan dengan pengacara mereka, sudah dapat satu keputusan siapa arbiter kita dan arbiter dia. JadÂwalÂnya 20 Oktober nanti kita memÂberikan jawaban atas guÂgatan itu.†Ucapnya, kemarin.
Akan tetapi, Basrief menolak mengungkap siapa kuasa hukum penggugat serta arbiter yang dimaksudkannya. Sebagaimana diketahui, gugatan Rp4 triliun dalam kasus Century sebelumnya didaftarkan di International Centre for Settlement of InvestÂment Disputes (ICSID), WasÂhington DC, Amerika Serikat.
Lebih jauh, bekas Wakil Jaksa Agung yang dikonfirmasi terkait persiapan tim pengacara negara melancarkan pembelaan, Basrief lagi-lagi menolak berkomentar. Yang jelas, dia tak menepis angÂgaÂpan jika tim kuasa hukum neÂgara telah menelaah materi perÂkara Century. Dia mengÂisÂyaÂratÂkan juga, tim tengah menyiapkan memori jawaban untuk melakÂuÂkan pembelaan.
Terkait gugatan ke arbitrase internasional itu, Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR menyoroti kesiapan Jaksa Agung menghadapi gugatan arbitrase internasional. “Kami akan meÂngeÂcek itu semuanya,†kata KeÂtua Timwas Century, Pramono Anung di Gedung DPR.
Pram menyatakan, gugatan yang diajukan 12 Mei 2011 kini tengah dalam proses persidangan. “Kedua pengusaha Inggris itu merasa dirugikan oleh kebijakan pemberian dana talangan yang diputuskan pemerintah. Mereka menilai itu tidak lazim. Bailout Rp 6,7 triliun itu disebut memÂbuat Rafat kehilangan saham di Bank Century,†ucapnya. Dia meÂminta Jaksa Agung benar-beÂnar mempersiapkan diri mengÂhadapi gugatan Hesham dan Rafat tersebut.
Dia mengingatkan, kehati-haÂtian ditujukan mengingat selama ini pemerintah Indonesia belum pernah menang menghadapi guÂgaÂtan arbitrase internasional. Menjawab pertanyaan seputar keÂmajuan timwas memantau penaÂnganan kasus ini, politisi PDIP itu menambahkan, timwas masih menunggu dokumen resmi hasil audit forensik Badan PemeriÂkÂsaan Keuangan (BPK).
Menurutnya, jika hasil audit itu suÂdah diterima DPR, akan dikeÂtaÂhui siapa saja yang menerima aliran dana dari bekas Komisaris Utama Bank Century Robert TanÂtular. Pram menjelaskan, audit forensik akan menguatkan jaÂwaÂban atas apa yang jadi pertanyaan publik selama ini.
“Siapa saja orang yang meÂngambil manfaat dari proses baiÂlout tersebut. Apa benar ada keÂterÂlibatan orang BI di situ. Mudah-mudahan temuan ini akan mengungkap hal lain yang masih geÂlap dan samar,†terangnya.
Bekas Sekjen PDI Perjuangan itu mengharap, sebelum masa tugas Timwas Century berakhir DeÂsember, hal yang menjadi keputusan Paripurna DPR RI soal tugas timwas bisa dituntaskan dengan baik.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadwalkan, menyerahkan hasil audit forensik Bank Century pada DPR, NoÂvemÂber. Hal itu disampaikan WaÂkil Ketua BPK Hasan Bisri ketika mendatangi Gedung DPR Selasa (4/10). “Saya sudah berkali-kali ngomong itu nanti akhir NoÂvember paling cepat. Jadi tolong saya menghormati kode etik saya,†tuturnya.
Dia mengatakan, BPK belum mengeluarkan laporan apapun terÂkait audit forensik Bank CenÂtury yang pada akhir 2008 diÂsunÂtik dana Rp6,7 triliun. “Kami beÂlum mengeluarkan, jadi kami tiÂdak bisa menjelaskan apapun seÂlama belum ada sikap resmi dari BPK,†tandasnya.
Hasan berjanji, berusaha meÂmeÂnuhi target menyelesaikan audit forensik Century tepat wakÂtu. Untuk itu, BPK saat ini telah meÂminta bantuan Pusat PelapoÂran Analisis dan Transaksi KeÂuangan untuk menyelesaikan auÂdit tersebut.
“Bank kan keluar masuk uang, bayangkan saja. Yang menÂcuÂriÂgaÂkan yang mana, kan harus pakai metodologi tertentu, pakai samÂpling,†tuturnya.
Bailout Century Bisa Bengkak Jadi Rp 10,7 Triliun
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Gugatan arbitrase Hesham Alwaraq dan Rafat Ali Rizvi meÂlawan Kejaksaan Agung (KeÂjagung) dalam kasus CenÂtury adalah pertaruhan kewiÂbawaan dan kredibilitas negara di mata Internasional. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah, kemarin.
“Kepentingan negara dalam masalah ini harus diperÂjuangÂkan Kejagung yang ditugaskan menuntaskan perkara tersebut. Taruhannya ialah wibawa bangÂsa ini di luar negeri,†katanya.
Basarah menambahkan, kaÂsus Century merupakan kasus mega skandal yang telah menÂjadi perhatian masyarakat daÂlam negeri sekaligus interÂnaÂsioÂnal. Karena itu, dia meminta Kejagung menyiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk menjawab tantangan kedua buronan itu. “Tapi, saya harap KeÂjagung tidak over confident dalam menghadapi gugatan tersebut,†tandasnya.
Pria kelahiran 16 Juni 1968 ini menilai, skandal Century meÂrupakan polemik yang meliÂbatkan dugaan kejahatan terenÂcana antara kaum kapitalis biÂrokrat Indonesia dengan antek-antek neo-liberalisme. Karena itu, dia berharap Kejagung meÂmenangkan gugatan tersebut.
“Soalnya, negara telah meÂngalami kerugian sangat besar. DPR pun secara resmi telah meÂmutuskan, telah terjadi penyaÂlahgunaan wewenang dan duÂgaÂan korupsi dalam kasus terÂsebut,†ucapnya.
Menurutnya, kekalahan peÂmeÂrintah menghadapi gugatan itu akan menambah beban bangÂsa ini. Soalnya, lanjut dia, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional akan mewajibkan pemerintah Indonesia memÂbayar Rp 4 triliun pada Hesham dan Rafat. “Dengan begitu, baiÂlout Bank Century akan memÂbengkak jadi Rp 10,7 triliun,†tandasnya.
Penggugat Cari Jalan Untuk Selamatkan Diri
Patra M Zen, Bekas Direktur YLBHI
Bekas Direktur Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum InÂdonesia (YLBHI) Patra M Zen mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membawa pulang dua buron kasus CenÂtury ke Tanah Air. Pasalnya, prakÂtik kejahatan Hesham dan Rafat dilakukan di Indonesia.
“Mereka berdua sudah divoÂnis 15 tahun penjara di PengaÂdilan Negeri Jakarta Pusat. LanÂtas, mengapa sampai kini belum tertangkap juga,†katanya.
Dia mengkategorikan, perÂmoÂhonan gugatan arbitrase seÂbeÂsar Rp 4 triliun oleh bekas pengendali Bank Century itu di InterÂnaÂtioÂnal Center for SettleÂment of InÂvestment DisÂputes (ICSID) AS hanyalah aksi cari selamat alias meloÂloskan diri saja.
Karena itu, Patra meminta Kejagung menjadikan momen itu sebagai sarana untuk meÂmulangkan kedua terpidana itu. “Pokoknya bagaimana pun caranya, kedua orang itu harus dipulangkan dulu,†ucapnya.
Pria yang kini berprofesi seÂbagai pengacara ini tidak begitu mempedulikan gugatan kedua buronan kasus Century itu. SoalÂnya, kata dia, pemerintah pasÂti mempunyai bukti yang kuat untuk memenangkan gugatan itu.
“Di pengadilan saja kedua orang itu sudah divonis 15 tahun. Nah, hasil vonis itu dapat menÂjadi bahan pertimbangan menÂjawab gugatan itu,†tandasnya.
Menurutnya, yang diperlukan Korps Adhyaksa hanyalah meÂngumpulkan sejumlah bukti-bukti nyata yang menyebutkan tentang praktik kejahatan yang dilakukan oleh kedua buronan itu. Jika tidak, katanya, besar kemungkinan gugatan itu akan dimenangkan Hesham dan Rafat. “Kalau begitu, kita bisa kecolongan dua kali.†[rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41