Berita

Sutanto

Wawancara

WAWANCARA

Sutanto: Kami Tidak Bisa Memeriksa Teroris Yang Latihan Militer

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2011 | 02:17 WIB

RMOL. Sorotan masyarakat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) semakin kencang, terutama setelah terjadinya bom bunuh diri di Solo.

Selain itu, RUU Intelijen di­nilai memuat beberapa pasal krusial dan terkesan pasal karet seperti diterapkan Orde Baru.

Menanggapi hal itu, Kepala BIN Sutanto mengatakan, kon­disi­nya tidak seperti itu. Di dalam RUU Intelijen tidak diberikan hak penangkapan kepada BIN.  

“Kami berharap dengan kewe­nangan yang ada, kami bisa me­lak­sanakan tugas intelijen lebih baik. Salah satunya memberikan informasi,” ujar Sutanto.

Sebelumnya diberitakan, se­jum­lah pasal yang disepakati da­lam RUU Intelijen antara lain masa­lah wewenang penangka­pan, penyadapan, serta koordi­nasi antar lembaga intelijen.

DPR dan pemerintah sepakat memberikan kewenangan penya­dapan kepada lembaga intelijen dengan syarat ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Antara lain, penyadapan harus sesuai aturan perundang-undangan terkait, batas waktu penyadapan maksi­mal 6 bulan, ada keterlibatan pe­nga­dilan, dan hanya dalam rang­ka melaksanakan fungsi intelijen.

Sutanto selanjutnya mengata­kan, pihaknya yakin dengan ke­we­nangan yang bisa menjalankan tugas intelijen dengan prinsip menghormati HAM dan demo­krasi.

“Masalah ope­rasional dan pe­­laksanaan tugas intelijen bisa berjalan de­ngan baik. Kami harus menghor­mati HAM serta demo­krasi,” papar bekas Kapolri itu.

Berikut ku­ti­pan selengkapnya;


Apa kendala BIN selama ini?

Selama ini kesulitannya adalah informasi intelijen bukan alat bukti, sehingga penegak hukum harus mencari bukti lain untuk bisa menjangkau tersangka teror. Tanpa alat bukti awal tidak mung­kin mereka bisa bertindak. Kami berharap informasi intelijen bisa dijadikan sebagai bukti awal secara hukum.


Apa DPR menolak kewena­ngan BIN untuk melakukan pe­nangkapan?

BIN tidak mengusulkan klau­sul itu. Sebab, kewenangan pe­nang­kapan merupakan kewena­ngan penegak hukum. Tapi kalau soal penyadapan di negara lain juga ada. Bahkan seperti AS pun sekarang setelah 11 September ada menangkap dan lain-lain. Tapi kan kita tidak seperti itu. Cukup dengan yang seperti se­karang saja.


Dengan adanya bom di Solo, ada yang menilai BIN gagal da­lam menjalankan tu­gasnya, komentar Anda?

Tidak bisa dikatakan seperti itu. Beberapa kali kami berhasil mengungkap sebelum terjadi­nya ledakan. Misalnya doktor Azhari yang sudah memper­siap­kan 44 bom, tapi Polri de­ngan info dari intelijen berhasil mengungkap, sehingga tidak terjadi ledakan lagi.

Lalu di beberapa tempat seperti Palembang dan Sukoharjo, leda­kan bom bisa dicegah dengan ke­cepatan aparat yang menangani­nya dari awal.

          

Apa perlu penguatan kewe­na­ngan intel di lapangan?

Penguatan kewenangan itu untuk penegak hukum saja, se­hingga info yang kami berikan atau dari penegak hukum bisa ditindaklanjuti. Namun itu ter­gantung pembahasan DPR dan pemerintah terkait kewenangan penguatan BIN.

 

Bagaimana koordinasi an­tara BIN, Polri dan Badan Na­sional Penanggulangan Tero­ris­me (BNPT)?

Koordinasi di antara kami su­dah bagus, tinggal kembali ke ma­salah hukum. Walaupun apa­rat sudah tahu ada tindakan tero­ris, tapi itu hanya sebatas infor­masi intelijen. Informasi saja tanpa alat bukti yang lain, tidak bisa dipro­ses secara hukum dan itu adalah kendala hukum. Untuk itu perlu penguatan hu­kum­nya, agar bisa efektif pene­gak hukum me­nangani masalah ini di lapangan.

 

Maksudnya?

Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh BNPT dan kepolisian dalam kasus latihan militer oleh teroris secara hukum tidak bisa terjangkau. Padahal latihan militer itu nyatanya dila­kukan di lapangan. Lalu berba­gai masukan dari intelijen kepo­lisian dan TNI menjadi masukan bagus dan masukan bagi alat bukti. Apabila bisa menjadi alat bukti, maka bisa memperkuat pengung­kapan jaringan-jaringan teroris.


Apa yang harus dilakukan ke depan untuk mencegah kasus ini terjadi?

Perlu adanya penanganan yang simultan untuk menghadapi an­caman pengeboman, khususnya penanganan dalam hal penegakan hukum bagi para teroris yang harus lebih kuat. Penanganan teror tidak harus dilakukan dalam bentuk tindakan di lapangan oleh aparat. Namun diperlukan upaya penanganan yang melibatkan semua komponen masyarakat, yaitu deradikalisasi.

 

Anda mendukung investigasi di internal kepolisian?

Saya rasa tidak mudah mena­ngani teror, tidak semuanya bisa diungkap pada orang yang berada di lapangan. Tidak bisa hanya dari Densus 88 atau siapapun sen­dirian. jangan sampai pengejaran gagal hanya karena informasi bocor. Perlu kerahasiaan tinggi.


 Kenapa jaringan teror ini tidak bisa diputus?

Mau diputus bagaimana kalau hukum di Indonesia seperti ini. Kami tidak bisa memeriksa se­cara hukum apabila ada orang yang melakukan latihan militer. Padahal di luar negeri bila latihan militer itu dilakukan oleh teroris, orang itu bisa ditahan secara hukum dan bisa diproses secara hukum.   [rm]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya