Berita

Imas Dianasari

X-Files

Hakim Imas Dianasari Disidang Pekan Depan

Setelah Dipindah dari Cipinang ke Sukamiskin
RABU, 28 SEPTEMBER 2011 | 06:57 WIB

RMOL. Apa kabar hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari yang ditangkap KPK karena disangka menerima suap Rp 200 juta dari manajer PT Onamba, Odi Juanda? Imas sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Sukamiskin, Bandung, dan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo men­je­laskan, penyidik KPK sudah mem­bawa Imas ke Lapas Suka­miskin Bandung pada Senin (26/9). Menurutnya, pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Sebelumnya, hakim Imas ditahan di Rutan Pon­dok Bambu, Jakarta.

“Sudah dikirim ke Bandung. Se­minggu lagi berkasnya akan di­kirimkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Namun, Johan belum me­nge­ta­hui secara pasti kapan tepatnya Imas mulai diadili di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, hal itu me­ru­pakan kewenangan jaksa pe­nyidik KPK. “Kurang tahu, po­koknya yang bersangkutan sudah dikirim ke Bandung untuk dita­han di sana,” katanya.

Johan menambahkan, KPK juga memindahkan Manajer Ad­ministrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Alasannya pun sama, yakni untuk mem­per­mu­dah proses persidangan. Se­be­lum­nya, Odi ditahan KPK di Ru­tan Cipinang, Jakarta. “Keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” ucapnya.

Sementara itu, menurut jaksa penyidik KPK Riyono, Imas di­pindahkan sembari menunggu berkas dakwaan selesai digarap jaksa penuntut umum (JPU). “Supaya nanti kalau kami lim­pahkan tidak lama lagi prosesnya, biar tidak repot. Seminggu lagi akan kami limpahkan ke pe­nga­dilan,”  ujarnya seraya men­ce­ri­ta­kan, Imas masuk ke LP Suka­miskin sekitar pukul 16.18 WIB dengan mengenakan kerudung dan baju merah muda serta celana abu-abu.

Riyono menambahkan, ada delapan penyidik KPK dan jaksa yang mengantar Imas. Menurut Riyono, setelah menyerahkan Imas ke LP Wanita Sukamiskin, KPK langsung membawa ter­sangka lain Odi Juanda ke Rutan Kebon Waru.

Riyono menambahkan, Imas dan Odi dikenakan tuntutan yang berbeda. Untuk Imas, katanya, bisa dituntut dengan Pasal 5, Pa­sal 12 c tentang suap hakim de­ngan hukuman penjara mak­si­mal 20 tahun dan denda mak­si­mal Rp 1 miliar. Sedangkan Odi sebagai pemberi dituntut Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 ta­hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 ta­hun 1999 tentang Pem­beran­tasan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor) dengan hukuman ma­k­simal 5 tahun.

Namun, Riyono tak men­ce­ri­ta­kan secara detail mengenai materi dakwaan yang akan diberikan ke­pada kedua tersangka itu. Me­nu­rutnya, hal itu tidak dapat dib­e­ri­tahu sebelum proses persidangan di­mulai. “Pokoknya segera kami se­lesaikan dakwaannya,” ucapnya.

Sekadar mengingatkan, KPK menangkap Imas dan Odi pada Jumat (1/7) di restoran La Ponyo, Cinunuk Cibiru, Ujung Berung, Bandung.  Wakil Ketua KPK M Jasin membeberkan kronologis penangkapan.

Kata Jasin, KPK sudah sudah mengintai gerak-gerik Imas se­hari sebelum penangkapan. Saat diketahui akan ada transaksi, pe­tugas KPK dari Jakarta dan Ban­dung bersiap di lokasi pertemuan.

Odi datang pertama kali ke res­toran itu. Dia masuk ke dalam res­toran. Tak lama kemudian, Imas datang. Namun, dia tak ma­suk ke dalam restoran, melainkan berdiam di parkiran. Odi yang ke­luar restoran menemuinya. Kej­adian itu berlangsung sekitar pu­kul 19.30.

“Odi membawa tas plas­tik di­sampaikan ke Imas, lalu Odi ma­suk lagi ke restoran,” beber Jasin di Gedung KPK (1/7).

Melihat transaksi sudah terjadi, penyidik KPK bergerak. Mereka membekuk hakim pengadilan hubungan industrial itu. Tim KPK lainnya, membekuk Odi. Dari tangan sang hakim, penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp 200 juta di dalam tas plastik. KPK juga menyita mobil Toyota Avanza berwarna hitam ber­nomor polisi D 1699 VN yang dikendarai Imas.

Duit itu diduga merupakan pe­lican agar Imas membantu me­menangkan perkara industrial PT Onamba di tingkat kasasi. Per­kara tersebut adalah gugatan se­ri­kat pekerja terhadap PT Onam­ba Indonesia yang melakukan PHK terhadap karyawan yang mogok kerja. “Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA,” kata Jasin.

Hukuman Untuk Hakim Harusnya Lebih Berat

Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch

Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide berpendapat, per­kara yang menjerat hakim Imas Dianasari mesti mendapat per­hatian ekstra. Soalnya, perkara ini seharusnya tidak terjadi di ling­kup hakim. Artinya, Yusuf me­minta para hakim yang ter­bukti terlibat kasus penyuapan harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Hakim itu kan ujung tom­bak­nya peradilan. Bagaimana ke­adilan bisa dicapai kalau ha­kimnya saja justru melanggar hukum. Karena itu, saya harap ha­kim yang terbukti menerima suap mendapatkan ganjaran yang seberat mungkin,” katanya.

Yusuf mengaku sangat gre­ge­tan ketika mendengar berita ten­tang penangkapan  hakim tersebut. Meski tidak berprofesi sebagai hakim, dirinya sangat malu mendengar kejadian ini. “Sangat memalukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, tertang­kap­nya Imas memberi sinya­le­men tegas, kerap terjadi per­mai­nan di pengadilan antara pihak berperkara dengan oknum-ok­num hakim. Tujuannya jelas, un­tuk memenangkan perkara. De­ngan demikian, Yusuf menilai remunerasi di jajaran pengadilan tidak menjadi solusi bagi pencegahan korupsi di lem­baga tersebut.

“Saya juga me­minta Komisi Yudisial  sekarang ini, harus le­bih tajam lagi menyoroti hakim bermasalah,” ucapnya.

Selain itu, Yusuf juga ber­pe­san kepada KPK supaya men­jadikan penangkapan Imas dan Odi Juanda sebagai pintu masuk untuk membongkar semua pi­hak yang terlibat. Sebab, kata dia, perkara penyuapan meru­pa­kan suatu kegiatan yang ter­en­cana dan bisa melibatkan pihak lain. “Siapa tahu memang ada pi­hak lain di luar hakim dan kurator yang memang sengaja memainkan kasus ini,” katanya.

Yusuf juga mengkritisi sikap Mahkamah Agung (MA) yang baru memberikan hukuman pemberhentian sementara ter­hadap Imas Dianasari. Se­ha­rus­nya, kata dia, MA mengambil langkah pemecatan.

“Pecat saja, termasuk semua hakim yang kena kasus suap. Mereka me­remehkan nama pe­ra­dilan,” tandasnya.

Pakai Ratusan Juta Bisa Beli Hukum

Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar juga meminta Majelis ­Hakim Pengadilan Ti­pikor Bandung memberikan vo­nis berat terhadap hakim Imas Dianasari yang bakal didakwa menerima suap Rp 200 juta pada penanganan kasus PT Onamba Indonesia.

Soalnya, kata Dasrul, jika ter­bukti, Imas termasuk me­lak­u­kan jual beli hukum. “Ba­yang­kan, mau jadi apa negara ini ka­lau hukum sudah diper­jual­be­likan. Hanya dengan nilai ratu­san juta sudah bisa membeli hu­kum,” katanya, kemarin.

Menurut Dasrul, pengadilan adalah unsur penting dalam se­buah negara yang berdasarkan hu­kum. Karena itu, kata dia, po­sisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih jika mengi­ngat segala kewenangan yang dimilikinya. “Makanya seorang hakim itu dituntut tak tergiur atas segala macam bentuk go­daan, baik itu uang atau godaan lainnya,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini me­ngi­ngatkan, masyarakat mengi­ngin­kan suatu perubahan dalam sistem peradilan, terutama sejak berkibarnya reformasi dan di­canangkannya reformasi birok­rasi instansi peradilan. “Tapi se­mua itu tampaknya hanya wa­cana, masih terdapat virus-virus yang namanya mafia hukum dan peradilan,” ucapnya.

Dia mengakui, hakim tidak bisa diganggu gugat keputusan­nya. Namun, katanya, keputu­san itu harus diambil berdasar­kan bukti-bukti yang kuat. Me­nu­rutnya, jika keputusan yang di­ambil hakim karena ber­da­sarkan iming-iming harta, maka itu termasuk kategori suap. “Ka­rena itu tindak tegas hakim yang terima suap. Berikan hu­kuman yang seberat-beratnya,” katanya.

Dasrul meminta para hakim untuk mengemban amanah se­bagaimana pembentukan Un­dang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan keha­ki­man. Menurutnya, pemben­tukan undang-undang itu bukan saja berusaha mewujudkan pe­ra­­dilan yang bersih.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya