Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi

X-Files

Dua Tahun Tangani Century, KPK Tak Temukan Tersangka

Baru Sebatas Mengorek Keterangan 91 Saksi
SABTU, 24 SEPTEMBER 2011 | 05:30 WIB

RMOL. Sejak dimulainya penyelidikan pada 24 September 2009, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun. Jangankan tersangka, indikasi korupsi pun tak kunjung ditemukan. Bagaimana pihak KPK menyikapi hal ini?

Kepala Biro Humas KPK, Jo­han Budi Sapto Prabowo me­ne­gaskan pihaknya tidak akan me­lepas begitu saja perkara Century, meskipun hingga kini KPK tak menaikkan status dari pe­nye­li­dikan ke tingkat penyidikan.

Pa­da­hal, lembaga superbodi itu telah mengorek keterangan dari 91 orang saksi. “Statusnya hingga kini masih penyelidikan dan be­lum berubah,” katanya ketika di­hu­bungi Rakyat Merdeka.

Kendati sudah dua tahun dan ada 91 saksi yang telah dimintai keterangan, toh penanganan ka­sus Century masih menyisakan  tanda tanya besar. Kenapa sejauh ini belum kunjung ada terpidana yang menyusul jejak bekas pe­milik Bank Century Robert Tan­tular yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri? Menjawab hal itu, Johan kembali mengatakan bah­wa pihaknya tengah serius menangani mega skandal itu. “Pokoknya hingga kini tetap kami tangani,” ucapnya.

Pada Selasa (21/9), KPK telah memeriksa salah satu terpidana kasus Century yang merupakan be­kas pemilik Bank Century, Ro­bert Tantular. Ketika ditanyakan hasil apa saja yang sudah didapat dari pemeriksaan Robert? Johan menjawab, pihaknya tidak mene­rima hasil pemeriksaan Robert.

“Humas tidak menerima hasil. Lagipula, itu masih dalam ranah penyelidikan. Sehingga belum boleh diketahui oleh pihak mana­pun,”  ujarnya.

Anggota Timwas Kasus Cen­tury, Bambang Soesatyo ketika di­hu­bungi Rakyat Merdeka pada Rabu (21/9) menilai, KPK be­lum maksimal menelisik dugaan pe­nye­lewengan dalam proses pem­berian dana sebesar Rp 6,7 tri­liun di Bank Century, meski­pun ada kemajuan da­lam me­na­ngani ka­sus itu.

Menu­rutnya, KPK belum me­ne­kan gas hingga habis, un­tuk menemukan pelanggaran hu­kum dalam pem­berian dana ta­la­ngan Bank Century dan meng­hukum pelakunya.

“Kami sudah melihat ada ti­tik terang, walaupun ada in­di­kasi KPK masih belum gaspol. Titik terang itu dari Badan Pe­meriksa Keuangan, yang me­nya­takan di­duga ada aliran dana yang masuk ke pejabat Bank Indo­nesia,” katanya.

Anggota Timwas lainnya yakni Fahri Hamzah menegaskan, parlemen akan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menuntaskan kasus bailout dana Bank Century. “KPK masih beranggapan tidak ada tindak korupsi dalam pengucuran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century. DPR akan meng­gulirkan hak menyatakan pen­dapat untuk menuntaskan kasus Century,” ujarnya.

Menurut Fahri, apabila KPK tidak mampu menarik kesim­pu­lan bahwa kasus Century me­ru­pa­kan tindak pidana korupsi, maka Dewan akan mengambil alih penanganannya. Sebab, kata dia, kasus Century dimulai pada saat DPR menyatakan hak angket dan Dewan harus mengakhirinya dengan hak menyatakan pendapat.  

Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, meski pihaknya cenderung lama menangani kasus Century, tapi bu­kan berarti pihaknya akan le­pas tanggung jawab begitu saja dengan kasus tersebut.

Menurut­nya, KPK tengah se­rius me­nye­li­diki keterlibatan pi­hak-pihak ter­kait kasus pem­be­rian dana ta­langan kepada Bank Century. “Buktinya, kami belum lama ini memanggil Robert Tan­tular,” kata­nya seusai menjalani Rapat Tim­was Century di DPR, Rabu (21/9).

Artinya, dia menegaskan, kasus tersebut sama sekali tidak di­petieskan oleh jajarannya. Me­nurut Busyro, KPK masih belum bisa menyebutkan siapa pihak-pihak tersebut karena informasi yang diperoleh dari Robert Tan­tular masih didalami KPK. “Pada pe­nanganan kasus ini, kami ma­sih mengupayakan penyelidikan yang komprehensif,” ucapnya.

Di depan anggota Timwas Century DPR, KPK menyatakan tidak akan menyerah dan mundur pada kasus Bank Century. Me­nu­rut Busyro, dengan tidak mundur memperlihatkan KPK profe­sio­nal dan sungguh-sungguh untuk ikut menyelesaikan mega skandal Bank Century.

Pria yang aktif di organisasi Mu­hammadiyah ini pun mengi­nginkan agar kasus Bank Century ini bisa cepat diselesaikan. Pihak­nya tidak mungkin menunda-nunda, tetapi KPK juga tidak mung­kin mempercepat proses penyelidikan jika tidak berbasis hu­kum yang secara normatif su­dah ada aturannya. Artinya, pro­ses penyelidikan KPK tak bisa dipaksakan cepat selesai jika fakta hukum tidak ditemukan.

Ingatkan KPK Serius Tangani Kasus Century

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan kasus Bank Century menjadi penyidikan. Soalnya, kasus tersebut sudah mangkrak di KPK selama dua tahun. Nasir meminta KPK bersikap serius dan menemukan tersangka serta dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

“Hasil rapat paripurna DPR saja menyebutkan bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pemberian bailout, FPJP dan penyalurannya. Sehingga, un­tuk menindaklanjuti itu semua perlu proses hukum,” katanya.

Nasir menambahkan, sejauh ini rekomendasi tim pengawas kasus Century DPR sudah di­sam­paikan kepada KPK. Ka­re­na itu, Nasir kembali mena­nya­kan apa saja hasil penyelidikan yang sudah dicapai KPK sela­ma ini. “Bagaimana hasilnya, apa­kah sudah signifikan atau belum dengan rekomendasi yang pernah disampaikan sebe­lumnya. Padahal, kami di DPR yakin ada indikasi korupsi da­lam perkara ini,” ujarnya

Politisi PKS ini mengatakan, jika lembaga superbodi itu tetap tak menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut, maka dirinya bersama teman-temannya di DPR akan menga­jukan hak menyatakan pendapat pada kasus ini. Menurutnya, pe­ngajuan hak itu bukan ber­mak­sud untuk mengintervensi KPK.

“Tapi ini suatu bukti bahwa kami peduli dengan nasib ka­sus ini. Penuntasan perkara itu ada dua cara. Jika tak selesai de­ngan jalur hukum maka akan dise­lesaikan dengan jalur po­litik,” katanya.

Nasir menilai, dengan hak me­nyatakan pendapat akan ter­buka dengan jelas siapa yang pa­ling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan duit negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Tapi, ketika ditanya kapan akan melaksanakan hak tersebut, Na­sir belum mengetahuinya secara pasti. “Tapi, wacana itu saya yakin akan menjadi kenyataan,” ujarnya.

Heran, KPK Pakai Alasan Tak Ada Bukti

Adhie Massardie, Aktivis LSM GIB

Aktivis LSM Gerakan Indo­nesia Bersih (GIB) Adhie Mas­sardie berpendapat, lambannya kinerja Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) dalam mena­nga­ni kasus Bank Century lan­ta­ran adanya tekanan sejumlah pihak. Namun, Adhie me­nya­yang­kan kalau KPK tidak mau terbuka kepada masyarakat de­ngan tekanan yang dihadapi.

“Padahal, masyarakat siap memback up jika benar KPK ada yang mengintervensi. Con­toh­nya saja pada kasus Antasari dan cicak versus buaya. Saat itu, animo masyarakat kepada KPK sungguh luar biasa,” katanya.

Adhie juga heran dengan si­kap KPK yang sekarang ini enggan membongkar kasus Cen­tury dengan alasan tidak ada bukti. Padahal, sepe­nge­ta­huan dirinya yang pertama kali menemukan adanya indikasi korupsi pada Bank Century ialah KPK, bukannya DPR.

“Atas dasar itu kemudian KPK meminta Badan Pe­merik­sa Keuangan melakukan audit in­vestigatif kepada Bank Cen­tu­ry. Saat itu, BPK menilai bah­wa memang terjadi hal yang tak wajar dalam proses pemberian dana talangan itu,” ucapnya.

Jika KPK tetap berpendapat tidak ada indikasi korupsi pada ka­sus itu, Adhie menilai KPK ti­dak konsisten dengan per­nya­ta­an awalnya, yakni saat lem­ba­ga superbodi itu meminta BPK melakukan audit inves­ti­ga­tif. Menurutnya, indikasi korupsi dalam kasus Century sudah terlihat dan masyarakat sudah mengetahuinya.

“Korupsi itu bisa dilihat dari tiga poin. Yakni, ingin mem­per­kaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan men­ya­lah­gu­na­kan kewenangan,” tandasnya.

Dari tiga poin itu, Adhie me­li­hat setidaknya ada satu poin yang telah terpenuhi un­tuk me­n­yeret kasus ini ke da­lam per­kara korupsi. Sehingga, kata dia, KPK tidak perlu ba­nyak ala­san untuk memp­er­lambat pro­ses pengusutan ka­sus ter­sebut.

“Pemberian dana talangan dari Bank Indonesia itu kan termasuk kategori memperkaya orang lain. Sekarang ini, tinggal menemukan siapa orang yang memberikan dana talangan itu kemudian siapa pula yang terlibat,” ujarnya.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya