Letjen Hotmangaradja Pandjaitan
Letjen Hotmangaradja Pandjaitan
RMOL. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenkopolhukam) Hotmangaradja Pandjaitan berharap, disertasinya bermanfaat untuk mengurai carut-marut persoalan bisnis militer.
Pasalnya, sumber hukum yang ada saat ini belum mampu mengatasi proses pengambilaliÂhan bisnis TNI secara tuntas.
Kesejahteraan anak buah meÂmang tanggung jawab komanÂdanÂnya. Tapi bukan komandanÂnya yang mencari. Kita harus memÂbuat sistem untuk melurusÂkan itu,†ujar Hotmangaradja keÂpada Rakyat Merdeka di BanÂdung, Sabtu (17/9).
Sebelumnya diberitakan, HotÂmangaÂradja Pandjaitan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsepsi LegaliÂtas Badan Usaha Militer Sebagai Kewajiban Pemerintah Dalam Memenuhi Penyediaan KesejahÂteraan Prajurit Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 TenÂtÂang Tentara Nasional IndoÂnesia†di Unpad, Bandung.
Setelah menjalani sidang terÂbuka, Sabtu (17/9), putra pahÂlaÂwan revolusi DI Pandjaitan ini dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude.
Hotmangaradja selanjutnya mengatakan, gagasannya tidak mudah diimplementasikan. NaÂmun pemerintah bisa mengambil sebagian untuk membuat model baru pengelolaan bisnis TNI.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda memilih tema terÂsebut?
Keterlibatan militer dalam keÂgiatan ekonomi berlangsung seÂjak perang kemerdekaan tahun 1945-1949. Aparat militer yang baru dilahirkan harus mencari dana sendiri.
Selain menggantungkan diri terhadap dukungan masyarakat dan bantuan material, di beberapa daerah satuan-satuan militer saat itu menjadi penyelundup untuk membiayai operasi mereka.
Pola swadana ini berlanjut kaÂrena alokasi anggaran resmi bagi aparat militer cukup rendah.
Kebijakan itu diteruskan. BahÂkan dibesarkan di pemerintahan Orde Baru dengan pemberian proteksi, perlindungan politik dan privilege akses bagi bisnis militer.
Penataan bisnis TNI diawali oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974. PP tersebut melaÂrang aparat militer dan kepoÂlisian yang masih aktif ikut dalam kegiatan bisnis swasta, kecuali dalam situasi tertentu.
Pemerintah sudah mengamÂbil-alih bisnis militer, apa ini beÂlum maksimal?
Langkah yang diambil pemeÂrinÂtah dengan membentuk KepuÂtusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2006 tentang PembentuÂkan Tim Ad Hoc, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2009 tentang PengambilaÂlihan Bisnis TNI, belum mampu mengatasi proses pengamÂbilaliÂhan bisnis TNI secara tuntas.
Kenyataannya bisnis TNI daÂlam bentuk yayasan, koperasi mauÂpun Perseroan terbatas tetap dijalankan tanpa prinsip hukum bisnis yang benar.
Padahal, berdasarkan prinsip hukum modern, kegiatan badan hukum usaha militer dijalankan dengan prinsip hukum bisnis yang benar dan manajemennya berpeÂgang pada prinsip good corporate governance.
Apa konsep yang Anda taÂwarÂÂkan?
Dari aspek pengambilalihan keÂlembagaannya, saya berharap, baÂdan usaha militer berada di baÂwah Kementerian Pertahanan, yakni DiÂrektorat Jenderal KeÂkuaÂtan PerÂÂtaÂhanan. Hal itu sesuai deÂngan ketenÂtuan Pasal 3 Ayat 2 Undang-undang TNI. Kemudian mendapat superÂvisi dari KemenÂterian BUMN dan Keuangan. Dengan adaÂnya struktur organiÂsasi di baÂwah KeÂmenÂhan, efektiÂvitas penÂcaÂpaian tuÂjuan akan seÂmakin cepat.
Sedangkan dari aspek legalitasÂnya, dalam struktur new model nantinya akan terdapat divisi-divisi badan usaha, baik yang berÂbentuk yayasan, koperasi mauÂpun perseroan terbatas.
Ketiganya akan membentuk siÂnergitas pengelolaan badan usaha militer yang akan memÂpercepat penÂcapaian untuk kepentingan peÂningkatan kesejahteraan prajurit.
Apakah gagasan Anda itu daÂpat langsung direalisasikan?
Belum. Ini baru sampai level menengah. Soal teknisnya masih butuh proses. Itu domain kemenÂterian teknis. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41