Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo
RMOL.Skenario memetieskan skandal Century akan sia-sia. Sebab, pengadilan Arbitrasi internasional diyakini membuka semua secara transfaran.
â€Selalu ada momentum yang mengingatkan rakyat Indonesia bahwa skandal ini tidak mendapat perlakuan hukum sebagaimana mestinya,’’ ujar anggota Timwas Century DPR, Bambang SoeÂsatÂyo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut politisi vokal dari ParÂtai Golkar itu, ada tiga momenÂtum yang pada waktunya nanti akan membuat heboh kaÂsus Century.
Apa saja itu?
Dari tiga momentum itu, dua di antaranya paling ditunggu. Pertama, vonis pengadilan ArÂbiÂtrasi internasional atas gugatan HesÂham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya adalah eks peÂmiÂlik Bank Century yang telah diÂvonis bersalah oleh pengadilan Indonesia. Di tingkat Arbitrase InÂternasional, Hesham dan Rafat menggugat pemerintah Indonesia Rp 4 triliun.
Momentum kedua yang juga saÂngat signifikan pengaruhnya adaÂlah hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). SeteÂlah berjalan sekitar 35 perÂsen, hasil audit sudah mengÂinÂdiÂkasikan adaÂnya penyalahgunaan weÂwenang dalam kebijakan bailout itu.
Faktor momentum ketiga adaÂlah terobosan yang akan dilaÂkuÂkan Muhammad Misbakhun. Selain kemungkinan memunÂculÂkan bukti baru, Misbakhun minimal akan memperkuat dugaan peÂnyalahgunaan wewenang dalam skandal ini. Itu berarti ketiga moÂmentum itu bakal meledakkan kasus Century.
Selama menjalani masa huÂkumÂÂannya di penjara, dia beÂbeÂrapa kali bertemu dan berdikusi dengan Robert Tantular, pemilik eks Bank Century. Robert TanÂtular memberi Misbakhun beÂbeÂrapa data dan informasi baru yang belum terungkap selama ini.
Dengan munculnya faktor HesÂham-Rafat, layak untuk mengaÂtaÂkan bahwa pemerintah dan peÂnegak hukum menghadapi teÂkanan dari dua sisi sekaligus, yakni tekanan dari faktor luar dan teÂkanan publik di dalam negeri.
Anda disebut Andi Arief berÂboÂhong soal kemenangan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang menang dalam arbitrase inÂternasional?
Saya tantang Andi Arief untuk menunggu hasilnya, siapa yang benar. Siapa bilang proses peÂngadilan gugatan belum dimulai. Apakah Andi Arief bisa buktikan proses itu belum dimulai.
Sebenarnya bagaimana duduk permasalahan surat itu?
Berita kemenangan Hesham dan Rafat itu diterima berbagai piÂhak di Jakarta, Kamis (8/9) sore. Informasi yang saya terima jadÂwal meminta tanggapan pihak Indonesia tanggal 17 Agustus 2011 lalu, tapi tidak ada respons.
Seperti diketahui, sekali pun huÂkum Indonesia sudah meneÂtapÂkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century, HesÂham dan Rafat tetap mengÂajuÂkan gugatan terhadap peÂmeÂrintah Indonesia di pengadilan arÂbitrase internasional 12 Mei 2011.
Anda melihat sepertinya ada yang mau mengganjal?
Saya memahami jika gugatan abitrase itu membuat meriang peÂmerintah. Sebab, jika benar kepuÂtusan atau vonis Pengadilan ArÂbitrase Internasional memeÂnangÂkan gugatan Hesham dan Rafat dalam kasus Bank Century di Indonesia otomatis menjadi tamÂbahan bukti tentang penyaÂlahÂguÂnaan wewenang untuk memakÂsaÂkan bailout Century. KemeÂnangÂan Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi ada pihak yang menggelapkan dana bailout itu.
Anda melihat ini semua serba janggal?
Esensi gugatan Hesham-Rafat seÂjalan atau memperkuat perÂnyaÂtaan Robert Tantular bahwa maÂnaÂjemen Bank Century tak perÂnah meminta bailout, baik kepada Bank Indonesia maupun Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Walaupun gugatan HesÂham-Rafat dan pernyataan Robert Tantular belum tentu sepenuhnya benar, tetap saja mengindikasikan proses merumuskan kebijakan bailout itu berjalan tidak wajar.
Bagaimana pun, gugatan Hesham dan Rafat bisa menjadi tamÂbahan bukti tentang penyaÂlahÂgunaan wewenang guna meÂmakÂsakan bailout Century. Juga mengkonfirmasi adanya pihak yang menggelapkan dana bailout itu.
Apa konsekuensi keputusan peÂngadilan Arbritrase InternasioÂnal itu?
Keputusan pengadilan ArbitraÂse Internasional itu akan mewaÂjibÂkan pemerintah RI membayar trilÂiunan rupiah kepada Hesham dan Rafat. Dengan begitu, Bailout Bank Century akan memÂbengÂkak lebih dari Rp 6,7 triliun.
Kemenangan Hesham dan Rafat itu juga secara tidak langÂsung memaksa penegak huÂkum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi peÂnyelidikan aliran dana bailout itu.
Kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dengan bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan?
Penegak hukum perlu memÂpeÂlajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu. PerÂtaÂnyaannya, dialirkan ke mana saja dana bailout Rp 6,7 triliun yang suÂdah dicairkan sebelumnya. SeÂbab, menurut mereka kebutuhan Bank Century hanya Rp 632 miÂliar. Gugatan itu kan berlanÂdasÂkan pada pertimbangan bahwa daÂlam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan ‘menyimpang’ dan tiÂdak lazim pemerintah RI dalam mem-bailout Bank Century sebeÂsar Rp 6,7 triliun. Hingga mereka kehilangan Bank Century. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57