Berita

Menteri Patrialis Akbar: Greenpeace Indonesia Bisa Dibekukan

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2011 | 16:53 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi giliran Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membuka bersuara keras menyikapi kehadiran dan aktivitas LSM asing Greenpeace di Indonesia.

Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengambil sikap tegas mengenai dana asing yang mengalir ke Greenpeace cabang Indonesia. Apalagi, bila pada kenyataannya dana asing itu digunakan untuk kegiatan yang merongrong pemerintah dan perusahaan-perusahaan Indonesia.

“Tidak boleh itu. Apalagi dana yang diperoleh digunakan untuk melakukan kegiatan melawan pemerintah. Segera saja usir itu Greenpeace,” ujar Patrialis di kantornya, Kamis siang (15/9).

Tindakan menjelek-jelekkan Indonesia, sebutnya lagi, dapat digolongkan sebagai perbuatan makar.

“Motif kehadiran Greenpeace di Indonesia itu apa? Kalau untuk menjelek-jelekkan Indonesia di luar negeri itu sudah pelanggaran. Izin mereka bisa dicabut dan dibekukan,” tegas Patrialis.

Markas Greenpeace di Belanda baru-baru ini diketahui mengucurkan 620 ribu poundsterling atau setara Rp 8,7 miliar kepada Greenpeace cabang Indonesia melalui perwakilan Greenpeace Asia Tenggara. Dalam laporan yang dimuat di website lembaga itu, khususnya di halaman 19 dan 20 disebutkan bahwa salah satu proyek internasional Greenpeace adalah kampanye melawan Indonesia dan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia bahkan mengakui menerima sumbangan dari Greenpeace Asia Tenggara sebanyak Rp 1,7 miliar. Pengakuan itu dipublikasikan di dua koran nasional bulan lalu.

Patrialis juga menyoroti keengganan Greenpeace Indonesia yang tidak mau disebut sebagai LSM asing. Menurut Patrialis, apapun bentuk badan hukum Greenpeace, yang jelas lembaga itu harus tunduk pada aturan Indonesia.

Sebelum ini petinggi Greenpeace di Jakarta mengaku bukan LSM asing, melainkan perkumpulan berbadan hukum Indonesia yang global. Sementara bukti Greenpeace sebagai LSM asing sudah terpampang jelas di papan nama kantor lembaga itu yang bertuliskan Greenpeace South East Asia Indonesia Office.

Secara terpisah, pengamat hukum tatanegara Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menjelaskan bahwa bentuk badan hukum Greenpeace di Indonesia adalah LSM karena LSM yang bermarkas di Belanda itu memiliki misi khusus yakni bergerak di lingkungan.

“Sedangkan perkumpulan itu merupakan paguyuban, seperti pemuda anak kampung atau profesi yang hanya berkepentingan bagi internal mereka saja. Kalau Greenpeace kan jelas mempunyai misi khusus yakni lingkungan. Jadi, jelas mereka adalah LSM,” demikian Nasrullah. [guh]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya