Berita

Busroh Muqodas/ist

Jalan Kompromi, Busyro Disarankan Kembali Ikut Uji Kelayakan di DPR

RABU, 14 SEPTEMBER 2011 | 10:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ada dua alasan kenapa Fraksi Hanura di Komisi III DPR meminta agar pemerintah mengajukan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan empat tahun mendatang.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Pertama secara yuridis, dalam UU KPK/2002 Pasal 30 ayat 10 disebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Artinya, nama yang diserahkan dua kali lipat dari nama yang dipilih. Dengan begitu, pemerintah harus menyerahkan 10 nama.


Alasan kedua adalah soal efektifitas dan efesiensi anggaran. Hal ini terkait dengan masa jabatan Busyro Muqoddas, yang baru menjabat satu tahun di lembaga anti korupsi itu. Busyro akan berakhir masa jabatannya tahun 2014.

Dijelaskannya, bila DPR saat ini hanya memilih empat nama dari delapan nama yang diserahkan pemerintah ke DPR, artinya tahun 2014 pemerintah akan membentuk Pansel Pimpinan KPK lagi untuk mencari pengganti Busyro yang akan habis masa jabatannya pada tahun tersebut. Sedangkan pimpinan KPK yang akan dipilih DPR akan berakhir masa jabatannya tahun 2015.

"Kalau berakhir masa jabatan Busyro tahun 2014, berarti pemerintah membentuk Pansel lagi dan berapa uang yang akan dikeluarkan. Kan begitu. Setahun kemudian (tahun 2015), berakhir masa jabatan empat pimpinan KPK lalu membentuk Pansel lagi dan berapa uang rakyat yang harus dikeluarkan. Ini kan pemborosan," tandasnya.

Karena itu, sebagai jalan tengah, usul Sudding, nama Busyro diikutkan lagi dalam fit and proper test. Dan untuk menggenapkannya menjadi 10 nama, Pansel KPK menyertakan calon urutan 9, yang ikut dalam seleksi Pansel Pimpinan KPK kemarin. Dengan begitu, DPR tetap memilih 5 nama dari 10 calon yang diajukan. Dan kelima calon terpilih itu akan sama-sama berakhir masa jabatannya pada tahun 2015.

Apakah itu artinya Busyro juga masih terbuka kemungkinan untuk dipilih atau tidak dipilih oleh DPR?

"Saya kira, kita sih melihat Pak Busyro masih layak. Inikan (pengajuan nama Busyro) hanya sebatas formalitas," demikian Sudding. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya