Berita

PATRIALIS AKBAR/IST

PANSEL KPK

Patrialis Akbar akan Diminta Pertanggungjawaban Kenapa Serahkan 8 Nama ke DPR

RABU, 14 SEPTEMBER 2011 | 09:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum belum satu suara tentang berapa jumlah calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengikuti fit and proper test, meski pemerintah, lewat seleksi Pansel Pimpinan KPK, sudah menyerahkan delapan nama.

"Jadi kemarin pada saat rapat internal terjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi. Ada yang menghendaki delapan nama dan ada yang tetap menghendaki tetap 10 nama," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Diakuinya, masing-masing pendapat memiliki argumentasi dan landasan hukum. Bagi fraksi yang menginginkan pemerintah menyerahkan 10 nama, mengacu pada pasal Pasal 30 ayat 10 UU KPK/2002. Di situ disebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Artinya, nama yang diserahkan dua kali lipat dari nama yang dipilih. Dengan begitu, pemerintah harus menyerahkan 10 nama.


"Yang lain berpandangan, bahwa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan empat tahun calon pimpinan KPK, maka dengan sendirinya bahwa Pak Busyro Muqoddas itu tetap jadi pimpinan KPK dan yang dipilih tinggal empat," jelasnya.

Lanjut Sudding, karena masih terjadi perdebatan dan tidak ada keputusan, Komisi III akan mengundang Ketua Pansel Patrialis Akbar. Menteri Hukum dan HAM itu akan diminta penjelasan kenapa pemerintah hanya menyerahkan delapan nama. Padahal, surat DPR kepada pemerintah meminta pemerintah menyerahkan 10 nama.

"Kemungkinan satu dua hari ini," katanya saat ditanya kapan persisnya akan memanggil politisi PAN tersebut. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya