PATRIALIS AKBAR/IST
PATRIALIS AKBAR/IST
RMOL. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum belum satu suara tentang berapa jumlah calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengikuti fit and proper test, meski pemerintah, lewat seleksi Pansel Pimpinan KPK, sudah menyerahkan delapan nama.
"Jadi kemarin pada saat rapat internal terjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi. Ada yang menghendaki delapan nama dan ada yang tetap menghendaki tetap 10 nama," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Diakuinya, masing-masing pendapat memiliki argumentasi dan landasan hukum. Bagi fraksi yang menginginkan pemerintah menyerahkan 10 nama, mengacu pada pasal Pasal 30 ayat 10 UU KPK/2002. Di situ disebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Artinya, nama yang diserahkan dua kali lipat dari nama yang dipilih. Dengan begitu, pemerintah harus menyerahkan 10 nama.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 14:15
Senin, 27 April 2026 | 14:07
Senin, 27 April 2026 | 14:06
Senin, 27 April 2026 | 13:59
Senin, 27 April 2026 | 13:46
Senin, 27 April 2026 | 13:43
Senin, 27 April 2026 | 13:36
Senin, 27 April 2026 | 13:35
Senin, 27 April 2026 | 13:30