Chairuman Harahap
Chairuman Harahap
RMOL.CKPK didesak menelusuri dugaan permainan sertifikat tanah 32 hektar untuk pembangunan stadion dan pusat pelatihan atlet di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
“Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto kan baru diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus itu. Sejauh ini belum ada bukti meÂnyeÂbutkan keterlibatannya. MakaÂÂnya KPK perlu menelusuriÂnya,’’ ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (12/9).
Seperti diketahui, lahan 32 hektar ini merupakan hasil hibah dari Probosutedjo kepada KeÂmenÂpora. Namun diduga sertiÂfikat tanah tersebut bermasalah.
Chairuman Harahap selanjutÂnya mengatakan, apabila KPK meÂmiliki petunjuk mengenai adaÂnya dugaan sertifikat bermasalah di lahan itu, KPK harus berani meÂnelusurinya.
“Kalau KPK sudah punya fakta dan bukti hukumnya, jangan ragu-ragu untuk membongkarnya hingga tuntas,†ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa sikap Komisi II DPR terÂkait adanya dugaan permainan BPN terhadap sertifikat tanah ini?
Kita belum tahu mengenai keÂjelaÂsan lahan itu. Apakah itu tanah negara atau tanah pribadi. Misalnya kalau kita mengatakan tanah itu belum dimiliki negara dan tidak bisa dibangun dengan APBN, nanti seolah-olah itu buÂkan tanah negara. Karena kami belum tahu mengenai kejelasan tanah itu.
Apa Komisi II DPR berniat membikin Panja terkait dugaan sertifikat tersebut?
Kalau ada laporan dari maÂsyaÂrakat terkait masalah sengketa di lahan itu, tentu akan kami bahas. Yang jelas, kami belum mengeÂtahui kondisi tanah itu. Sebab, kami belum ada datanya. Kami belum mengetahui luas lahan, berapa yang sudah diÂbeÂbasÂkÂan, berapa yang belum dibeÂbaskan, dan hak apa saja yang ada di lahan itu.
Ketua BPN disebut-sebut diÂduga terlibat dalam pembuaÂtan sertifikat itu, bagaimana koÂÂmenÂtar Anda?
Itu kan baru dugaan. Harus jeÂlas dong dugaan keterlibatan Kepala BPN itu dalam hal apa, dan di mana keterlibatannya.
Untuk mengungkap kasus ini, kira-kira KPK memulainya dari mana?
Ini kan masalah tanah. Artinya harus mengungkap sejauhmana status kepemilikannya. MisalÂnya, kalau Anda punya tanah yang tidak dibebaskan, itu kan korupsi. Selain itu, harus diÂungkap sejauhÂmana ada izinnya, dan juga maÂsalah pembeÂbaÂsannya.
Kapan Komisi II DPR memÂbaÂhas masalah ini?
Kami belum bisa putuskan apakah akan dibahas di internal Komisi II atau tidak. Sebab, maÂsyarakat belum ada yang melaÂporÂkan masalah ini. Tentu kami berharap semuanya dibuka, seÂhingga kasus ini bisa menjadi jelas dan clear. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
Bagaimana kalau ada lapoÂran dari masyarakat mengenai kasus ini?
Sudah pasti kami Komisi II siap membongkar kasus ini secara keÂseluruhan. Kami akan mengungÂkap bagaimana sebenarÂnya duduk permasalahan ini. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57