Berita

PT Sinde Budi Sentosa

Bisnis

Produsen Cap Kaki Tiga Rebutan Logo Badak

Sinde Budi Sentosa Dituding Bohongi Konsumen
RABU, 14 SEPTEMBER 2011 | 00:45 WIB

RMOL.Kemelut perebutan logo ba­dak dan merek antara Wen Ken Drugs Pte Ltd (WKD) dengan PT Sinde Budi Sentosa semakin memanas. Sengketa tersebut ma­sih berada ditingkat kasasi. WKD selaku pemilik produk larutan penyegar merek Cap Kaki Tiga asal Singapura telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi PT Sinde Budi Sentosa. Upaya hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak WKD ter­kait sengketa merek dan hak cipta logo Badak dalam ke­masan mi­numan penyegar Cap Kaki Tiga.

Kuasa hukum Wen Ken Drug Gunawan Widjaja mengatakan, PK dilakukan karena ter­dapat kekeliruan dalam putusan yang di majelis kasasi. “Kami sangat me­nyayangkan keputusan maje­lis yang memenangkan PT Sinde berdasarkan pendaftaran merek terlebih dulu. Padahal pendaf­ta­ran merek tidak perlu. Kami yang muncul pertama kali,” ujarnya.

Menurutnya, jika WKD kalah dalam PK maka baik WKD mau­pun Sinde bisa menggunakan logo badak. Namun WKD tetap ber­hak atas logo Cap Kaki Tiga sementara Sinde tidak. Saat ini, Sinde juga melakukan tujuh gu­gatan kepada WKD yang masih di proses di MA. “Jika tujuh gu­ga­tan me­reka menang maka WKD hanya bisa menggunakan logo Cap Kaki Tiga tanpa logo badak,” tam­bahnya.

Kuasa hukum PT. Sinde Budi Sentosa Mansyur Alwini me­ngaku siap menghadapi PK WKD. “Si­lahkan saja mereka me­­nempuh upaya hukum, tapi biar­­kanlah proses hukum berja­lan,” katanya.

Pada 8 Februari 1978, WKD memberi kewenangan pada Sinde untuk memproduksi dan men­distribusikan larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Kerja sama itu berakhir pada 4 Februari 2008 karena Sinde mendaftarkan logo badak sebagai merek pribadi yang disebut Cap Badak. Selan­jutnya, WKD memberikan lisensi pada PT Kinocare Era Kosme­tindo (Kino) untuk melanjutkan produksi larutan penyegar Cap Kaki Tiga.

Presiden Direktur PT Kinocare Era Kosmetindo Harry Sanusi mengatakan, Sinde telah me­la­kukan kampanye yang membo­hongi publik. Karena itu pihak­nya akan menempuh langkah stra­tegis dengan memperkuat marketing agar penjualan tidak terganggu. [rm]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya