Berita

ilustrasi

Publika

Koalisi Parpol Maksimal 50 Persen Saja

SENIN, 12 SEPTEMBER 2011 | 21:13 WIB

SEJARAH perpolitikan di Indonesia membuktikan bahwa, jika pemerintah yang didukung Parpol pemenang pemilu, baik merupakan Parpol tunggal maupun Parpol koalisi melebihi 50 persen, maka yang terjadi adalah eksekutif dan legislatif yang cenderung bersifat otoriter.

Sikap otoriter ini menghasilkan sikap semena-mena pemerintah dan legislatif untuk dengan seenaknya sendiri membuat undang-undang, antara lain atas pesanan negara asing atau kapitalis asing. Semua kebijakannya didasari undang-undang yang dibuatnya sendiri  dan hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri.

Maka yang terjadi tidak hanya soal pembuatan undang-undang, tetapi juga semena-mena menggunakan uang APBN. Dengan kata lain korupsi pun merajalela tanpa ada yang bisa mengawasi.


Oleh karena itu, agar tercipta keseimbangan di DPR demi terlaksananya fungsi kontrol ataupun check and balance, maka besarnya suara sebuah Parpol atau koalisi Parpol harus dibatasi maksimal 50 persen saja. Jika misalnya, ada sebuah Parpol atau koalisi beberapa Parpol mendapat suara lebih dari 50 persen, maka kelebihan suaranya wajib dibagikan ke Parpol lain berdasarkan rumusan perhitungan tertentu.

Jangan lupa, power tends to corrupt, kekuasaan berlebih, cenderung bersifat korup.

Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Blok S-1/11
Tangerang Selatan

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya