Berita

ilustrasi

Medvedev Menugaskan Tutup Perusahaan Dirgantara yang Abaikan Keselamatan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2011 | 17:51 WIB | LAPORAN: SVET ZAKHAROV


RMOL. Presiden Rusia Dmitry Medvedev menugaskan pemerintah untuk mengerjakan rentetan tindakan untuk menghentikan kegiatan semua perusahaan dirgantara di Rusia yang tidak menjamin keselamatan penerbangan.

Demikian disampaikan dinas pers Kremlin. Penugasan ini harus terlaksana sampai dengan 15 Nopember 2011.

Kepala negara menugaskan juga untuk mengerjakan dan mengagendakan ke Duma Negara Rancangan undang-undang yang mengandung penutupan sementara kegiatan perusahaan penerbangan yang melanggar tuntutan perundangan dirgantara dan diperbesarnya denda administratif atas pelanggaran peraturan maintenance dan pelaksanaan penerbangan.

Kepala negara menugaskan juga untuk mengerjakan dan mengagendakan ke Duma Negara Rancangan undang-undang yang mengandung penutupan sementara kegiatan perusahaan penerbangan yang melanggar tuntutan perundangan dirgantara dan diperbesarnya denda administratif atas pelanggaran peraturan maintenance dan pelaksanaan penerbangan.

Suatu undang-undang lagi yang harus dipersiapakan pemerintah ialah mencantumkan perubahan ke Piagam Dirgantara suatu pasal mengenai pelaksanaan aturan (standar) di bidang pengawasan oleh negara terhadap pendidikan personil dirgantara, pelaksanaan Pigram Kenegaraan mengenai jaminan penerbangan kapal udara armada sipil dan begitu juga pengetrapan sistim pengurusan keselamatan penerbangan.

Kecuali itu, presiden menugaskan hingga 1 Februari 2013, untuk mengambil tindakan urgen mengenai jaminan pembiyaaan leasing kapal udara sipil yang sesuai dengan tuntutan modern terhadap kelayakan terbang tidak pandang negeri asalnya, produsen kapal terbang dan begitu jiga untuk menjamin pemberian subsidi untuk pengangkutan local dan regional. Tambahan lagi, sampai Desember tahun 2011 ini ditugaksan menjamin peningkatan peranan Dinas Federal urusan pengawasan di bidang trabnsport untuk menjamin keselamatn di transport dengan mempertimbangkan kemungkinan dipertahankannja jumlah stafnya.

Penugasan yang lainnya ialah sampai 1 Januari 2012 menggiatkan pekerjaan untuk melengkapi kapal udara dengan sistem peringatan tubrukan dengan bumi dan sistim peringatan bagi pesawat di udara sesuai dengan standar ICAO. Medvedev juga menugaskan sampai  31 Desember 2012 mengambil tindakan untuk melengkapi kapal udara sipil dengan mercusuar sistim radio KOSPAS-SARSAT SATELITE dan menjamin pekerjaan mereka yang tepercaya dalam rezim otomatis.

Medvedev menandatangani jumlah penugasan berkaitan dengan hasil penelitian terhadap bencana pesawat Yak-42 di daerah Yaroslavl.[dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya