Berita

Edwin Situmorang

X-Files

Tersangka Kasus Merpati Belum Dicegah ke Luar Negeri

Ditjen Imigrasi Belum Terima Surat dari Kejagung
SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 07:03 WIB

RMOL. Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2011, bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan belum dicegah Kejaksaan Agung ke luar negeri. Seriuskah Kejagung menuntaskan kasus ini? Atau hanya heboh di awal, tapi ujung-ujungnya perkara ini akan mangkrak?

Kejaksaan Agung juga belum mencegah bekas Direktur Ke­uangan PT Merpati Guntur Ara­dea. Apakah Korps Adhyaksa sengaja mengulur-ngulur waktu pencekalan dua tersangka kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 itu?

 Adalah Jaksa Agung Muda In­telijen (Jamintel) Edwin Situ­mo­rang yang buru-buru membantah kemungkinan tersebut. Menu­rut­nya, surat cegah kedua tersangka itu segera dikeluarkan.

“Masih diteliti keleng­ka­pan­nya. Kalau memang sudah leng­kap, mudah-mudahan segera di­kirimkan ke Ditjen Imigrasi,” ka­tanya di Kejagung.

 Edwin membenarkan, per­mo­honan cegah itu sudah dikirimkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ke pihak Jamintel. Namun, Edwin tak membeberkan secara gam­blang mengenai apa saja yang se­dang diteliti jajarannya. Dia ha­nya mengatakan, surat perintah pe­nyidikan itu keluar sejak 7 Juli 2011 dengan nomor registrasi 95/F.2/fd.1/07/2011. “Pokonya sedang kami teliti,” ucapnya.

 Menurut Jampidsus Andhi Nir­­wanto, kasus korupsi yang me­nyeret dua bekas bos Merpati itu masih dalam tahap penyid­i­kan. Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Andhi menjawab, hal itu merupakan kewenangan pe­nyi­dik. “Tergantung penyidik, bagaimana hasil penyidikannya,” kata dia.

 Andhi menceritakan, kasus itu terjadi pada 2006. Saat itu, Di­reksi PT Merpati Nusantara Air­lines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, se­harga 500 ribu Dolar AS untuk se­tiap pesawat. Tapi, katanya, se­telah dilakukan pembayaran se­besar satu juta Dolar AS ke re­ke­ning lawyer yang ditunjuk TALG, yakni Hume & Associates me­lalui transfer Bank Mandiri, hingga kini pesawat tersebut be­lum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.

 Tim jaksa penyidik, lanjut Jampidsus, mencium indikasi tin­dak pidana korupsi sebesar satu juta Dolar AS dalam kasus te­r­se­but. Kemudian, penyidik mening­katkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. “Di­tingkatkan ke tahap pe­nyi­di­kan untuk membuat terang tindak pi­dananya dan menemukan ter­sangkanya,” tandas dia.

 Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menunggu Korps Adhyaksa mengirimkan surat permohonan cegah terhadap dua tersangka itu. Pihak Ke­men­kumham berjanji segera mem­proses cegah tersebut, asalkan sudah ada berkas permintaan dari Kejagung. “Kalau sudah masuk permohonannya, tentu segera kami proses,” kata Kepala Seksi Pencegahan Sub Direktorat Ce­gah Tangkal (Cekal) Ditjen Imig­rasi Kementerian Hukum dan HAM Bogi Widiantoro.

 Sebelumnya, bekas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Jasman Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan mengembangkan perkara tersebut dengan me­nam­bah jumlah tersangka. Sehingga, kata dia, tersangka kasus tersebut bisa lebih dari dua orang.

“Bukan hanya dua tersangka. Ini kan tang­gungjawab kolegial, kemudian kurang hati-hati.  Ada kemungkinan tersangka lain,” katanya di Kejagung.

Menurut Jasman, penambahan tersangka dalam kasus korupsi sewa pesawat Merpati harus dila­ku­kan. Pasalnya, Kejagung akan dicap tebang pilih dalam pene­ta­pan tersangka bila hanya mene­tapkan dua orang tersangka dari jajaran direksi. Jasman yang kini menjabat sebagai Kepala Kejak­saan Tinggi Kalimantan Barat, mengatakan bahwa penyidik Jampidsus telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang direksi untuk dimintai keterangan pada hari yang sama. Namun, ke­tiganya tidak memenuhi pang­gilan penyidik.

“Sebenarnya sudah kami panggil tanggal 7 September 2011, tetapi pengacaranya me­nye­butkan dia tidak bisa datang pada hari itu. Biasalah alasannya karena habis Lebaran.”

Ketika ditanyakan, apakah Korps Adhyaksa akan memang­gil Menteri BUMN saat itu, Su­giharto untuk dimintai kete­ra­ngan sebagai saksi,

Jasman menjawab, pihaknya masih melihat hasil penyidikan yang berkembang.  â€Justru hasil penyelidikan kami, sewa pesa­wat ini tidak dimintakan pe­r­setujuan pada menteri BUMN,” ujarnya.

Kejagung Layak Cari Tersangka Lain

Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti Asep Iwan Iria­wan berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) memper­ce­pat pro­ses cegah ke luar negeri dua orang Direksi Merpati yang su­dah jadi tersangka kasus korupsi.

Asep khawatir, jika tidak buru-buru dicegah, maka kedua tersangka itu dapat melarikan diri ke luar negeri. “Begitu men­jadi tersangka, seharusnya dilakukan cegah. Ini sih terlalu lama. Bisa-bisa kabur lagi, se­perti para buronan yang ke luar negeri,” katanya.

 Asep berharap Korps Adh­yaksa dapat menemukan ter­­sangka lainnya. Soalnya, lan­jut dia, selama ini korupsi dila­ku­kan bersama-sama dan tak ja­rang melibatkan pejabat ting­gi suatu instansi negara.

“Kalau ha­­nya dua orang Di­reksi Mer­pati, ini saya rasa ma­sih kurang. Patut diduga ada pi­hak lain yang terlibat,” ucapnya.

 Menurut dia, maraknya kasus korupsi yang menyeret pe­jabat perusahaan BUMN karena kurangnya aparat pe­negak hukum melakukan pen­cegahan. Selain itu, kata dia, perusahaan BUMN kerap di­huni orang-orang yang kurang mumpuni. “Jadi, yang ditunjuk sebagai pemimpin perusahaan BUMN, orang-orang yang mempunyai jaringan kuat, bu­kan orang yang memang ahli di bidangnya,” tandasnya.    

Lantas, bagaimana supaya praktik korupsi yang terjadi di internal perusahaan BUMN da­pat diminimalisir? Asep men­jawab, hal itu tidak akan terjadi sampai kapan pun selama be­lum ada para terpidana kasus ko­rupsi yang mendapatkan hu­kuman yang berat.

“Bahkan kalau mau cepat me­n­imbulkan ke­sadaran ma­sya­rakat, sebaik­nya yang me­lakukan korupsi dihukum mati saja,” katanya.  Asep yakin, se­mua orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi jika hukum di Indonesia bisa menindak tegas semua pelaku­nya. Hal itu, katanya, sudah terbukti di Cina.

“Kalau bisa kita lebih hebat dari Cina. Mereka bisa mem­berikan hukuman mati kepada koruptor, kok kita tidak bisa,” ucapnya.


Kejagung Gegabah Tetapkan Tersangka

Herman Herry, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Herry berpendapat, Kejaksaan Agung (Kejagung) gegabah dalam menetapkan dua tersangka kasus sewa pesawat ini. Soalnya, lanjut dia, kasus tersebut bukan kategori tindak pidana korupsi.

Bahkan, Herman menilai, dua Direksi Merpati yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan baik. “Dalam operasional perusahaan telah terjadi resiko bisnis yang timbul akibat kebijakan me­nye­wa pesawat dengan membayar uang muka yang diper­ma­sa­lahkan itu. Alhasil, ini bukanlah perkara korupsi,” katanya.

 Justru, kata Herman, uang muka itu digelapkan PT Third­stone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) di Amerika Serikat. Sehingga, lanjut dia, PT Mer­pati melakukan gugatan di Pe­ngadilan Amerika Serikat.

“Ke­putusan pengadilan juga sudah keluar. Yang isinya perusahaan asing itu harus mengganti uang yang telah disetorkan pihak Mer­pati,” tandasnya.

 Menurut Herman, dua orang Direksi Merpati yang telah di­jadikan sebagai tersangka hanya korban penipuan perusahaan asing. Sehingga, kata dia, Ke­jagung perlu mencermati betul asal muasal terjadinya peristiwa ini. “Jangan asal menangani ka­sus saja,” ujar politikus PDIP.

 Menurutnya, jika Korps Adhyaksa tetap menjadikan dua Direksi Merpati itu sebagai ter­sangka, maka Kejagung mem­buat kekeliruan yang sangat besar. “Kalau begitu, semua Di­reksi BUMN punya potensi untuk menjadi ter­sang­ka dalam menjalankan bisnis,” tandas dia.

 Kata dia, Kejagung sedang melakukan pencitraan semata. Sebab, katanya, kasus ini sebe­tulnya sudah ditangani pihak Mabes Polri sejak tahun 2006. “Ada apa ini, apakah ada mua­tan lain sehingga baru berjalan sekarang. Saya akan tanyakan ini saat rapat dengan Jaksa Agung nanti,” ujarnya.

 Kepada masyarakat, Herman meminta jangan buru-buru menilai salah kepada seseorang yang belum diketahui dengan jelas asal-usul masalahnya. Se­lain itu, katanya, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Jangan sampai meng­koruptorkan ­orang lain. Orang akan takut bikin kebija­kan nanti,” katanya.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya