ist
ist
RMOL. Alotnya pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan (RPP Tembakau) merupakan indikator kesalahan substansi peraturan tersebut. Sebuah peraturan, idealnya, mendapatkan dukungan masyarakat luas karena menjadi kebutuhan masyarakat.
"Riset yang kami lakukan beberapa bulan yang lalu di lima kota penghasil tembakau menolak RPP Tembakau, jumlah mereka secara nasional jutaan orang." Kata Sulthan Fatoni, Ketua Lajnah Ta'lif wan Nasyr PB Nahdlatul Ulama kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (9/9).
Sulthan memprediksi bahwa RPP Tembakau akan melahirkan kompleksitas persoalan baru, dan yang paling menyolok adalah RPP Tembakau akan diabaikan masyarakat dan terjadi proses pembangkangan sosial secara massif, terutama di kantong- kantong produsen tembakau, sementara Pemerintah tidak kuasa menegakkan aturannya sendiri.
Populer
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
UPDATE
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15
Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53
Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13
Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59
Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39